Tak
terasa kita sudah hampir di penghujung tahun 2020, memang begitu terasa cepat
dengan segala kejutan dan jungkir baliknya. Tahun ini kita melewati banyak
pengalaman berharga, serta banyak belajar dari pandemi Covid-19 tentang cara
memaknai hidup dan menjalani aktifitas sehari-hari. Kebiasaan di era new
normal memang sangatlah berbeda, banyak hal yang harus kita lakukan dari
rumah; menjalankan tugas dan pekerjaan kantor dari rumah (Work From Home
– WFH), mengikuti rapat melalui Video Conference, belum lagi kesibukan
para pekerja yang harus membantu anak-anak belajar dari rumah (Learning From
Home).
Pandemi
Covid-19 mengharuskan semua orang bekerja dari rumah, sehingga perkantoran pun
tutup atau membatasi jumlah karyawan yang masuk guna memutus rantai penyebaran
virus Corona dan mencegah terjadinya klaster baru di lingkungan kantor. Kebiasaan
baru ini telah membuka kesadaran kita untuk tetap bekerja efektif dari rumah
sambil mendampingi keluarga beraktifitas. Kebutuhan akan konsep work-life
balance menjadi sangat penting untuk dijalankan ditengah kondisi Pandemi
Covid-19 yang tidak kita ketahui kapan berakhirnya.
Work-life
Balance secara umum berkaitan dengan waktu kerja, fleksibilitas,
kesejahteraan, keluarga, waktu luang dan sebagainya. Singh dan Khanna (2011), work-life
balance adalah konsep luas yang melibatkan penetapan prioritas yang tepat
antara pekerjaan (karir dan ambisi) pada satu sisi dan kehidupan (kebahagiaan,
waktu luang, keluarga dan pengembangan spiritual) di sisi lain. Menurut Parkes
and Langford (2008), work-life balance merupakan kondisi dimana individu
yang mampu berkomitmen dalam pekerjaan dan keluarga, serta bertanggung jawab
baik dalam kegiatan non-pekerjaan.
Pandemi
Covid-19 yang sedang terjadi saat ini, menuntut komitmen organisasi dan kinerja
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk adaptif dan melakukan langkah inisiatif.
Sebuah terobosan yang saat ini dikembangkan adalah dengan ditetapkannya Flexible
Working Space (FWS) sebagai budaya kerja baru di era new normal melalui
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi
Fleksibilitas Tempat Bekerja (FWS). FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai
yang memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital untuk
meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan
pelaksanaan tugas dengan memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode
tertentu. Hal ini tentu menjadi angin segar untuk mencapai sebuah konsep Work life balance yang telah lama kita
dambakan, untuk dapat memenuhi waktu antara diri sendiri dan keluarga disamping
bekerja di kantor.
Dengan
penerapan FWS ini diharapkan pegawai Kemenkeu dapat bekerja dengan efektif dan
efisien secara fleksibel tidak hanya di satu tempat (kantor) dengan ditunjang
infrastruktur Activity Based Workplace, optimalisasi Office
Automation Kemenkeu, dan keamanan data dan jaringan. Penerapan FWS ini
nantinya juga mempertimbangkan pemetaan jenis-jenis pekerjaan yang dapat
dilakukan secara remote dan pekerjaan yang harus dilakukan di kantor,
penyusunan proses bisnis dan kalibrasi analisis beban kerja.
Jelas
FWS tidak serta merta diberlakukan kepada semua pegawai, menurut Sekjen
Kemenkeu, Hadiyanto, implementasi FWS ini nantinya juga memperhatikan
pengukuran kinerja pegawai dan/atau target kinerja. Hal terkait siapa saja yang
mendapat "privilege' FWS juga sudah diatur dalam KMK Nomor 223 beberapa
kriterianya adalah mendapat Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) minimal Baik,
tidak sedang dalam proses hukuman disiplin, dapat bekerja secara mandiri, tanggung
jawab, dan responsif.
Implementasi
FWS sebagai new thinking of work Kemenkeu akan memudahkan impian
menjalan work life balance dapat segera terwujud. Namun yang
terpenting setiap insan Kemenkeu harus senantiasa memegang teguh nilai
integritas, selalu disiplin dan memiliki komitmen untuk bekerja dengan
produktif dan penuh rasa tanggung jawab. Pegawai juga dituntut untuk memiliki
kemampuan komunikasi yang baik, memiliki inisiatif dalam bekerja, memiliki
kemampuan time management yang baik sehingga apa yang menjadi tujuan work
life balance benar-benar dapat tercapai seiring diberlakukannya flexible
working space.
Ditulis
oleh:
Ayu Seger Miranda P / Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal