Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peran Penilai Pemerintah dalam Penilaian Panas Bumi sebagai Energi Terbarukan
Retno Nur Indah
Selasa, 18 Januari 2022   |   1495 kali

Pemerintahmelalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis bisa mencapai target Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025 dan akan naik sebesar 31 persen pada tahun 2050. Hal ini mengingatkan kita bahwa sumber energi yang biasa kita gunakan seperti minyak bumi, gas, batu bara, dan lain-lain agar segera diminimalisir penggunaannya. Menanggapi hal tersebut, pemerintah telah melakukan penggalian potensi energi terbarukan, salah satu yang sedang populer saat ini adalah energi panas bumi.

Panas bumi berasal dari dua kata yaitu geo yang berarti bumi dan thermal yang berarti panas, jadi secara umum geothermal dapat diartikan sebagai sumber energi yang berasal dari panas alamiah di dalam bumi. Bila diperhatikan, posisi negara kita yang berada dalam pertemuan lempeng tektonik dan garis khatulistiwa membuat kita memiliki cadangan energi yang cukup besar khususnya energi panas bumi.

Menurut data Badan Geologi Kementerian ESDM tahun 2018 telah ditemukan sebanyak 342 lokasi sumber daya panas bumi yang tersebar di 8 (delapan) kepulauan besar. Indonesia sendiri sudah mulai memanfaatkan energi panas bumi secara langsung maupun panas bumi tidak langsung. Contoh dari pemanfaatan energi panas bumi secara langsung yaitu sebagai pemanasan kolam renang, pengeringan hasil pertanian, pembuatan gula aren, budidaya jamur, green house heating dan lain-lain. Untuk pemanfaatan energi panas bumi secara tidak langsung dimanfaatkan sebagai energi listrik yang dihasilkan dari gerak turbin yang digerakkan oleh panas bumi atau yang sering kita dengar sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Melihat potensi tenaga panas bumi yang besar di Indonesia saat ini menjadikan pembangunan PLTP sebagai salah satu prioritas nasional di bidang energi. Beberapa contoh PLTP yang telah beroperasi di Indonesia yaitu; PLTP Sibayak, PLTP Sarulla,  PLTP Ulubelu, PLTP Salak, PLTP Wayang Windu, PLTP Patuha, PLTP Kamojang, PLTP Darajat, PLTP Dieng, PLTP Karaha, PLTP Matalako, PLTP Ulumbu, dan PLTP Lahendong.

Keberadaan area dengan prospek panas bumi yang tersebar di seluruh Indonesia ini tentunya berdampak bagi para penilai pemerintah. Salah satu jenis penilaian adalah penilaian Sumber Daya Alam (SDA) dimana objek penilaiannya berupa panas bumi, sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air. Tujuan penilaian SDA ini sendiri sesuai dengan permohonan yang diajukan dalam rangka penatausahaan, pengusahaan, pemanfaatan, penggunaan, pemindahtanganan dan pelaksanaan kegiatan lain sesuai perturan perundangan. Dari tujuan tersebut nantinya akan mendapatkan nilai wajar yang dapat digunakan oleh pemohon penilaian.

Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pemelihara aset negara, penilaian panas bumi sendiri dijadikan prioritas penilaian SDA pada tahun 2020. Penilaian tersebut sudah dilaksanakan dan menghasilkan beberapa data yang digunakan untuk kajian kebijakan bersama unit Kementerian Keuangan lainnya. Beberapa data hasil dampak nilai ekonomi yang didapatkan dari penilaian panas bumi yaitu adanya pengurangan emisi karbon sebesar 11,6 juta ton CO2 per tahun atau sekitar USD 58 Juta/tahun, penghematan penggunaan energi fosil sebesar USD 3,95Juta/hari, pengurangan dampak pencemaran pada masyarakat sekitar sebesar 31 persen, mengurangi biaya transportasi energi, serta memberikan manfaat ekonomi dari panas bumi bagi masyarakat sekitar sebesar USD 7,73 juta.

Berdasarkan data dampak ekonomi yang diperoleh di atas, diharapkan pengembangan energi terbarukan khusunya panas bumi dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan karena berpengaruh baik bagi negara dan masyarakat. Penilai pemerintah dalam hal ini juga diharapkan dapat semakin berperan aktif dalam melakukan penilaian SDA dan melakukan kajian mengenai energi terbarukan. Adanya kerjasama berbagai pihak dalam pemanfaatan energi panas bumi diharapkan dapat meningkatkan pemerataan energi khususnya listrik di Indonesia hingga ke kota dan pulau terpencil.

 

Artikel ini telah dimuat di Harian Pontianak Post edisiSabtu, 15 Januari 2022

Penulis : Regina Ria Karolina (pegawai KPKNL Singkawang)


Foto : https://ebtke.esdm.go.id/

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini