Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan Barang Hasil Tegahan KPPBC Jagoi Babang
Domas Meida Budiyanto
Senin, 11 Mei 2020   |   235 kali

        Singkawang – Sabtu (09/05) KPKNL Singkawang bersama dengan Rupbasan Singkawang dan KPPBC Jagoi Babang melakukan acara pemusnahan barang tegahan sebagai tindak lanjut Surat Persetujuan Nomor S-12/WKN.11/KNL.02/2020 tanggal 03 April 2020 dan S-13/WKN.11/KNL.02/2020 tanggal 07 April 2020 perihal Persetujuan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kepala KPKNL Singkawang, Kepala Rupbasan Singkawang, dan Kepala KPPBC Jagoi Babang dengan didampingi beberapa pegawai. Adapun barang yang dimusnahkan berupa 75 (tujuh puluh lima) bal pakaian bekas (lelong) dan 2.450 (dua ribu empat ratus lima puluh) buah sepatu karet. 

Pemusnahan dilakukan di gudang terbuka Rupbasan Singkawang dengan cara dibakar. Keseluruhan barang tegahan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Jagoi Babang. Barang-barang tersebut masuk ke wilayah pabean secara illegal, melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai serta melanggar ketentuan kepabeanan. Proses penyelesaian terhadap barang tegahan ini telah melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan perundang-perundangan. Semenjak barang tersebut ditegah oleh KPPBC Jagoi Babang dan disimpan pada Rupbasan Singkawang, barang tersebut telah melalui beberapa tahapan dimulai tahapan pemeriksaan, dilanjutkan tahapan penetapan status dan tahapan penyelesaian.

Pada tahapan pemeriksaan, terhadap barang tegahan ini telah dilakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah saat dilakukan tegahan serta melakukan pendalaman informasi melalui pemeriksaan subyek-subyek terkait barang tersebut. Tahapan selanjutnya adalah penetapan status barang. Untuk menentukan status barang tersebut, pejabat bea dan cukai harus mendalami status apa yang dapat dikategorikan ke dalam barang tersebut berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara dan PMK Nomor 240 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai.

           Berdasarkan analisa dari petugas KPPBC Bea Cukai Jagoi Babang barang-barang tersebut ditetapkan statusnya menjadi BMN. Selain itu barang-barang yang ditegah tersebut masuk dalam kategori barang yang tidak layak dikonsumsi dan berbahaya. Setelah menentukan status dari barang tersebut, tahapan berikutnya adalah tahapan penyelesaian. Pada tahapan penyelesaian ini, KPPBC Jagoi Babang mengajukan usulan peruntukan pemusnahan kepada KPKNL Singkawang. Atas usulan dari KPPBC Jagoi Babang, KPKNL Singkawang melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan. Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat meimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan wujud sinergi diantara instansi-instansi pemerintah.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini