Senin, 20 Juni 2022
Jum'at, 17 Juni 2022
Senin, 13 Juni 2022
Selasa, 07 Juni 2022
Senin, 06 Juni 2022
Jum'at, 03 Juni 2022
TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang, sebagai
salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Kementerian Keuangan, dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:
135/PMK.01/2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam struktur
organisasinya, KPKNL Singkawang berada dan bertanggung jawab langsung kepada
Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat. KPKNL Singkawang mulai melaksanakan
pelayanan sejak tanggal 1 April 2007 dengan beralamatkan di Jalan Alianyang
Nomor 88 Singkawang, Kalimantan Barat dan sejak tanggal 1 April 2013 telah
menempati gedung baru beralamatkan di Jalan Alianyang Nomor 02 Singkawang,
Kalimantan Barat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 154/PMK.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi:
a. Inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
b. Registrasi,
verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
c. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e. Pelaksanaan
pelayanan penilaian;
f. Pelaksanaan
pelayanan lelang;
g. Penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
h. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i. Verifikasi dan pembukuan penerimaan
pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
j. Pelaksanaan
administrasi KPKNL.
STRUKTUR ORGANISASI
KPKNL Singkawang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, didukung oleh sumber daya manusia sebanyak sembilan belas orang pegawai yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, 4 (empat) kepala seksi dan 1 (satu) kepala subbagian (Pejabat Eselon IV) dan didukung jabatan non struktural seperti juru sita dan pemeriksa serta 5 (lima) orang Pejabat Fungsional. Adapun jumlah pegawai adalah 24 orang.