Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Hibah Tegahan Rotan KPPBC Sintete Memajukan Perekonomian Pengrajin Rotan di Kabupaten Sambas
Arifatul Faizah
Senin, 21 Oktober 2019   |   266 kali

Sambas – Kamis (17/10) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang yang diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Dwi Riskon menghadiri acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa 185 ikat rotan setengah jadi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk. Serah terima hibah BMN dilakukan oleh Denny Prasetyanto Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Sintete kepada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas.

Selain KPKNL Singkawang, serah terima hibah BMN dihadiri oleh beberapa instansi terkait seperti Dinas Kumindag Kabupaten Sambas, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sambas, Koperasi Industri dan Kerajinan Karya (Kopinkra) Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas, Kantor Desa Piantus, Kantor Camat Sejangkung, dan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 Wanara Sakti.

Rotan hasil tangkapan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 Wanara Sakti ini termasuk hasil penindakan atas pelanggaran dibidang ekspor yang selanjutnya ditetapkan menjadi BMN oleh KPPBC Sintete dan diusulkan untuk diserahkan kepada Diskumindag Kabupaten Sambas. “Hasil penindakan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai dan TNI untuk memerangi penyelundupan di daerah perbatasan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Denny Prasetyanto.

Rotan tersebut diduga akan diekspor ke Malaysia tanpa ijin kepada petugas Bea dan Cukai, sehingga termasuk dalam pelanggaran kepabeanan sesuai Pasal 53 ayat 4 dan 102A huruf (e) Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Kepabeanan. “Atas barang tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai BMN,” ungkapnya.

Hibah rotan ini diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Sambas. Jika rotan tersebut sampai diekspor ke Malaysia dapat mengakibatkan kerugian negara dan merugikan industri rotan lokal karena pasokan rotan sebagai bahan baku berkurang.

Serah terima hibah rotan tersebut merupakan tindak lanjut persetujuan hibah BMN yang diterbitkan oleh KPKNL Singkawang nomor S-34/MK.6/WKN.11/KNL.02/2019 tanggal 05 September 2019 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete. 

Selanjutnya Diskumindag Kabupaten Sambas menyerahkan rotan tersebut kepada Koperasi Industri dan Kerajinan Karya (Kopinkra) Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku kerajinan rotan. Diharapkan dengan diserahkannya rotan tersebut dapat mendukung peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini