Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penyampaian Surat Paksa Kepada Debitur oleh Juru Sita dan Pemeriksa KPKNL Singkawang
Velient Vinandha
Selasa, 26 Januari 2021   |   243 kali

            Melakukan pengelolaan terhadap Piutang Negara merupakan salah satu tugas dan fungsi KPKNL Singkawang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Penyerah piutang melakukan penyerahan piutang kepada PUPN/KPKN dalam penyelesaian piutang tersebut. Penyerah piutang adalah Instansi Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara.  Sesuai PMK No 240/PML.06/2016 Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun oleh penanggung hutang. Selaku Panitian Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang, KPKNL Singkawang menerbitkan beberapa produk hukum seperti SP3N, PB/PJPN,SP, SPP, SPPBS, SPPNL, SPPNS, PSBDT.

Kamis (21/01/21) untuk menjalankan tugas dan fungsinya juru sita dan pemeriksa piutang negara KPKNL Singkawang menyampaikan surat paksa sekaligus melakukan penagihan secara langsung di kediaman debitur atau penanggung hutang yang berlokasi di  Kabupaten Bengkayang. Pelaksanaan pemberitahuan Surat Paksa ini dilakukan bersama Kreditur atau penyerah piutang dari Untan. Untuk melancarkan pengelolaan piutang negara juru sita KPKNL memiliki beberapa wewenang yaitu melakukan pemberitahuan surat paksa sekaligus melakukan penagihan kepada penanggung hutang, juru sita juga berwewenang melaksanakan penyitaan barang jaminan atau kekayaan lain dari penganggung hutang tersebut, melakukan penarikan atau pengamanan barang sitaan dan melakukan paksa badan atau gijzeling terhadap penanggung hutang atau penjamin hutang sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Selain juru sita, dalam pengurusan piutang negara juga terdapat pemeriksa. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Pemeriksa Piutang Negara merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Pemeriksaan. Tugas dan wewenang pemeriksa Piutang Negara antara lain adalah mencari, meneliti, dan mengumpulkan keterangan atau bukti-bukti yang berhubungan dengan objek Pemeriksaan dan Melakukan wawancara atau meminta penjelasan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan.  Pemeriksa juga berwewenang meminta keterangan kepada Penanggung Hutang bahkan kepada pihak lain, adapun informasi yang bisa didapatkan antara lain adalah hal yang berkaitan dengan kediaman atau kantor atau tempat usaha milik penanggung hutang, usaha dan harta kekayaan lain penanggung hutang dan catatan pembukuan dari usaha milik penanggung hutang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini