Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Menjaga Aset Negara Dari Batas Negeri
Ratna Astuti
Rabu, 15 September 2021   |   240 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang sebagai garda terdepan dalam mengelola kekayaan negara yang berada di batas negeri pada Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang, haruslah pro aktif dalam menjaga aset  negara.

Dengan Surat Tugas Kepala KPKNL Singkawang Nomor ST-310/WKN.11/KNL.02/2021 tanggal 10 September 2021, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara telah melakukan cek fisik atas Barang Milik Negara (BMN) yang terindikasi idle pada KPPBC TMP C Sintete di Kabupaten Sambas. Aset-aset tersebut terletak di pelabuhan-pelabuhan yang sudah tidak digunakan lagi dan terdapat di perbatasan. Untuk menuju ke lokasi aset-aset tersebut tidaklah mudah karena harus menggunakan sepeda motor dan bahkan berjalan kaki melalui jalan setapak.

Aset yang pertama ditelusuri adalah aset yang terdapat di Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.  Untuk menuju akses tersebut harus menggunakan sepeda motor dan kemudian dengan jalan setapak.

Aset yang kedua ditelusuri adalah aset yang terletak di Jalan Pelabuhan Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dengan tanah seluas 131 m2 dan bangunan seluas 105 m2. Adapun kondisi bangunan sudah tertutup oleh tanaman liar yang sangat tinggi sehingga keberadaan bangunan nyaris tidak nampak.  Untuk menuju akses tersebut juga harus menggunakan sepeda motor dan kemudian dengan jalan setapak.

Selanjutnya aset ketiga yang ditelusuri terletak di Jalan Penjajap Timur, Kecamatan Pemangkat,  Kabupaten Sambas.  Lokasi objek BMN ini adalah di seberang Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat.  Akses menuju objek harus menyeberangi sungai menggunakan perahu, lalu kemudian berjalan menyusuri objek.  Jalan menuju objek sudah ditumbuhi semak belukar yang sangat tinggi dan bangunan pun sudah tertutupi pohon-pohon, sehingga tidak tampak kalau hanya dilihat dari sebrang pelabuhan.

Aset keempat yang ditelusuri terletak di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.  Objek tanah BMN pada lokasi ini telah mengalami abrasi, sehingga bangunan berlantai dua yang sudah rusak berat berdiri di atas sungai.  Uniknya aset  tanah yang telah mengalami abrasi ini telah bersertipikat karena memang pada saat proses sertipikasi dahulu, bangunan tersebut masih berada di atas tanah.

Atas aset-aset yang terindikasi idle tersebut, KPPBC TMP C Sintete berencana untuk menyerahkan kepada KPKNL Singkawang selaku pengelola barang.  Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang  Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga, disebutkan bahwa Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut BMN idle, adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.  Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN idle yang belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang.  Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang tetap melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle sampai dengan barang tersebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan Pengelola Barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima.  Pengelola Barang melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle setelah barang tersebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan Pengelola Barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima.

Dengan demikian, jika aset-aset tersebut telah diserahkan kepada KPKNL Singkawang, maka KPKNL Singkawang mempunyai tugas untuk mengelola aset-aset dimaksud agar dapat berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). KPKNL Singkawang pun selanjutnya  melakukan  pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle setelah barang tersebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan KPKNL Singkawang.

 

Tulisan dan foto : Ratna Astuti

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini