Rabu, 17 Maret 2021
Minggu, 28 Februari 2021
Minggu, 28 Februari 2021
Rabu, 24 Maret 2021
Kamis, 04 Maret 2021
TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang, sebagai salah satu instansi
vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan,
dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 135/PMK.01/2006
tanggal 28 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam struktur organisasinya, KPKNL
Singkawang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN
Kalimantan Barat. KPKNL Singkawang mulai melaksanakan pelayanan sejak
tanggal 1 April 2007 dengan beralamatkan di Jalan Alianyang Nomor 88
Singkawang, Kalimantan Barat dan sejak tanggal 1 April 2013 telah menempati
Gedung Baru beralamatkan di Jalan Alianyang Nomor 02 Singkawang, Kalimantan
Barat.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 263/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:
170/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di
bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Dalam
melaksanakan tugas pokok tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi :
a. Inventarisasi, pengadministrasian,
pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
b. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan
permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c. Registrasi penerimaan berkas, penetapan,
penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan
milik penanggung hutang/penjamin hutang;
d. Penyiapan bahan pertimbangan atas
permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan
penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data
usul penghapusan piutang negara;
e. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. Pelaksanaan pelayanan lelang;
g. Penyajian informasi di bidang kekayaan
negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
h. Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang
negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan
eksekusi barang jaminan;
i. Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik
penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
j. Pelaksanaan
bimbingan kepada Pejabat Lelang;
k.Inventarisasi,
pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
l. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
m. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
n. Pelaksanaan
administrasi KPKNL.
STRUKTUR ORGANISASI
KPKNL Singkawang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, didukung oleh sumber daya manusia sebanyak sembilan belas orang pegawai yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, enam kepala seksi dan satu kepala subbagian (Pejabat Eselon IV) dan didukung jabatan non struktural seperti pejabat lelang, juru sita, penilai, dan pemeriksa serta satu orang Pejabat Fungsional.
Ket : Jumlah Pegawai 22 orang
PROFIL PEJABAT
KEPALA KPKNL SINGKAWANG
| ODYSES MEDWAN SINURAT
|
KEPALA SUBBAGIAN UMUM
EKO BUDI HARIYANTO |
RATNA ASTUTI |
KEPALA SEKSI PELAYANAN LELANG
MARTHA NELLY |
KEPALA SEKSI HUKUM DAN INFORMASI
RETNO NUR INDAH |
KEPALA SEKSI KEPATUHAN INTERNAL
DOMAS MEIDA BUDIYANTO |
JABATAN FUNGSIONAL PELELANG
KUNCORO |
JABATAN FUNGSIONAL PENILAI & PLT. KEPALA SEKSI PENILAIAN
DYHAN VIRAWAN SUHENDRA |