Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penanganan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri
Diajeng Kayana Puspamaya
Rabu, 15 November 2023   |   249 kali

                Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam mengimplementasikan teknis dan pelayanan kepada stakeholders dan masyarakat, DJKN memiliki unit vertikal yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang terdapat sebanyak 70 kantor di seluruh wilayah Indonesia. 

Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Dalam menjalankan tusi ini, tidak sedikit KPKNL memiliki kemungkinan untuk mendapatkan gugatan dari para debitur/stakeholders yang merasa kurang puas atau merasa tidak sesuai dengan pelayanan KPKNL. Salah satu gugatan yang sangat sering diajukan kepada KPKNL ialah gugatan terkait pelaksanaan lelang yang diantaranya adalah lelang eksekusi.

Pada umumnya, lelang jenis eksekusi tidak sedikit menimbulkan gugatan hukum dari Penggugat yang umumnya merupakan debitor sebuah bank yang merasa keberatan atas pelaksanaan lelang terhadap barang jaminan. Menindaklanjuti gugatan tersebut, merupakan tugas Seksi Hukum dan informasi pada KPKNL menangani perkara perdata atas gugatan yang timbul.

Sebelum Seksi Hukum dan Informasi mempersiapkan segala keperluan untuk lanjut ke tahap persidangan, penting bagi Seksi Hukum dan Informasi untuk segera melaksanakan koordinasi terlebih dahulu dengan Pejabat Fungsional Pelelang yang mendapatkan gugatan atas pelaksanaan lelang yang dilakukan.

Selanjutnya, Seksi Hukum dan Informasi perlu segera mempersiapkan berkas-berkas persidangan. Adapun beberapa hal yang dilakukan pada saat mempersiapkan berkas persidangan antara lain:

1.     Perhatikan Relaas dan Pelajari Gugatan

Perlu memperhatikan jadwal panggilan sidang melalui relaas yang diberikan Pengadilan. Kemudian pelajari gugatan dengan mengumpulkan data-data lelang yang digugat serta pelajari Risalah Lelang dimaksud.

2.     Persiapkan Surat Kuasa Khusus

Surat Kuasa Khusus sangat diperlukan sebagai dokumen legal yang menunjukkan para pihak penerima kuasa memiliki kewenangan secara hukum untuk menghadiri dan terlibat dalam persidangan. Adapun beberapa ketentuan mengenai SKU yaitu:

a)    Lelang TAP dan/atau Batal dilaksanakan, SKU diajukan ke Kanwil DJKN Kalimantan Barat.

b)    Lelang Laku dan Tidak Ada tuntutan ganti rugi, SKU diajukan ke Direktorat Huhu

c)     Lelang Laku dan Ada tuntutan ganti rugi, SKU diajukan ke Biro Advokasi, Setjen Kemenkeu

3.     Legalisasi Surat Kuasa Khusus

SKU harus dilegalisasi di Pengadilan Negeri setempat sebelum diserahkan ke Majelis Hakim. Legalisasi dilakukan di PTSP Pengadilan Negeri, dengan membawa fotokopi SKU (2 rangkap), Surat Tugas, fotokopi kartu pegawai penerima kuasa, dan membayar PNBP Rp10.000.

Berikutnya memasuki ranah persidangan, terdapat tahapan-tahapan di dalam persidangan perdata itu sendiri yang terdiri dari:

1.     Panggilan

Pada tahap ini merupakan awal mula dalam persidangan dengan adanya panggilan dari Majelis Hakim Pengadilan setempat kepada para pihak yang terdiri dari Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat (apabila ada). Panggilan ini dapat dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.

2.     Mediasi

Pada tahap ini, para pihak diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi yaitu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh seorang hakim mediator.

Tahapan mediasi ini dilaksanakan dengan dilandasi oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Adapun proses mediasi dapat berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi.

3.     Pembacaan Gugatan

Pada tahap ini, apabila mediasi yang ditempuh gagal maka Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dan mengarahkan kembali ke proses persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.

Berkaitan dengan gugatan atas pelaksanaan lelang, dalil-dalil yang sering ditujukan kepada KPKNL antara lain:

a)    KPKNL tidak melakukan pemberitahuan lelang kepada debitur dan/atau pemilik jaminan.

Bantahan KPKNL terhadap gugatan yaitu:

memberikan pemberitahuan lelang kepada debitur dan/atau pemilik jaminan merupakan kewenangan Penjual dan kewajiban tersebut sudah dilakukan oleh Penjual/Kreditur selaku Pemohon Lelang.

b)    Nilai limit jauh di bawah harga pasar

Bantahan KPKNL terhadap gugatan yaitu:

1)    Kewenangan menentukan nilai limit adalah kewenangan penjual (Pasal 47 ayat 1)

2)    Ketentuan yang diatur adalah nilai limit tidak boleh diatas nilai pasar dan tidak boleh dibawah nilai likuidasi (Pasal 51)

c)     Lelang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan atau prosedur

Bantahan KPKNL terhadap gugatan yaitu:

Lelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan perlu menjelaskan proses pelaksanaan lelang mulai dari permohonan (dokumen persyaratan umum dan khusus), pemberitahuan lelang, pengumuman, dan SKPT.

4.     Jawaban

Majelis Hakim berikutnya mengarahkan KPKNL yang bertindak sebagai Tergugat ataupun Turut Tergugat untuk lanjut ke tahap penyampaian jawaban dan/atau sangkalan atas dalil gugatan.

Dalam proses menyusun jawaban, perlu dipastikan agar kita telah memahami dalil gugatan dengan baik. Selain itu, perlu mencermati dan mencatat dalil-dalil gugatan yang berkaitan dengan tugsa dan wewenang KPKNL. Adapun proses penyampaian jawaban ini terdiri dari dua jenis yaitu:

a)    Dalam Eksepsi yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan sehingga apabila gugatan yang diajukan mengandung cacat formil, maka gugatan tidak dapat diterima.

b)    Dalam Pokok Perkara berupa bantahan yang dilakukan atau menyinggung mengenai pokok perkara atau pembuktian mengenai benar atau tidaknya dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya.

5.     Replik

Setelah adanya penyampaian jawaban dari Tergugat maupaun sebagai Pihak Turut Tergugat, proses akan dilanjutkan dengan Replik yaitu tahap penyampaian bantahan oleh Pihak Penggugat atas jawaban Tergugat dan/atau Turut Tergugat.

6.     Duplik

Tahapan berikutnya dilanjutkan kembali dengan penyampaian duplik/sangkalan oleh KPKNL selaku Tergugat atau Turut Tergugat terhadap dalil Penggugat dalam repliknya.

7.     Pembuktian

Para Pihak menyampaikan bukti surat yang mendukung dalil dari para pihak baik Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat. Pada tahap ini, secara bergantian antara Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat menghadirkan bukti-bukti secara fisik ke ruang persidangan dan akan turut dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim. Adapun Para Pihak juga dapat saling melihat bukti-bukti yang dilihat satu sama lain sebagai bentuk transparansi di dalam persidangan.

                     Tips untuk Penangan Perkara KPKNL sebagai Tergugat ataupun Turut Tergugat dalam mempersiapkan berkas pembuktian antara lain:

a)     Kembali cermati jawaban dan duplik yang telah disusun. Kemudian Susun bukti-bukti yang mendukung dalil jawaban dan duplik KPKNL. Uraikan bukti[1]bukti dimaksud dalam daftar bukti.

b)    Fotokopi Daftar Bukti yang disuse dan fotokopi seluruh bukti yang akan diajukan. Untuk Salinan bukti-bukti harus menyertakan materai dan legalisasi dari Kantor Pos terdekat.

c)     Validasi bukti di persidangan dengan membawa dokumen asli dari fotokpi bukti surat yang akan diajukan.

8.     Saksi

Apabila diperlukan, para pihak dapat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman yang dialami.

9.     Pemeriksaan Setempat

Apabila dianggap perlu, majelis hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat. Umumnya dilakukan pada objek perkara berupa tanah.

10.   Kesimpulan

Kesimpulan adalah hasil analisis dalil-dalil gugatan Penggugat yang telah dibantah oleh KPKNL melalui dalil-dalil jawaban dan duplik maupun pembuktian selama persidangan.

Pada tahapan ini para pihak termasuk KPKNL selaku Tergugat ataupun Turut Tergugat menyampaikan kesimpulan atas seluruh proses persidangan. Apabila terdapat saksi maka dapat ditambahkan inti kesaksian yang mendukung dalil KPKNL.

11.   Putusan

Merupakan tahap akhir dimana putusan perkara umumnya memerlukan waktu hingga 2 (dua) minggu sejak penyampaian kesimpulan.


Sebagai Penangan Perkara pada KPKNL Singkawang, Penulis memahami bahwa tidak semua penangan perkara pada setiap unit vertikal DJKN telah memiliki latar belakang pendidikan yaitu Jurusan Hukum terutama bidang Penanganan Perkara sehingga masih terdapat pegawai yang belum begitu memahami tahapan-tahapan persidangan. Namun demikian, sebagian besar penangan perkara di Seksi Hukum dan Informasi KPKNL tetap dapat mengikuti dan mempelajari sembari menjalankan tugas di bidang penangan perkara.

Terdapat banyak sumber dan wadah yang dapat dijadikan referensi untuk belajar dan motivasi bagi para Penangan Perkara agar terus bersemangat dalam menjalankan amanat yang sedang diemban diantaranya yaitu dengan sering melakukan diskusi dengan Atasan Langsung Seksi Hukum dan Informasi maupun dengan rekan kerja atau para pihak yang memahami bidang hukum dan penanganan perkara, melanjutkan pendidikan Jurusan Hukum, mengikuti diklat/e-learning terkait penanganan perkara, serta dapat juga dengan banyak membaca artikel-artikel mengenai penanganan perkara dan bidang hukum lainnya.

Diharapkan dengan adanya upaya dari para Penangan Perkara untuk belajar dan berkembang secara terus-menerus maka dapat memberikan pengalaman yang berharga dan bermanfaat sehingga dapat menjadi Penangan Perkara yang semakin berkompeten dan handal di DJKN.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini