Negara. Selasa 7 Maret 2023, Bertempat disalah
satu ruangan perkantoran Pemkab Jembrana dilakukan lelang Non Eksekusi Wajib Barang
Milik Daerah (BMD) sebagai tindak lanjut dari proses pemindahtangan BMD. Lelang kali ini merupakan pertama kalinya dilakukan oleh Pemkab. Jembrana terhadap BMD
yang kondisinya rusak berat. Tepat jam 10.00 WITA atau jam 9.00 waktu server dimulai pelaksanaan lelang yang
dilakukan oleh 3 Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Singaraja yaitu Pejabat
Fungsional Pelelang Ahli Muda Raden Arif Suharsono, Pejabat
Fungsional Pelelang Ahli Muda Lita Handriani dan Pejabat
Fungsional Pelelang Ahli Pertama Merlin Herlince Rofi Hindom dengan
disaksikan oleh I Nengah Suwarbawa selaku pejabat penjual dan masing masing 1
(satu) saksi dari Pelelang dan Penjual Objek lelang. Pelaksanaan lelang kali
ini dilakukan secara penawaran tertutup (close bidding) dimana peserta
lelang tidak saling mengetahui harga yang ditawarkan peserta lainnya.
Adapun BMD yang dilelang sebanyak 54 obyek lelang berupa kendaraan roda dua, roda tiga maupun roda empat berbagai jenis dan tipe yang dijual secara satuan seperti sepeda motor dengan berbagai merk, kendaraan roda tiga pengangkut sampah, mini bus, ambulans, truks , dan mobil pemadam kebakaran, dengan rincian 33 obyek lelang laku terjual, 4 obyek lelang batal dan 17 obyek lelang tidak laku. Dari 33 kendaraan laku terjual dengan total pokok lelang sebesar Rp182,9 juta, ada kenaikan sebesar 265 persen dari nilai limit.
Dalam kesempatan ini juga, I Nengah Suwarbawa selaku Kepala
Bidang Aset BPKAD Kab. Jembrana mengucapkan terima kasih dan apresiiasi kepada KPKNL Singaraja atas
kerjasama selama ini sehingga pelaksanaan lelang BMD berjalan lancar dan
terhadap BMD yang tidak laku maupun yang dibatalkan Pemkab Jembrana akan mengajukan permohonan
lelang ulang.
Dengan dilaksanakan lelang BMD ini
diharapkan pengelolaan BMD tetap terjaga dengan baik dan dapat meningkat penerimaan
daerah dari hasil lelang tersebut.