Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melaksanakan pelayanan di
bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Dalam
menjalankan tusi ini, tidak sedikit KPKNL memiliki kemungkinan untuk
mendapatkan gugatan dari para debitur/stakeholders
yang merasa kurang puas atau merasa tidak sesuai dengan pelayanan KPKNL. Salah
satu gugatan yang sangat sering diajukan kepada KPKNL ialah gugatan terkait pelaksanaan
lelang yang diantaranya adalah lelang eksekusi.
Pada
umumnya, lelang jenis eksekusi tidak sedikit menimbulkan gugatan hukum dari
Penggugat yang umumnya merupakan debitor sebuah bank
yang merasa keberatan atas pelaksanaan lelang terhadap barang jaminan.
Menindaklanjuti gugatan tersebut, merupakan tugas Seksi Hukum dan informasi
pada KPKNL menangani perkara perdata atas gugatan yang timbul.
Sebelum Seksi Hukum dan Informasi mempersiapkan segala keperluan
untuk lanjut ke tahap persidangan, penting bagi Seksi Hukum dan Informasi untuk
segera melaksanakan koordinasi terlebih dahulu dengan Pejabat Fungsional
Pelelang yang mendapatkan gugatan atas pelaksanaan lelang yang dilakukan.
Selanjutnya, Seksi Hukum dan Informasi perlu segera mempersiapkan berkas-berkas persidangan. Adapun beberapa hal yang dilakukan pada saat mempersiapkan berkas persidangan antara lain:
1. Perhatikan Relaas dan Pelajari Gugatan
Perlu memperhatikan jadwal panggilan sidang melalui
relaas yang diberikan Pengadilan. Kemudian pelajari gugatan dengan mengumpulkan
data-data lelang yang digugat serta pelajari Risalah Lelang dimaksud.
2. Persiapkan Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus sangat diperlukan sebagai dokumen legal yang
menunjukkan para pihak penerima kuasa memiliki kewenangan secara hukum untuk
menghadiri dan terlibat dalam persidangan. Adapun beberapa ketentuan mengenai
SKU yaitu:
a) Lelang
TAP dan/atau Batal dilaksanakan, SKU diajukan ke Kanwil DJKN Kalimantan Barat.
b) Lelang
Laku dan Tidak Ada tuntutan ganti rugi, SKU diajukan ke Direktorat Huhu
c) Lelang
Laku dan Ada tuntutan ganti rugi, SKU diajukan ke Biro Advokasi, Setjen
Kemenkeu
3. Legalisasi Surat Kuasa Khusus
SKU
harus dilegalisasi di Pengadilan Negeri setempat sebelum diserahkan ke Majelis
Hakim. Legalisasi dilakukan di PTSP Pengadilan Negeri, dengan membawa fotokopi
SKU (2 rangkap), Surat Tugas, fotokopi kartu pegawai penerima kuasa, dan
membayar PNBP Rp10.000.
Berikutnya memasuki ranah persidangan, terdapat
tahapan-tahapan di dalam persidangan perdata itu sendiri yang terdiri dari:
1. Panggilan
Pada tahap ini merupakan awal mula
dalam persidangan dengan adanya panggilan dari Majelis Hakim Pengadilan
setempat kepada para pihak yang terdiri dari Penggugat, Tergugat, dan Turut
Tergugat (apabila ada). Panggilan ini dapat dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.
2. Mediasi
Pada tahap ini, para pihak diberikan
kesempatan untuk melakukan mediasi yaitu
cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh
kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh seorang hakim mediator.
Tahapan mediasi ini dilaksanakan dengan dilandasi
oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan. Adapun proses mediasi dapat berlangsung paling
lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi.
3. Pembacaan Gugatan
Pada tahap ini, apabila mediasi yang ditempuh gagal
maka Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dan mengarahkan kembali ke proses
persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.
Berkaitan dengan gugatan atas pelaksanaan lelang, dalil-dalil
yang sering ditujukan kepada KPKNL antara lain:
a) KPKNL tidak melakukan pemberitahuan lelang kepada debitur
dan/atau pemilik jaminan.
Bantahan KPKNL terhadap gugatan yaitu:
memberikan pemberitahuan lelang kepada debitur
dan/atau pemilik jaminan merupakan kewenangan Penjual dan kewajiban tersebut
sudah dilakukan oleh Penjual/Kreditur selaku Pemohon Lelang.
b) Nilai limit jauh di bawah harga pasar
Bantahan KPKNL terhadap gugatan yaitu:
1) Kewenangan menentukan nilai limit adalah kewenangan
penjual (Pasal 47 ayat 1)
2) Ketentuan yang diatur adalah nilai limit tidak
boleh diatas nilai pasar dan tidak boleh dibawah nilai likuidasi (Pasal 51)
c) Lelang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan atau
prosedur
Bantahan KPKNL terhadap gugatan yaitu:
Lelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan
perlu menjelaskan proses pelaksanaan lelang mulai dari permohonan (dokumen
persyaratan umum dan khusus), pemberitahuan lelang, pengumuman, dan SKPT.
4. Jawaban
Majelis Hakim berikutnya mengarahkan KPKNL yang bertindak
sebagai Tergugat ataupun Turut Tergugat untuk lanjut ke tahap penyampaian
jawaban dan/atau sangkalan atas dalil gugatan.
Dalam proses menyusun jawaban, perlu dipastikan
agar kita telah memahami dalil gugatan dengan baik. Selain itu, perlu
mencermati dan mencatat dalil-dalil gugatan yang berkaitan dengan tugsa dan
wewenang KPKNL. Adapun proses penyampaian jawaban ini terdiri dari dua jenis
yaitu:
a) Dalam Eksepsi yang ditujukan kepada hal-hal yang
menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan sehingga apabila gugatan yang
diajukan mengandung cacat formil, maka gugatan tidak dapat diterima.
b) Dalam Pokok Perkara berupa bantahan yang dilakukan
atau menyinggung mengenai pokok perkara atau pembuktian mengenai benar atau
tidaknya dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya.
5. Replik
Setelah adanya penyampaian jawaban dari Tergugat
maupaun sebagai Pihak Turut Tergugat, proses akan dilanjutkan dengan Replik yaitu
tahap penyampaian bantahan oleh Pihak Penggugat atas jawaban Tergugat dan/atau
Turut Tergugat.
6. Duplik
Tahapan berikutnya dilanjutkan kembali dengan
penyampaian duplik/sangkalan oleh KPKNL selaku Tergugat atau Turut Tergugat
terhadap dalil Penggugat dalam repliknya.
7. Pembuktian
Para Pihak menyampaikan bukti surat yang mendukung
dalil dari para pihak baik Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat. Pada tahap
ini, secara bergantian antara Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat
menghadirkan bukti-bukti secara fisik ke ruang persidangan dan akan turut
dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim. Adapun Para Pihak juga dapat saling
melihat bukti-bukti yang dilihat satu sama lain sebagai bentuk transparansi di
dalam persidangan.
Tips untuk Penangan Perkara KPKNL sebagai Tergugat ataupun Turut
Tergugat dalam mempersiapkan berkas pembuktian antara lain:
a)
Kembali cermati
jawaban dan duplik yang telah disusun. Kemudian Susun bukti-bukti yang
mendukung dalil jawaban dan duplik KPKNL. Uraikan bukti[1]bukti dimaksud dalam daftar
bukti.
b)
Fotokopi Daftar
Bukti yang disuse dan fotokopi seluruh bukti yang akan diajukan. Untuk Salinan bukti-bukti
harus menyertakan materai dan legalisasi dari Kantor Pos terdekat.
c)
Validasi bukti di
persidangan dengan membawa dokumen asli dari fotokpi bukti surat yang akan
diajukan.
8. Saksi
Apabila diperlukan, para pihak dapat menghadirkan
saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman yang
dialami.
9. Pemeriksaan Setempat
Apabila dianggap perlu, majelis hakim dapat
melakukan pemeriksaan setempat. Umumnya dilakukan pada objek perkara berupa
tanah.
10. Kesimpulan
Kesimpulan adalah hasil analisis dalil-dalil
gugatan Penggugat yang telah dibantah oleh KPKNL melalui dalil-dalil jawaban dan
duplik maupun pembuktian selama persidangan.
Pada tahapan ini para pihak termasuk KPKNL selaku
Tergugat ataupun Turut Tergugat menyampaikan kesimpulan atas seluruh proses
persidangan. Apabila terdapat saksi maka dapat ditambahkan inti kesaksian yang
mendukung dalil KPKNL.
11. Putusan
Merupakan tahap akhir dimana putusan perkara
umumnya memerlukan waktu hingga 2 (dua) minggu sejak penyampaian kesimpulan.
Sebagai Penangan Perkara pada KPKNL
Singkawang, Penulis memahami bahwa tidak semua penangan perkara pada setiap
unit vertikal DJKN telah memiliki latar belakang pendidikan yaitu Jurusan Hukum
terutama bidang Penanganan Perkara sehingga masih terdapat pegawai yang belum
begitu memahami tahapan-tahapan persidangan. Namun demikian, sebagian besar
penangan perkara di Seksi Hukum dan Informasi KPKNL tetap dapat mengikuti dan
mempelajari sembari menjalankan tugas di bidang penangan perkara.
Terdapat banyak sumber dan wadah yang
dapat dijadikan referensi untuk belajar dan motivasi bagi para Penangan Perkara
agar terus bersemangat dalam menjalankan amanat yang sedang diemban diantaranya
yaitu dengan sering melakukan diskusi dengan Atasan Langsung Seksi Hukum dan
Informasi maupun dengan rekan kerja atau para pihak yang memahami bidang hukum
dan penanganan perkara, melanjutkan pendidikan Jurusan Hukum, mengikuti
diklat/e-learning terkait penanganan perkara, serta dapat juga dengan banyak
membaca artikel-artikel mengenai penanganan perkara dan bidang hukum lainnya.
Diharapkan dengan adanya upaya dari para Penangan Perkara untuk belajar dan berkembang secara terus-menerus maka dapat memberikan pengalaman yang berharga dan bermanfaat sehingga dapat menjadi Penangan Perkara yang semakin berkompeten dan handal di DJKN.