Singkawang – Rabu (17/06) KPKNL
Singkawang mengadakan kegiatan sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara kepada
satker di wilayah kerja KPKNL Singkawang. Sosialisasi ini merupakan agenda
rutin yang terus dilaksanakan setiap tahun. Berbeda dari pelaksanaan
sosialisasi tahun sebelumnya, kali ini pelaksanaan kegiatan sosialisasi
dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting. Metode pertemuan semacam ini telah umum dilakukan
sebagai langkah preventif penyebaran Covid-19. Acara ini dihadiri sekitar 45
satker yang bergabung dalam room zoom meeting melalui link yang telah dibagikan
kepada satker. Sosialisasi kali ini mencakup 4 fungsi layanan pada KPKNL yang berkaitan
dengan Pengelolaan Kekayaan Negara, pelayanan Penilaian, pelayanan Lelang dan
pengurusan Piutang Negara yang dalam pelaksanaanya terbagi dalam 4 sesi yaitu :
1. Penerapan
ketentuan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) dan Pengukuran Kinerja Barang
Milik Negara (Portofolio aset).
2. Percepatan
pelayanan penilaian BMN/BMD dimasa Covid-19.
3. Percepatan permohonan
lelang secara online.
4. Percepatan penyelesaian pengurusan piutang
negara.
Tetik Fajar Ruwandari, Kepala KPKNL Singkawang menyampaikan apresiasi kepada para peserta sosialisasi yang
telah bersedia hadir meluangkan waktu untuk mengikuti acara ini. "KPKNL Singkawang tetap memberikan layanan seperti
biasa dengan perubahan yang tidak bersifat subtantif tetapi lebih
mengarah kepada langkah antisipatif dan adaptif didalam menghadapi pandemi Covid-19" kata Tetik.
Kepala Seksi PKN, Dwi Riskon menjelaskan Penerapan ketentuan
Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) dan Pengukuran Kinerja Barang Milik
Negara (Portofolio aset). Maksud dan tujuan penerapan ketentuan SBSK adalah
untuk memastikan aset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan
potensi baiknya (the highest and best
use) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.06/2016
dan PMK Nomor 248/PMK.06/2011. Dwi
Riskon menambahkan terkait portofolio aset, tugas Pengelola Barang dalam Pengawasan dan Pengendalian BMN adalah melakukan
pengukuran kinerja aset sekurang-kurangnya 1 kali dalam 5 tahun. Berdasakan hasil pengukuran kinerja tersebut
akan diterbitkan 3 jenis rekomendasi berupa BMN berkinerja sangat baik, BMN
berkinerja baik, dan BMN berkinerja cukup atau buruk. “Satker agar menyiapkan
data dan laporan yang diperlukan terlebih bagi satker yang menjadi target
evaluasi kinerja BMN” pungkas Dwi Riskon.
Sesi selanjutnya Kepala
Seksi Pelayananan Penilaian, Johan Wahyudi memaparkan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian
Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang
Penilaian Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Covid-19. Salah satu yang menjadi point pentingnya adalah adanya survei mandiri yang dilakukan oleh satker dalam hal
penilai DJKN tidak dapat melakukan survei lapangan dan tidak ada data/informasi
pada penilaian sebelumnya. Hasil survei yang dilakukan oleh satker pemohon
dituangkan dalam formulir survei dan disertai SPTJM yang ditandatangai oleh
pimpinan satker.
Martha Nelly, Kepala Seksi Pelayanan Lelang menjelaskan
tentang tata cara permohonan lelang online melalui situs lelang.go.id. Dimulai
dari tahap pendaftaran akun pengguna, memastikan status pemohon, mengajukan
permohonan lelang, melengkapi formulir,menambah objek lelang, upload dokumen,
halaman konfirmasi, mengirim dokumen fisik ke KPKNL, notifikasi dan status
permohonan, melengkapi/mengupdate dokumen. Selain itu disampaikan pula mengenai
lampiran/dokumen yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan untuk lelang
non eksekusi wajib.
Pada sesi terakhir giliran Kepala Seksi Piutang Negara, Parwoto menjelaskan pengertian Piutang Negara atau hutang kepada negara yaitu jumlah uang yang
wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab
apapun. Selanjutnya dijelaskan mengenai alur
pengurusan piutang negara dan dokumen yang harus dilengkapi dalam penyerahan
pengurusan piutang negara. Terkait kondisi saat ini yang belum memungkinkan
untuk melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan secara fisik maka usaha yang dilakukan dengan memaksimalkan saluran
komunikasi yang ada baik melalui surat, email, maupun telepon.
Setelah keempat
narasumber menyampaikan paparannya, acara dilanjutkan dengan diskusi dengan
para peserta sosialisasi. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan meningkatkan
pemahaman satker dalam pengelolaan Barang Milik Negara menjadi lebih optimal
dan akuntabel. Selain itu dengan keikutsertaan KPKNL Singkawang dalam seleksi
kantor berkategori WBK pada tahun ini menjadi penambah semangat untuk terus
memberikan layanan terbaik kepada pengguna jasa dan terus melakukan perbaikan
dengan kreasi dan inovasi untuk kemajuan organisasi.