Dalam upaya penggalian potensi piutang
negara, KPKNL Singkawang terus berupaya menjalin koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi lainnya yang ada di wilayah kota Singkawang. Selain BPJS
Ketenagakerjaan yang menjadi primadona pengurusan piutang macet berskala
nasional, wilayah kota Singkawang masih menyimpan potensi dalam pengurusan
piutang daerah yang bermasalah dari Pemda setempat, diantaranya berasal dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah
(Disperindagkop & UKM) Kota Singkawang, dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan kota Singkawang.
Selasa (20/06/17), KPKNL Singkawang dan Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat mengadakan pertemuan di ruang Kepala Dinas
Perindagkop & UKM kota Singkawang, dalam rangka rapat koordinasi sekaligus
meningkatkan intensitas hubungan kerja. Dua instansi berbeda ini bersinergi
membahas Dana Penyertaan Modal (DPM) pemkot Singkawang kepada Koperasi, Baitul
Mall watTamwil (BMT), dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sebagai upaya
lanjutan dari koordinasi sebelumnya.
Mengawali pertemuan, Kepala KPKNL Singkawang, Sujarwo, menyampaikan
apresiasi kepada Kepala Disperindagkop & UKM kota Singkawang yang telah bekerja
sama dalam pengurusan piutang daerah. Sujarwo juga menyampaikan capaian kinerja
yang telah dilakukan oleh KPKNL Singkawang. Total berkas penyerahan piutang
bermasalah pada Disperindagkop & UKM kota Singkawang sebanyak 28 Berkas
Kasus Piutang Negara (BKPN), 11 diantaranya telah lunas dan 1 BKPN
dikembalikan. “16 BKPN tersisa akan terus kami upayakan secara maksimal sampai
selesai”, tegasnya.
Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalbar, Prastowo Soebagio
menyampaikan agar Disperindagkop & UKM kota Singkawang terus bersinergi
dengan KPKNL Singkawang dalam penyelesaian piutang daerah yang bermasalah,
karena selain memberikan kontribusi pada penerimaan daerah juga berdampak pada
Laporan Keuangan Daerah menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam pertemuan itu, Hendryan, Kepala Disperindagkop & UKM kota Singkawang menjelaskan bahwa “kendala terkait dengan data transaksi DPM
sudah selesai, mengingat akhir tahun 2016 yang lalu, pihak BPD Kalbar Cabang Singkawang, selaku bank persepsi yang ditunjuk oleh Pemkot Singkawang, telah menyampaikan validasi data transaksi
dengan lengkap, mulai periode tahun 2003 s.d. 2006, secara by name by date and by nominal” tuturnya. Pada pertemuan tersebut, sebagai tahap awal pihaknya
menyerahkan berkas piutang yang bermasalah sebanyak 21 BKPN. “Ini akan terus
kami upayakan penyerahan piutang bermasalah secara bertahap kepada KPKNL
Singkawang, setelah verifikasi data dan kelengkapan dokumen selesai”, ungkapnya.
Melanjutkan sinergi dengan SKPD lainnya pada Dinas Pertanian, Ketahanan
Pangan, dan Perikanan (Dinas PKPP) kota Singkawang, kami diterima oleh Edy
selaku Sekretaris Dinas PKPP. Edy menjelaskan bahwa terdapat piutang yang
berasal dari bantuan Pemkot Singkawang melalui Dinas PKPP untuk gabungan
kelompok tani, namun terkendala pada data penyaluran karena bantuan untuk
kegiatan tersebut sudah sangat lama. Beliau juga menjelaskan bahwa piutang
tersebut tetap tercatat dalam Laporan Keuangan dan menjadi salah satu temuan
BPK RI. Pada akhir koordinasi, Sujarwo memberikan saran agar data terkait
dengan penyaluran bantuan tersebut diinventarisir terlebih dahulu. Beliau juga
menyampaikan agar tetap berkoordinasi dengan KPKNL Singkawang terkait dengan
penyelesaian piutang macet. (Dtrs/Idrm)