Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan telah
meluncurkan crash program keringanan utang di masa pandemi covid yang lalu. Crash program merupakan optimalisasi penyelesaian
piutang negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang
kepada Penanggung Utang. Adapun keringanan utang adalah pengurangan pembayaran
pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok,
bunga, denda, ongkos/biaya lainnya.
Upaya
tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat terutama UMKM yang terdampak
pandemi agar tetap dapat menyelesaikan kewajiban kreditnya. Terobosan
pemerintah berupa keringanan utang ini sebelumnya hanya berlaku untuk utang yang
dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diurus oleh
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) saja. Padahal, utang yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah juga tidak kurang jumlahnya
dan membutuhkan penanganan yang kurang lebih sama agar dapat segera
diselesaikan.
Pemerintah
menyadari hal tersebut sehingga di tahun 2023 ini, crash program keringanan
utang diluncurkan kembali dimana piutang yang diurus oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
atau biasa disebut piutang daerah, juga merupakan piutang yang dapat mengikuti
program ini. Jenis dan besaran
keringanan utang termasuk piutang Pemda
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Tahun Anggaran 2023.
Pemberian
keringanan utang tersebut meliputi:
1. Pemberian
keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
2. Pemberian
keringanan utang pokok:
3. Tambahan
keringanan utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu:
4. Untuk
piutang berupa piutang rumah sakit/ fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang
biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8
juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan
bangunan diberikan Keringanan Utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.
Ketentuan
mengenai pemberian keringanan utang tersebut sangat menguntungkan bagi para
debitur piutang, apalagi potensi piutang yang berasal dari instansi Pemda juga
tinggi dan selama ini debiturnya sulit untuk mengangsur dan melunasi. Sebagai contoh, apabila nilai piutang pokok Rp10
juta dan tidak didukung oleh barang jaminan berupa tanah atau tanah dan
bangunan, maka akan mendapatkan diskon 60 persen sehingga tersisa Rp4 juta.
Dari sisa Rp4 juta tersebut bisa mendapatkan tambahan keringanan lagi sesuai
jangka waktu pelunasannya. Apabila
dilunasi paling lambat akhir Juni 2023, maka akan mendapat tambahan keringanan sebesar
40 persen, sehingga tersisa Rp2,4 juta.
Bayangkan saja, dari sisa utang Rp10 juta, debitur hanya tinggal
membayar sebesar Rp2,4 juta. Perhitungan tentu akan berbeda untuk jenis piutang
yang terdapat barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, namun tetap
sangat menguntungkan bagi debitur. Apalagi untuk piutang dengan kategori yang mendapatkan keringanan sebesar 80 persen, tentu kesempatan emas ini sangat sayang untuk dilewatkan.
Mengingat
keringanan untuk piutang dari instansi Pemda merupakan hal baru dalam crash
program kali ini, maka perlu dilakukan sosialisasi khusus untuk instansi Pemda
dan debiturnya. Kunjungan ke lapangan juga perlu dilakukan agar debitur
mengetahui dan memahami mengenai program yang sangat baik ini sehingga dapat terinformasi
dengan jelas. Selanjutnya debitur diharapkan
dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum tanggal 20 Desember 2023.