Sambas – Kamis (17/10) Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang yang diwakili Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Dwi Riskon menghadiri acara serah
terima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa 185 ikat rotan setengah jadi di Pos
Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk. Serah terima hibah BMN dilakukan oleh Denny
Prasetyanto Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Sintete kepada
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten
Sambas.
Selain KPKNL Singkawang, serah
terima hibah BMN dihadiri oleh beberapa instansi terkait seperti Dinas Kumindag
Kabupaten Sambas, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sambas, Koperasi
Industri dan Kerajinan Karya (Kopinkra) Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten
Sambas, Kantor Desa Piantus, Kantor Camat Sejangkung, dan Satgas Pamtas Yonif
Mekanis 643 Wanara Sakti.
Rotan hasil tangkapan Satgas
Pamtas Yonif Mekanis 643 Wanara Sakti ini termasuk hasil penindakan atas pelanggaran
dibidang ekspor yang selanjutnya ditetapkan menjadi BMN oleh KPPBC Sintete dan diusulkan
untuk diserahkan kepada Diskumindag Kabupaten Sambas. “Hasil penindakan ini
merupakan bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai dan TNI untuk memerangi
penyelundupan di daerah perbatasan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sintete,
Denny Prasetyanto.
Rotan tersebut
diduga akan diekspor ke Malaysia tanpa ijin kepada petugas Bea dan
Cukai, sehingga termasuk dalam pelanggaran kepabeanan sesuai Pasal 53 ayat 4
dan 102A huruf (e) Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Kepabeanan. “Atas barang
tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai BMN,” ungkapnya.
Hibah rotan ini diharapkan
dapat memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Sambas.
Jika rotan tersebut sampai diekspor ke Malaysia dapat mengakibatkan kerugian negara
dan merugikan industri rotan lokal karena pasokan rotan sebagai bahan baku
berkurang.
Serah terima hibah rotan tersebut merupakan tindak lanjut persetujuan hibah BMN yang diterbitkan oleh KPKNL Singkawang nomor S-34/MK.6/WKN.11/KNL.02/2019 tanggal 05 September 2019 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete.
Selanjutnya Diskumindag Kabupaten Sambas menyerahkan rotan tersebut kepada Koperasi Industri dan Kerajinan Karya (Kopinkra) Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku kerajinan rotan. Diharapkan dengan diserahkannya rotan tersebut dapat mendukung peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.