Kamis, 21 Januari 2021
Senin, 30 November 2020
Selasa, 13 Oktober 2020
Dari ujung
utara Pulau Dewata Bali, KPKNL Singaraja hadir mengemban tugas melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis dibidang kekayaan negara, Piutang Negara dan
Lelang di daerah. Berdiri diatas lahan seluas 828 M2, KPKNL Singaraja terletak
di Jalan Udayana No 10 Singaraja. Kota
Singaraja merupakan ibu kota Kabupaten Buleleng, berjarak sekitar ±100 Km dari
kota Denpasar. Kabupaten Buleleng memiliki luas wilayah sekitar 1.365,88 km2
atau 24.25% dari luas Propinsi Bali dengan jumlah penduduk pada tahun 2010 mencapai
624.125 jiwa dengan kepadatan penduduk sekitar 456,94 jiwa/km2. Sebagai salah
satu destinasi wisata, Kabupaten Buleleng memiliki keindahan alam yang dapat
dinikmati oleh wisatawan yang berkunjung. Berbagai pesona alam yang
memanjakan mata tersaji dan tersebar di seluruh wilayah kabupaten Buleleng,
seperti air terjun Gitgit, Pantai Lovina, pura Pulaki, Air Sanih dan tentunya
kota Singaraja sendiri.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja
dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara sebagai tindak lanjut dari adanya reorganisasi di lingkungan
Departemen Keuangan. berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Singaraja merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah
DJKN Bali dan Nusa Tenggara. KPKNL Singaraja berdiri pada tahun 2005 dengan
nama KP2LN Singaraja. Wilayah kerja KPKNL Singaraja mencakup 4 (empat) wilayah
kabupaten kota antara lain meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng,
Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem dan sering disingkat dengan istilah
“JAMBUBAKAR”.
Sebagai unit organisasi vertikal yang berada
di bawah naungan DJKN, KPKNL Singaraja dalam menjalankan tugas dan fungsi,
mempunyai visi yaitu “Menjadi pengelola kekayaan negara
yang profesional dan akuntabel untuk mewujudkan pelayanan yang prima”. Dalam
upaya mewujudkan visi tersebut, telah ditetapkan 6 (enam) misi KPKNL Singaraja,
yaitu: (1) mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran dan
efektivitas pengelolaan kekayaan negara; (2) mengamankan kekayaan negara secara
fisik, administrasi dan hukum; (3) Meningkatkan tata kelola dan nilai
tambah pengelolaan investasi pemerintah; (4)mewujudkan nilai kekayaan negara
yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan; (5) melaksanakan
pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel; (6)
mewujudkan lelang yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil, dan
kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan
masyarakat. Untuk mengimplementasikan dan menjabarkan misi yang akan dicapai
serta menggambarkan arah strategis organisasi sesuai dengan tugas dan fungsi,
maka perlu menetapkan suatu tujuan. Tujuan yang hendak dicapai oleh KPKNL
Singaraja adalah terselenggaranya pengelolaan kekayaan negara, penyelesaian
pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang yang profesional, tertib, tepat
guna, dan optimal serta mampu membangun citra baik bagi stakeholder.
Motto “SAKTI” dipakai
oleh KPKNL Singaraja sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang maksimal
terhadap masyarakat. Motto tersebut diambil dari nama belakang tokoh besar
pendiri kota Singaraja yakni Ki Gusti Panji Sakti yang berarti “tangguh-teguh,
merakyat dan berjiwa pemimpin”. Ki Gusti Panji Sakti merupakan raja yang mampu
memberikan rasa aman, nyaman serta menciptakan ketertiban dan kedamaian di
daerah Buleleng. SAKTI merupakan akronim dari : SENYUM, ADIL, KOMPETEN, TERTIB
dan INOVATIF. SENYUM merupakan perwujudan dari keramahan dalam member
pelayanan. ADIL merupakan komitmen untuk memberikan pelayanan yang tidak
membeda-bedakan, selaras, dan seimbang kepada semua stakeholder, KOMPETEN
adalah kemampuan pegawai dalam melayani stakeholder secara profesional,
TERTIB berarti pelayanan yang diberikan sesuai Standar Operating
Procedure (SOP) yang telah ditetapkan dan INOVATIF berarti pelayanan kami
selalu dinamis mengikuti perkembangan.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan, KPKNL
Singaraja senantiasa berusaha memperbaiki diri ke arah yang lebih baik. KPKNL
Singaraja mentransformasikan diri melalui peningkatan mutu pelayanan terhadap stakeholder.
KPKNL Singaraja selaku unit eslon III dipimpin oleh Saiful Hadi selaku Kepala
Kantor membawahi 7 pejabat struktural Eselon IV, serta 27 orang pelaksana yang
dibagi kedalam tujuh seksi yang berbeda untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan.
KPKNL Singaraja memiliki 1 unit gedung sebagai tempat pelayanan
terhadap stakeholder. Gedung tersebut berlokasi di Jalan Udayana No. 10 GKN Unit
2 Singaraja, Bali. Fasilitas yang dapat ditemui dalam gedung KPKNL Singaraja
cukup lengkap, seperti telah dibangunnya Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk
mendukung tercapainya pelayanan yang maksimal terhadap para pemangku
kepentingan (stakeholder). Fasilitas lainnya yang dimiliki oleh KPKNL
Singaraja yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta meningkatkan
mutu pelayanan terhadap pemangku kepentingan (stakeholder) cukup lengkap dan
sejauh ini masih dapat mendukung pelaksanaan tupoksi.
Keberadaan KPKNL Singaraja diharapkan mampu menjalankan visi dan misi serta
program utama yang menjadi prioritas DJKN kedepan. Oleh karenanya KPKNL
Singaraja akan senantiasa melaksanakan agenda prioritas yang mendukung tugas
dan fungsi DJKN dalam pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, pelayanan
lelang, dan pelayanan penilaian. KPKNL Singaraja akan memberikan
kontribusi dan warna dalam penglolaan BMN dengan memberikan pelayanan publik
yang berkualitas dan baik sehingga mencapai hasil yang terbaik serta tetap
berpedoman pada ketentuan dan perundangan yang berlaku. Menjaga dan
mempertahankan integritas dan standar etika adalah hal yang utama yang harus
dilaksanakan oleh seluruh pegawai KPKNL Singaraja. Bersinegri dengan pemerintah
daerah di wilayah kerja adalah cara yang paling tepat untuk dapat membantu
pemerintah daerah terkait pengelolaan Barang Milik Daerah agar lebih transparan
dan akuntabel demi mewujudkan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
wajar tanpa pengecualian (WTP), sehingga pengelolaan keuangan Negara kedepannya
menjadi semakin efektif dan efisien. Dengan demikian DJKN dimasa mendatang dapat
berperan dalam keuangan nasional, serta DJKN semakin berperan dalam tata kelola
pemerintahan yang yang bersih, efektif, demokrasi dan dipercaya .