Pada
hari Senin dan Rabu (26 dan 28 Juli 2021) KPKNL Singkawang melaksanakan rapat
koordinasi percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada
Pelaksana Jalan Nasional (PJN) I Kalimantan Barat dan tanah Zidam
XII/Tanjungpura yang terletak di Kabupaten Sambas.
Rapat
pada hari Senin dilaksanakan dengan mengundang Kanwil DJKN Kalimantan Barat,
Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kalimantan Barat yang diwakili oleh
Bp. Kusnata, KPKNL Pontianak yang diwakili oleh Bp. Yanuardi, dan Kantor
Pertanahan (Kantah) Singkawang yang diwakili oleh Ibu Yuliana. Rapat dilaksanakan melalui aplikasi zoom
meeting dan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Bp. Edward
U.P. Nainggolan. Acara kemudian
dilanjutkan oleh Kepala KPKNL Singkawang, Bp. Odyses M. Sinurat dan membahas permasalahan
sertipikasi BMN pada PJN I Kalbar. Dari
hasil pembahasan, PJN I akan melakukan koordinasi lebih lanjut ke Kantah Sambas
untuk penandatanganan gambar ukur. Adapun
untuk bidang tanah yang bermasalah akan dipotong dan yang free and clear
dilanjutkan proses sertipikasinya.
Selanjutnya,
dilakukan rapat kembali pada hari Rabu namun dengan peserta yang berbeda karena
pembahasan difokuskan pada proses sertipikasi BMN pada Tanah Zidam XII/Tanjungpura. Rapat dibuka oleh Kepala KPKNL Singkawang dengan
moderator Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Ibu Ratna Astuti. Peserta rapat adalah Ibu Yuliana Kepala Kantah
Kab. Sambas, Bp. Rendy dari Kantah Sambas, Mayor Deden dari Zidam
XII/Tanjungpura, Bp. Darnadi Kabid PKN Kanwil DJKN Kalbar, Bp. Gunawan Kasi PKN
Bidang PKN Kanwil DJKN Kalbar, dan Bp. Yanuardi Kasi PKN KPKNL Pontianak.
Rapat
dilaksanakan dalam rangka membahas kendala yang dihadapi dalam sertipikasi,
dengan hasil akhir memperoleh solusi yang dapat mempercepat proses sertipikasi
BMN pada Tanah Zidam XII/Tanjungpura
Permasalahan
pada BMN tanah pada Zidam XII/Tpr lebih kompleks, diantaranya terdapat tanah
yang masuk dalam Kawasan Pertanian Lahan Basah yang masih menunggu rekomendasi
Dinas PUPR Kabupaten Sambas, overlapping dengan tanah rakyat, terdapat
tanah yang merupakan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T), dan terdapat
juga tanah yang tidak bisa dilanjutkan proses sertipikasinya karena masuk kawasan
hutan. Permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti
oleh Kantah Sambas dan Zidam XII/Tanjungpura agar dapat diselesaikan.
Kesimpulan
rapat bahwa proses sertipikasi akan dilanjutkan oleh satker Pengguna BMN dan DJKN
akan terus melakukan koordinasi dengan BPN terkait program sertipikasi BMN. Kunci dari permasalahan ini adalah sinergi
dan kerjasama dari berbagai pihak dan jika terdapat kendala dapat didiskusikan bersama.
Oleh :
Tim HI dan PKN KPKNL Singkawang