Singkawang – Sabtu (09/05) KPKNL
Singkawang bersama dengan Rupbasan Singkawang dan KPPBC Jagoi Babang melakukan acara
pemusnahan barang tegahan sebagai tindak lanjut Surat Persetujuan Nomor
S-12/WKN.11/KNL.02/2020 tanggal 03 April 2020 dan S-13/WKN.11/KNL.02/2020
tanggal 07 April 2020 perihal Persetujuan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang. Pemusnahan ini
disaksikan langsung oleh Kepala KPKNL Singkawang, Kepala Rupbasan Singkawang,
dan Kepala KPPBC Jagoi Babang dengan didampingi beberapa pegawai. Adapun barang
yang dimusnahkan berupa 75 (tujuh puluh lima) bal pakaian bekas (lelong) dan
2.450 (dua ribu empat ratus lima puluh) buah sepatu karet.
Pemusnahan
dilakukan di gudang terbuka Rupbasan Singkawang dengan cara dibakar. Keseluruhan barang tegahan yang
dimusnahkan merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Jagoi Babang.
Barang-barang tersebut masuk ke wilayah pabean secara illegal, melanggar
ketentuan Undang-Undang Cukai serta melanggar ketentuan kepabeanan. Proses
penyelesaian terhadap barang tegahan ini telah melalui beberapa tahapan sesuai
ketentuan perundang-perundangan. Semenjak
barang tersebut ditegah oleh KPPBC Jagoi Babang dan disimpan pada Rupbasan
Singkawang, barang tersebut telah melalui beberapa tahapan dimulai tahapan
pemeriksaan, dilanjutkan tahapan penetapan status dan tahapan penyelesaian.
Pada tahapan pemeriksaan, terhadap barang tegahan ini telah dilakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah saat dilakukan tegahan serta melakukan pendalaman informasi melalui pemeriksaan subyek-subyek terkait barang tersebut. Tahapan selanjutnya adalah penetapan status barang. Untuk menentukan status barang tersebut, pejabat bea dan cukai harus mendalami status apa yang dapat dikategorikan ke dalam barang tersebut berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara dan PMK Nomor 240 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai.
Berdasarkan
analisa dari petugas KPPBC Bea Cukai Jagoi Babang
barang-barang tersebut ditetapkan statusnya menjadi BMN. Selain itu
barang-barang yang ditegah tersebut masuk dalam kategori barang yang tidak layak
dikonsumsi dan berbahaya. Setelah menentukan
status dari barang tersebut, tahapan berikutnya adalah tahapan penyelesaian. Pada tahapan penyelesaian ini, KPPBC Jagoi
Babang mengajukan usulan peruntukan pemusnahan kepada KPKNL Singkawang. Atas
usulan dari KPPBC Jagoi Babang, KPKNL Singkawang melakukan verifikasi dan
menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan. Dengan adanya
kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat meimbulkan efek jera bagi pelaku
pelanggaran dan merupakan wujud sinergi diantara instansi-instansi pemerintah.