Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Implementasi Flexible Working Space untuk Mencapai Work Life Balance
Arifatul Faizah
Senin, 21 Desember 2020   |   1633 kali

Tak terasa kita sudah hampir di penghujung tahun 2020, memang begitu terasa cepat dengan segala kejutan dan jungkir baliknya. Tahun ini kita melewati banyak pengalaman berharga, serta banyak belajar dari pandemi Covid-19 tentang cara memaknai hidup dan menjalani aktifitas sehari-hari. Kebiasaan di era new normal memang sangatlah berbeda, banyak hal yang harus kita lakukan dari rumah; menjalankan tugas dan pekerjaan kantor dari rumah (Work From Home – WFH), mengikuti rapat melalui Video Conference, belum lagi kesibukan para pekerja yang harus membantu anak-anak belajar dari rumah (Learning From Home).

Pandemi Covid-19 mengharuskan semua orang bekerja dari rumah, sehingga perkantoran pun tutup atau membatasi jumlah karyawan yang masuk guna memutus rantai penyebaran virus Corona dan mencegah terjadinya klaster baru di lingkungan kantor. Kebiasaan baru ini telah membuka kesadaran kita untuk tetap bekerja efektif dari rumah sambil mendampingi keluarga beraktifitas. Kebutuhan akan konsep work-life balance menjadi sangat penting untuk dijalankan ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang tidak kita ketahui kapan berakhirnya.

Work-life Balance secara umum berkaitan dengan waktu kerja, fleksibilitas, kesejahteraan, keluarga, waktu luang dan sebagainya. Singh dan Khanna (2011), work-life balance adalah konsep luas yang melibatkan penetapan prioritas yang tepat antara pekerjaan (karir dan ambisi) pada satu sisi dan kehidupan (kebahagiaan, waktu luang, keluarga dan pengembangan spiritual) di sisi lain. Menurut Parkes and Langford (2008), work-life balance merupakan kondisi dimana individu yang mampu berkomitmen dalam pekerjaan dan keluarga, serta bertanggung jawab baik dalam kegiatan non-pekerjaan.

Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini, menuntut komitmen organisasi dan kinerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk adaptif dan melakukan langkah inisiatif. Sebuah terobosan yang saat ini dikembangkan adalah dengan ditetapkannya Flexible Working Space (FWS) sebagai budaya kerja baru di era new normal melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (FWS). FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dengan memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode tertentu. Hal ini tentu menjadi angin segar untuk mencapai sebuah konsep Work life balance yang telah lama kita dambakan, untuk dapat memenuhi waktu antara diri sendiri dan keluarga disamping bekerja di kantor.

Dengan penerapan FWS ini diharapkan pegawai Kemenkeu dapat bekerja dengan efektif dan efisien secara fleksibel tidak hanya di satu tempat (kantor) dengan ditunjang infrastruktur Activity Based Workplace, optimalisasi Office Automation Kemenkeu, dan keamanan data dan jaringan. Penerapan FWS ini nantinya juga mempertimbangkan pemetaan jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara remote dan pekerjaan yang harus dilakukan di kantor, penyusunan proses bisnis dan kalibrasi analisis beban kerja.

Jelas FWS tidak serta merta diberlakukan kepada semua pegawai, menurut Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto, implementasi FWS ini nantinya juga memperhatikan pengukuran kinerja pegawai dan/atau target kinerja. Hal terkait siapa saja yang mendapat "privilege' FWS juga sudah diatur dalam KMK Nomor 223 beberapa kriterianya adalah mendapat Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) minimal Baik, tidak sedang dalam proses hukuman disiplin, dapat bekerja secara mandiri, tanggung jawab, dan responsif.

Implementasi FWS sebagai new thinking of work Kemenkeu akan memudahkan impian menjalan work life balance dapat segera terwujud. Namun yang terpenting setiap insan Kemenkeu harus senantiasa memegang teguh nilai integritas, selalu disiplin dan memiliki komitmen untuk bekerja dengan produktif dan penuh rasa tanggung jawab. Pegawai juga dituntut untuk memiliki kemampuan komunikasi yang baik, memiliki inisiatif dalam bekerja, memiliki kemampuan time management yang baik sehingga apa yang menjadi tujuan work life balance benar-benar dapat tercapai seiring diberlakukannya flexible working space.

 

Ditulis oleh:

Ayu Seger Miranda P / Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini