Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Pembahasan Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana Umum Dan Pelaksana Khusus di Lingkungan KPKNL Singkawang
Velient Vinandha
Senin, 25 Januari 2021   |   158 kali

Kamis (21/01/21) KPKNL Singkawang melakukan rapat pembahasan penetapan jabatan dan peringkat pelaksana umum dan pelaksana khusus di lingkungan KPKNL Singkawang. Rapat ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting  dan  dihadiri oleh Kepala Kantor KPKNL Singkawang, Kepala Subbagian umum dan seluruh kepala seksi di KPKNL Singkawang serta Pejabat Pembina Kepegawaian Kanwil DJKN Kalimantan Barat yaitu Kasubag Kepegawaian.

Sidang penetapan kenaikan grading dimulai pada pukul 07.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Odyses selaku Kepala KPKNL Singkawang. Sidang kenaikan grading merupakan salah satu kegiatan rutin tahunan yang diadakan untuk meninjau apakah pelaksana yang diusulkan dapat naik grading. Kenaikan grading pada pelaksana dapat terjadi apabila pelaksana tersebut memenuhi persyaratan. Pelaksana dengan nilai NEP pada dua periode dalam kategori baik dapat diusulkan untuk kenaikan grading, tetapi dalam kondisi tertentu ada beberapa faktor yang bisa membuat pelaksana tersebut tidak dapat diusulkan untuk kenaikan gradingnya, misalkan seperti terkendala karena tidak memenuhi syarat minimal pendidikan suatu grading atau adanya suatu hukuman disiplin yang sedang berjalan pada pelaksana tersebut. Dalam paparannya selaku kasubbag umum KPKNL Singkawang, Dimas Imam menjelaskan pada KPKNL Singkawang terdapat 5 (lima) pelaksana umum yang memenuhi syarat nilai untuk diusulkan dapat naik grading tetapi karena ada beberapa kriteria yang tidak dapat dipenuhi, maka hanya ada 3 (tiga)  pelaksana umum yang diusulkan naik grading. Pada pelaksana khusus terdapat 2 (dua) pelaksana yang diusulkan naik jabatan secara berkala berdasarkan masa jabatan.

            Dari usulan kenaikan grading pada pelaksana umum dan pelaksana khusus yang diajukan oleh subbagian umum KPKNL Singkawang, kepala seksi atau atasan langsung dari pelaksana yang bersangkutan juga berhak menyatakan layak atau tidak layaknya pelaksana tersebut untuk dapat naik grading. Sehingga didapatkan hasil sidang penetapan grading pada hari ini yaitu adanya kenaiakan grading pada 3 (tiga) pelaksana umum dan 2 (dua) pelaksana khusus di lingkungan KPKNL Singkawang. Dimas juga berpesan untuk atasan langsung yang pelaksananya naik grading, agar tetap melakukan pembinaan dan tetap mengembangkan kemampuan pelaksana tersebut sehingga dapat tetap berkontribusi untuk KPKNL Singkawang

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini