Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara Kepada Satker di Wilayah Kerja KPKNL Singkawang
Domas Meida Budiyanto
Jum'at, 19 Juni 2020   |   186 kali

    Singkawang – Rabu (17/06) KPKNL Singkawang mengadakan kegiatan sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara kepada satker di wilayah kerja KPKNL Singkawang. Sosialisasi ini merupakan agenda rutin yang terus dilaksanakan setiap tahun. Berbeda dari pelaksanaan sosialisasi tahun sebelumnya, kali ini pelaksanaan kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting. Metode pertemuan semacam ini telah umum dilakukan sebagai langkah preventif penyebaran Covid-19. Acara ini dihadiri sekitar 45 satker yang bergabung dalam room zoom meeting melalui link yang telah dibagikan kepada satker. Sosialisasi kali ini mencakup  4 fungsi layanan pada KPKNL yang berkaitan dengan Pengelolaan Kekayaan Negara, pelayanan Penilaian, pelayanan Lelang dan pengurusan Piutang Negara yang dalam pelaksanaanya terbagi dalam 4 sesi yaitu :

1.  Penerapan ketentuan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) dan Pengukuran Kinerja Barang Milik Negara (Portofolio aset).

2.  Percepatan pelayanan penilaian BMN/BMD dimasa Covid-19.

3. Percepatan permohonan lelang secara online.

4.  Percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara.

     Tetik Fajar Ruwandari, Kepala KPKNL Singkawang menyampaikan apresiasi kepada para peserta sosialisasi yang telah bersedia hadir meluangkan waktu untuk mengikuti acara ini. "KPKNL Singkawang tetap memberikan layanan seperti biasa dengan perubahan yang tidak bersifat subtantif tetapi lebih mengarah kepada langkah antisipatif dan adaptif didalam menghadapi pandemi Covid-19" kata Tetik.

    Kepala Seksi PKN, Dwi Riskon menjelaskan Penerapan ketentuan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) dan Pengukuran Kinerja Barang Milik Negara (Portofolio aset). Maksud dan tujuan penerapan ketentuan SBSK adalah untuk memastikan aset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi baiknya (the highest and best use) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.06/2016 dan PMK Nomor 248/PMK.06/2011. Dwi Riskon menambahkan terkait portofolio aset,  tugas Pengelola Barang dalam Pengawasan dan Pengendalian BMN adalah melakukan pengukuran kinerja aset sekurang-kurangnya 1 kali dalam 5 tahun.  Berdasakan hasil pengukuran kinerja tersebut akan diterbitkan 3 jenis rekomendasi berupa BMN berkinerja sangat baik, BMN berkinerja baik, dan BMN berkinerja cukup atau buruk. “Satker agar menyiapkan data dan laporan yang diperlukan terlebih bagi satker yang menjadi target evaluasi kinerja BMN” pungkas Dwi Riskon.  

    Sesi selanjutnya Kepala Seksi Pelayananan Penilaian, Johan Wahyudi memaparkan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan  Analisis di Bidang Penilaian Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Covid-19. Salah satu yang menjadi point pentingnya  adalah adanya survei mandiri yang dilakukan oleh satker dalam hal penilai DJKN tidak dapat melakukan survei lapangan dan tidak ada data/informasi pada penilaian sebelumnya. Hasil survei yang dilakukan oleh satker pemohon dituangkan dalam formulir survei dan disertai SPTJM yang ditandatangai oleh pimpinan satker.

    Martha Nelly, Kepala Seksi Pelayanan Lelang menjelaskan tentang tata cara permohonan lelang online melalui situs lelang.go.id. Dimulai dari tahap pendaftaran akun pengguna, memastikan status pemohon, mengajukan permohonan lelang, melengkapi formulir,menambah objek lelang, upload dokumen, halaman konfirmasi, mengirim dokumen fisik ke KPKNL, notifikasi dan status permohonan, melengkapi/mengupdate dokumen. Selain itu disampaikan pula mengenai lampiran/dokumen yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan untuk lelang non eksekusi wajib.

    Pada sesi terakhir giliran Kepala Seksi Piutang Negara, Parwoto menjelaskan pengertian Piutang Negara atau hutang kepada negara yaitu jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Selanjutnya dijelaskan mengenai alur pengurusan piutang negara dan dokumen yang harus dilengkapi dalam penyerahan pengurusan piutang negara. Terkait kondisi saat ini yang belum memungkinkan untuk melakukan pemanggilan  dan pemeriksaan secara fisik maka usaha yang dilakukan dengan memaksimalkan saluran komunikasi yang ada baik melalui surat, email, maupun telepon.

    Setelah keempat narasumber menyampaikan paparannya, acara dilanjutkan dengan diskusi dengan para peserta sosialisasi. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman satker dalam pengelolaan Barang Milik Negara menjadi lebih optimal dan akuntabel. Selain itu dengan keikutsertaan KPKNL Singkawang dalam seleksi kantor berkategori WBK pada tahun ini menjadi penambah semangat untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pengguna jasa dan terus melakukan perbaikan dengan kreasi dan inovasi untuk kemajuan organisasi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini