Singkawang, Rabu (15 Juni 2022).
KPKNL Singkawang kembali mengadakan kegiatan Edukasi dan Komunikasi (Edukom)
kepada satuan kerja (satker) di wilayah KPKNL Singkawang. Acara yang dibuka oleh Kepala KPKNL
Singkawang, Odyses Medwan Sinurat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gunung
Poteng dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Adapun materi yang disampaikan pada acara ini
adalah mengenai Pengurusan dan Pengelolaan Piutang Negara/Daerah dan
sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021.
Dalam kesempatan tersebut, Odyses
menyampaikan bahwa paradigma pengurusan Piutang Negara/Daerah telah bergeser
dari hanya sekedar penagihan ke pengelolaan piutang secara komprehensif. Untuk itu, satker dihimbau agar dapat
melaksanakan pengelolaan piutang dari terjadinya piutang sampai dengan
penghapusan piutang. Peserta Edukom
dapat menyimak penjelasan mengenai penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagai
salah satu cara penyelesaian Piutang Negara/Daerah.
Pada penyelenggaraan Edukom kali ini materi pertama disampaikan oleh Retno Nur Indah. Pemateri yang merupakan Plt. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Singkawang ini membahas materi mengenai Pengurusan dan Pengelolaan Piutang Negara. Pada kesempatan tersebut pemateri membahas secara detail mengenai ruang lingkup dan tahapan pengurusan Piutang Negara oleh PUPN DJKN. Kemudian pada bagian berikutnya membahas mengenai ketentuan Pengelolaan Piutang Negara/Daerah. Pada kesempatan tersebut Retno juga menyampaikan bahwa sesuai amanat PMK 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN, akan dilaksanakan rekonsiliasi Piutang Negara antara KPKNL dengan satker K/L di daerah. Untuk itu, diperlukan kerjasama dari satker untuk melaksanakan rekonsiliasi tersebut.
Selanjutnya materi kedua dengan
topik bahasan sosialisasi PMK Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan
Pengendalian BMN yang disampaikan oleh Ratna Astuti, Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara KPKNL Singkawang. Pada kesempatan ini pemateri membahas intisari
dari peraturan yang merupakan pengganti dari PMK 244/PMK.06/2012 dan PMK.52/PMK.06/2016
dimulai dengan menjelaskan poin-poin yang menjadi maksud, tujuan dan latar
belakang lahirnya peraturan ini kemudian membahas mengenai ruang lingkup wasdal
baik yang berkaitan dengan subjek, objek dan bentuk pengawasan dan pengendalian
BMN. (gus)