Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Ritual Balala' Lestari Adat Dayak
Ratna Astuti
Minggu, 28 Mei 2023   |   1338 kali

Pada tanggal 24 hingga 26 Mei 2023 yang lalu, Tim dari Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang melaksanakan tugas dalam rangka pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) pada satuan kerja di Kabupaten Landak. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.6/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Pasal 2 disebutkan bahwa Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Kegiatan ini penting dalam mengukur efektivitas dan efisiensi BMN yang digunakan oleh Pengguna Barang agar tidak melebihi standar yang ditentukan sehingga dapat digunakan secara optimal sebagaimana fungsinya.

Sesuai dengan Surat Tugas Kepala KPKNL Singkawang nomor ST-244/WKN.11.02/2023 tanggal 18 Mei 2023 tim dari PKN KPKNL Singkawang Ratna Astuti, Ahmad Taufiq Ramadlan, Yosi Roshadi Putri dan Herman Santoso pun melaksanakan tugas tersebut pada hari Rabu pagi dari Kota Singkawang menuju Kabupaten Landak, dengan jarak tempuh 218 km dengan waktu 5 jam perjalanan dari Kota Singkawang melalui Kabupaten Mempawah hingga sampai Kabupaten Landak.  Setibanya di Landak, tim menuju satuan kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Ngabang dan kemudian dilanjutkan ke Rumah Tahanan Landak dan keesokan harinya kami melanjutkan tugas ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Landak. Di hari kedua ini kami mendapat kabar tentang akan adanya kegiatan ritual adat suku Dayak pada pukul 18.00 hari Jumat 26 Mei 2023 yang sudah beberapa tahun tidak dilaksanakan karena adanya pandemi Covid-19.  Ritual tersebut bernama Balala.  Konon kabarnya dalam ritual ini tidak boleh ada aktifitas apa pun.

Kami membuat strategi agar semua dapat dilaksanakan sebelum ritual tersebut dimulai, sehingga di hari kedua ini pun pelaksanaan tugas dari Kantor Kemenag Landak dilanjut ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Landak dan Kejaksaan Negeri Landak.  Tugas dari Seksi Pengelolaan KPKNL Singkawang sebagai manajer aset sangat beragam dan sangat penting untuk kepentingan negara, antara lain percepatan sertipikasi BMN berupa tanah, sehingga kami pun meluangkan waktu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Landak untuk berkoordinasi terkait sertipikasi BMN berupa tanah pada satuan satuan kerja yang asetnya berada di Kabupaten Landak, dengan harapan percepatan sertipikasi BMN berupa tanah dapat berjalan lancar dan lebih cepat dari target yang telah ditentukan.

Itulah kami sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat memanfaatkan waktu yang terbatas namun dapat memperoleh hasil yang sebesar-besarnya untuk persembahan negeri ini, sehingga sekali merangkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.

Pada hari kedua ini kami sangat memanfaatkan waktu yang ada namun semua misi negara dapat terselesaikan, terlebih lagi mengingat waktu tempuh dari Kota Singkawang menuju Kabupaten Landak yang tidak sebentar, yang merupakan wilayah kerja terjauh pada KPKNL Singkawang.  Di  hari kedua ini lah kami diberi tahu oleh salah satu satuan kerja tentang surat dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak nomor: 19/DAD-Ldk/V/2023tanggal 19 Mei 2023 hal: Pelaksanaan Kegiatan Balala'/ Pantang Nagari. Oleh karenanya kami menyegerakan tugas di Kabupaten Landak agar pada hari Jumat kami dapat melanjutkan tugas ke Pengadilan Negeri Landak dan dapat diselesaikan  sebelum pelaksanaan Ritual Balala'/Pantang Nagari dimulai.

Dari surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak, Heri Saman, S.H., M.H. ini diketahui bahwa kegiatan Balala' merupakan tindak lanjut hasil Bahaupm (Kesepakatan Musyawarah Adat) Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah dan  Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kubu Raya, disertai Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan-Kecamatan.  Pelaksanaan Ritual Balala/Pantang Nagari merupakan ritual adat Dayak sub suku Kanayatn sesudah masa panen, selanjutnya akan  memulai kembali kegiatan bahuma atau berladang. Hal tersebut bertujuan untuk membersihkan situasi alam semesta agar aktivitas pertanian mendapatkan hasil yang maksimal.  Ritual ini  dilaksanakan mulai Jumat (26/5) pukul 18.00 WIB hingga Sabtu (27/5) pukul 18.00 WIB.

Pelaksanaan ritual di wilayah masyarakat adat Dayak disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan tata cara di Binua masing-masing. Ritual adat dilakukan oleh petugas adat Binua/Kampokng di tempat yang disepakati bersama serta dapat diikuti/dihadiri oleh masyarakat setempat tanpa keharusan/paksaan. Balala' bisa berarti berpantang, baik dalam hal perbuatan dan pekerjaan. Selain itu, makan dan minum tetap diperbolehkan di dalam rumah masing-masing.  Tutup saka atau jalan-jalan umum/lingkungan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2023 pada pukul 18.00 dan dibuka kembali  pada tanggal 27 Mei 2023 mulai pukul 18.00.

Pada saat tutup saka, tidak diperkenankan semua pihak,  orang pribadi maupun kelompok keluar rumah dan melewati jalan-jalan umum atau lingkungan, kecuali yang bersifat mendesak atau emergency dengan terlebih dahulu melapor kepada pengurus lingkungan atau kamponk dan petugas keamanan yang ditunjuk untuk mendapatkan pendampingan atau pengawalan.

Sejumlah pantangan yang tidak boleh dilakukan yakni, Tidak Melayuk (tidak menebang/memotong/memetik tumbuh-tumbuhan), Tidak Nariu/Teriu/Berteriak/Ribut, termasuk membunyikan musik dengan suara keras, Tidak membunuh/menyembelih/jagal hewan ternak/peliharaan ataupun hewan liar, Tidak membakar/memanggang hewan temak/peliharaan ataupun hewan liar, tidak menumbuk/menggiling padi dengan mesin giling, tidak memasak barang Nayo seperti Nangka, Petai, Jengkol, Rebung.  Selanjutnya tidak menerima tamu dari luar ataupun bertamu yang sifatnya bukan warga sekitar, serta tidak menerima pemberian barang dalam bentuk apapun dari orang lain/tetangga/keluarga. Bagi orang yang melanggar Pantang Tutup-Buka Tahun akan diberlakukan sanksi adat sesuai dengan jenis pelanggarannya (sanksi adat menyesuaikan).

Anggota masyarakat lain yang bukan suku Dayak diharapkan agar menghormati dan mendukung penuh kegiatan Balala' atau Pantang Nagari ini dengan tidak melaksanakan kegiatan atau aktifitas yang tidak mendesak di luar rumah pada saat dilaksanakannya acara Balala'/Pantang Nagari ini.  Akifitas keagamaan tetap dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi dengan tidak mengganggu keheningan dan kehikmatan suasanan sekitarnya.  Dihimbau kepada semua pihak untuk mendukung kegiatan ini, karena dengan kebersamaan dan saling menghormati, persatuan dan kesatuan yang sesungguhnya di bumi Landak kota Intan dapat terjaga.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi para tenaga medis di Puskesmas dan Rumah Sakit, kepolisian serta para tentara, dapat menjalankan aktivitas pelayanan publik seperti biasa. Begitu juga dengan warga dari luar Kabupaten atau binuayang hendak melintas, masyarakat dapat leluasa melintas di daerah yang menggelar Balala’. Dengan catatan, warga tidak dapat singgah di desa atau wilayah yang sedang menjalankan ritual adat tersebut, terkecuali dalam keadaan darurat.

Kegiatan ritual Balala'/Pantang Nagari  ini diumumkan oleh Ketua Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan serta para Timanggong di wilayah masing-masing. Demikian beragam budaya yang ada di Republik Indonesia yang kita cintai ini,  di mana bumi dipijak di situlah langit dijunjung dan pesan dari Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, "jangan pernah lelah mencintai negeri ini."

Penulis : Ratna Astuti


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini