Singkawang
– Jumat (01/15) Sekretariat DJKN mengadakan acara diseminasi SE-2/KN/2020
tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan DJKN. Acara ini diselenggarakan secara
daring melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti oleh seksi teknis yaitu Seksi
PKN dan Seksi Pelayanan Lelang pada KPKNL Singkawang. Acara dibuka pada pukul
08.00 WIB dengan pemateri Eny dari Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara. Sesuai dengan PMK 147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status
Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan
Kementerian, definisi Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh
unit pemberi pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum
memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib
Pajak. Guna merespon adanya KSWP tersebut telah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal
Nomor SE-2/KN/2020 tentang pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dalam
rangka pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan DJKN. Maksud dan
tujuaan terbitnya Surat Edaran ini adalah memberikan pedoman kepada kantor
Pusat DJKN , Kantor Wilayah dan KPKNL dalam pelaksanaan konfirmasi status wajib
pajak. Selain itu memberikan acuan prosedur standar dalam pelaksanaan
konfirmasi status wajib pajak. Dasar hukum KSWP adalah Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka
Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan. Layanan
Publik tertentu pada Kantor Pusat DJKN, Kantor Wilayah DJKN , dan KPKNL yang
harus melalui prosedur KSWP meliputi:
1. Perizinan
operasional balai lelang swasta nasional, BUMN, dan BUMD;
2. Perizinan
operasional balali lelang patungan swasta nasional, BUMN, dan BUMD, dan/atau
swasta asing yang bekerja sama;
3. Permohonan
pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan
mekanisme sewa, kerjasama pemanfaatan, kerjasama penyediaan infrastruktur,
bangun guna serah, atau bangun serah guna;
4. Pengangkaan
Pejabat Lelang Kelas II;
5. Permohonan
perpanjangan masa jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II, dan/atau perubahan
nama Pejabat Lelang Kelas II;
6. Permohonan
lelang eksekusi dan non eksekusi atas barang milik swasta, badan hukum, atau
badan usaha.
Berdasarkan data diatas,
terdapat 6 jenis layanan pada DJKN yang harus dilakukan KSWP. Jika terdapat
permohonan layanan oleh satker maka yang
pertama kali dilakukan adalah validasi KSWP dari pengguna layanan. Jika setelah
dilakukan pengececekan data wajib pajaknya tidak valid maka dapat dipastikan
wajib pajak tersebut tidak tertib melaporkan pajaknya dalam 2 tahun terakhir.
Pelayanan kite hentikan supaya pemohon untuk berhubungan dengan Kantor
Pelayanan Pajak Setempat. KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem
informasi pada DJKN yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat
Jeneral Pajak dan dilakukan secara manual dengan menyampaikan surat permohonan
KSWP kepada Kantor Pelayanan Pajak Setempat dalam hal KSWP belum dapat dilakukan
secara elektronik. Kemudian untuk monitoring, pelaksanaan KSWP harus dilaporkan
setiap 6 bulan sekali dan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dari bulan
periode pelaporan. Selanjutnya pada
kesempatan tersebut juga disampaikan praktek penggunaan aplikasi KSWP secara
langsung yang disampaikan oleh Darius.