Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Edukasi dan Komunikasi bidang Piutang Negara dan Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Singkawang
Retno Nur Indah
Rabu, 15 Juni 2022   |   94 kali

Singkawang, Rabu (15 Juni 2022). KPKNL Singkawang kembali mengadakan kegiatan Edukasi dan Komunikasi (Edukom) kepada satuan kerja (satker) di wilayah KPKNL Singkawang.  Acara yang dibuka oleh Kepala KPKNL Singkawang, Odyses Medwan Sinurat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gunung Poteng dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.  Adapun materi yang disampaikan pada acara ini adalah mengenai Pengurusan dan Pengelolaan Piutang Negara/Daerah dan sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021.

Dalam kesempatan tersebut, Odyses menyampaikan bahwa paradigma pengurusan Piutang Negara/Daerah telah bergeser dari hanya sekedar penagihan ke pengelolaan piutang secara komprehensif.  Untuk itu, satker dihimbau agar dapat melaksanakan pengelolaan piutang dari terjadinya piutang sampai dengan penghapusan piutang.  Peserta Edukom dapat menyimak penjelasan mengenai penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagai salah satu cara penyelesaian Piutang Negara/Daerah.

Pada penyelenggaraan Edukom kali ini materi pertama disampaikan oleh Retno Nur Indah. Pemateri yang merupakan Plt. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Singkawang ini membahas materi mengenai Pengurusan dan Pengelolaan Piutang Negara. Pada kesempatan tersebut pemateri membahas secara detail mengenai ruang lingkup dan tahapan pengurusan Piutang Negara oleh PUPN DJKN. Kemudian pada bagian berikutnya membahas mengenai ketentuan Pengelolaan Piutang Negara/Daerah.  Pada kesempatan tersebut Retno juga menyampaikan bahwa sesuai amanat PMK 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN, akan dilaksanakan rekonsiliasi Piutang Negara antara KPKNL dengan satker K/L di daerah.  Untuk itu, diperlukan kerjasama dari satker untuk melaksanakan rekonsiliasi tersebut.

Selanjutnya materi kedua dengan topik bahasan sosialisasi PMK Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN yang disampaikan oleh Ratna Astuti, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Singkawang. Pada kesempatan ini pemateri membahas intisari dari peraturan yang merupakan pengganti dari PMK 244/PMK.06/2012 dan PMK.52/PMK.06/2016 dimulai dengan menjelaskan poin-poin yang menjadi maksud, tujuan dan latar belakang lahirnya peraturan ini kemudian membahas mengenai ruang lingkup wasdal baik yang berkaitan dengan subjek, objek dan bentuk pengawasan dan pengendalian BMN. (gus)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini