Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang sebagai garda terdepan
dalam mengelola kekayaan negara yang berada di batas negeri pada Kota
Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang, haruslah pro aktif
dalam menjaga aset negara.
Dengan
Surat Tugas Kepala KPKNL Singkawang Nomor ST-310/WKN.11/KNL.02/2021 tanggal 10
September 2021, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara telah melakukan cek
fisik atas Barang Milik Negara (BMN) yang terindikasi idle pada
KPPBC TMP C Sintete di Kabupaten Sambas. Aset-aset tersebut terletak di
pelabuhan-pelabuhan yang sudah tidak digunakan lagi dan terdapat di perbatasan.
Untuk menuju ke lokasi aset-aset tersebut tidaklah mudah karena harus
menggunakan sepeda motor dan bahkan berjalan kaki melalui jalan setapak.
Aset yang
pertama ditelusuri adalah aset yang terdapat di Desa Kuala, Kecamatan Selakau,
Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Untuk menuju akses tersebut harus
menggunakan sepeda motor dan kemudian dengan jalan setapak.
Aset yang
kedua ditelusuri adalah aset yang terletak di Jalan Pelabuhan Desa Pemangkat
Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dengan tanah seluas 131 m2 dan
bangunan seluas 105 m2. Adapun kondisi bangunan sudah tertutup oleh tanaman
liar yang sangat tinggi sehingga keberadaan bangunan nyaris tidak nampak.
Untuk menuju akses tersebut juga harus menggunakan sepeda motor dan kemudian
dengan jalan setapak.
Selanjutnya
aset ketiga yang ditelusuri terletak di Jalan Penjajap Timur, Kecamatan Pemangkat,
Kabupaten Sambas. Lokasi objek BMN ini adalah di seberang Pelabuhan
Perikanan Nusantara Pemangkat. Akses menuju objek harus menyeberangi
sungai menggunakan perahu, lalu kemudian berjalan menyusuri objek. Jalan
menuju objek sudah ditumbuhi semak belukar yang sangat tinggi dan bangunan pun
sudah tertutupi pohon-pohon, sehingga tidak tampak kalau hanya dilihat dari
sebrang pelabuhan.
Aset
keempat yang ditelusuri terletak di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pemangkat,
Kabupaten Sambas. Objek tanah BMN pada lokasi ini telah mengalami abrasi,
sehingga bangunan berlantai dua yang sudah rusak berat berdiri di atas
sungai. Uniknya aset tanah yang telah mengalami abrasi ini telah
bersertipikat karena memang pada saat proses sertipikasi dahulu, bangunan
tersebut masih berada di atas tanah.
Atas
aset-aset yang terindikasi idle tersebut, KPPBC TMP C
Sintete berencana untuk menyerahkan kepada KPKNL Singkawang selaku pengelola
barang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan
Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga, disebutkan bahwa Barang Milik
Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut BMN idle, adalah BMN berupa tanah
dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas
dan fungsi Kementerian/Lembaga. Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan
pengendalian terhadap BMN idle yang
belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang. Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang tetap
melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle sampai
dengan barang tersebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan Pengelola Barang
berdasarkan Berita Acara Serah Terima. Pengelola
Barang melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle setelah
barang tersebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan Pengelola Barang
berdasarkan Berita Acara Serah Terima.
Dengan
demikian, jika aset-aset tersebut telah diserahkan kepada KPKNL Singkawang,
maka KPKNL Singkawang mempunyai tugas untuk mengelola aset-aset dimaksud agar
dapat berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat meningkatkan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP). KPKNL Singkawang pun selanjutnya melakukan
pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle setelah barang tersebut
berada dalam penguasaan dan pengelolaan KPKNL Singkawang.
Tulisan dan foto : Ratna Astuti