Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara Melalui Sewa
Domas Meida Budiyanto
Selasa, 21 Juli 2020   |   11481 kali

Dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN) tentu tidak terlepas dari pembicaraan mengenai keuangan negara. Berdasarkan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, lingkup keuangan negara salah satunya mengatur mengenai kekayaan negara. Kekayaan negara dapat diartikan sebagai semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan/atau dimiliki negara. Dengan demikian Barang Milk Negara merupakan bagian dari kekayaan negara. Berdasarkan PP 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, definisi Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.  Selain itu diatur pula mengenai jabatan terkait pengelolaan BMN yang terdiri atas Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah Pengelola Barang yang secara operasional dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sedangkan Menteri/Pimpinan Lembaga memiliki kewenangan dan tanggungjawab selaku Pengguna Barang yang dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Barang. Berdasarkan revaluasi/penilaian kembali BMN oleh DJKN yang dilakukan sejak tahun 2017 dan setelah selesai dilakukan audit oleh BPK baru baru ini, diketahui nilai aktiva atau aset negara secara keseluruhan mencapai Rp10.467,53 triliun, yang berarti aset negara meningkat sekitar Rp 4000 triliun dari sebelumnya yang berjumlah Rp6.325,28 triliun. Adapun untuk aset tetap mencapai Rp5.949,59 triliun, angka ini meningkat dibanding laporan keuangan tahun sebelumnya sebesar Rp1.931 triliun.

Barang Milik Negara ini mesti kita kelola dengan baik, harus bisa digunakan dan dimanfaatkan secara optimal. Sekilas mungkin terdengar mirip antara penggunaan dan pemanfaatan BMN  namun sebenanya memiliki makna yang berbeda. Penggunaan BMN adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sedangkan pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Sudah seharusnya setiap BMN yang dibeli atas beban APBN dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional, namun di dalam praktek seringkali kita jumpai tanah, gedung, bangunan, rumah negara yang tidak terawat sehingga tidak berfungsi dan memberikan kemanfaatan sebagaimana mestinya. Hal ini mungkin disebabkan  beberap faktor seperti usia aset, bencana alam, perubahan kebutuhan organisasi dsb.  Merespon hal tersebut telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga. Melalui PMK tersebut diharapkan treatment terhadap BMN idle menjadi lebih komprehensif dan terarah. Selain itu dibutuhkan pula peran serta masyarakat untuk ikut memberikan informasi atas keberadaan BMN idle kepada Pengelola Barang maupun Pengguna/Kuasa Pengguna Barang. Berdasarkan informasi dari masyarakat maupun pengawasan dan pemantauan yang dilakukan secara berkala,  Pengelola Barang dan Pengguna Barang berkewajiban untuk segera mengelola BMN idle tersebut menjadi lebih berguna dan bermanfaat  Bisa dalam bentuk menyerahkan aset untuk digunakan sebagai kantor bagi instansi lain yang membutuhkan ataupun menjadikan aset lebih produktif dengan menyewakan kepada pihak lain.

Sewa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan BMN disamping bentuk pemanfaatan lainnya seperti Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, Kerjasama Penyediaan Infrastruktur , dan Kerjasama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur. Sewa bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas fungsi dan mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah disamping tentunya menghasilkan penerimaan bagi negara dari imbalan yang dibayarkan oleh penyewa. Secara prinsip semua Barang Milik Negara dapat disewakan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak menganggu pelaksanaan tugas operasional suatu instansi. Penyewaan dapat dilakukan terhadap sebagian maupun keseluruhan BMN yang ada.  Pihak calon penyewa bisa dari mana saja baik itu perorangan, koperasi maupun badan hukum. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya dengan menyewa space BMN yang ada. Beberapa contoh kegiatan sewa BMN dalam bentuk sewa ruang aula perkantoran yang dapat digunakan sebagai tempat resepsi perkawinan, sebagian tanah digunakan untuk pendirian ATM, sewa kantin maupun koperasi.  Hal ini merupakan wujud optimalisasi BMN untuk membantu kegiatan perekonomian dan menambah penerimaan negara bukan pajak. Syarat untuk mengajukan sewa cukup mudah, calon penyewa mengajukan proposal sewa ke instansi selaku kuasa pengguna barang, selanjutnya setelah berkas lengkap maka permohonan sewa diusulkan ke  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk diproses lebih lanjut guna penerbitan surat persetujuan sewa  termasuk penentuan besaran sewa yang harus dibayarkan sebagai PNBP.  Hal ini selaras dengan pesan Menteri Keuangan saat pencanangan revaluasi BMN di tahun 2017 bahwa aset harus bekerja, aset tidak boleh hanya diam tersaji dineraca lalu kemudian “tidur”. Aset Harus mampu memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat. Mari Bersama Kita Jaga Aset Negara!

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini