Melakukan pengelolaan terhadap Piutang Negara merupakan salah satu tugas dan fungsi KPKNL Singkawang sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Penyerah
piutang melakukan penyerahan piutang kepada PUPN/KPKN dalam penyelesaian
piutang tersebut. Penyerah piutang adalah Instansi Pemerintah termasuk Badan
Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , Lembaga Negara, Komisi
Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan,
atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling
atau risk sharing, yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara. Sesuai PMK No 240/PML.06/2016 Piutang Negara
adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu
peraturan, perjanjian atau sebab apapun oleh penanggung hutang. Selaku Panitian
Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang, KPKNL Singkawang menerbitkan beberapa
produk hukum seperti SP3N, PB/PJPN,SP, SPP, SPPBS, SPPNL, SPPNS, PSBDT.
Kamis
(21/01/21) untuk menjalankan tugas dan fungsinya juru sita dan pemeriksa
piutang negara KPKNL Singkawang menyampaikan surat paksa sekaligus melakukan
penagihan secara langsung di kediaman debitur atau penanggung hutang yang
berlokasi di Kabupaten Bengkayang.
Pelaksanaan pemberitahuan Surat Paksa ini dilakukan bersama Kreditur atau
penyerah piutang dari Untan. Untuk melancarkan pengelolaan piutang negara juru
sita KPKNL memiliki beberapa wewenang yaitu melakukan pemberitahuan surat paksa
sekaligus melakukan penagihan kepada penanggung hutang, juru sita juga
berwewenang melaksanakan penyitaan barang jaminan atau kekayaan lain dari
penganggung hutang tersebut, melakukan penarikan atau pengamanan barang sitaan
dan melakukan paksa badan atau gijzeling terhadap penanggung hutang atau penjamin
hutang sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Selain juru sita, dalam pengurusan piutang
negara juga terdapat pemeriksa. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
240/PMK.06/2016 Pemeriksa Piutang Negara merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri
Keuangan, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan
Pemeriksaan. Tugas dan wewenang pemeriksa Piutang Negara antara lain adalah mencari,
meneliti, dan mengumpulkan keterangan atau bukti-bukti yang berhubungan dengan
objek Pemeriksaan dan Melakukan wawancara atau meminta penjelasan dari berbagai
pihak yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan.
Pemeriksa juga berwewenang meminta keterangan kepada Penanggung Hutang bahkan
kepada pihak lain, adapun informasi yang bisa didapatkan antara lain adalah hal
yang berkaitan dengan kediaman atau kantor atau tempat usaha milik penanggung
hutang, usaha dan harta kekayaan lain penanggung hutang dan catatan pembukuan
dari usaha milik penanggung hutang.