Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singaraja lakukan bedah perkara bersama Bidang KIHI Kanwil DJKN Bali Nusra
Putu Eka Dewi Yuliastuti
Senin, 24 Juli 2017   |   158 kali

KPKNL Singaraja lakukan bedah perkara bersama Bidang KIHI Kanwil DJKN Bali Nusra

 

Singaraja - Kamis, 21 Juli 2017, Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum Informasi (Bidang KIHI) Kanwil DJKN Bali Nusatenggara dalam kunjungannya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja mengadakan pembinaan terkait Penanganan Perkara serta Informasi untuk seksi Hukum dan Informasi KPKNL Singaraja. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi pokok Kanwil dalam membina, memberikan supervisi, serta mengarahkan KPKNL di wilayah kerjanya.

 

DJKN khususnya KPKNL sebagai institusi pengelola kekayaan negara, piutang negara dan lelang dalam menjalankan Tusinya cukup rentan akan permasalahan hukum.  Dari tahun ke tahun, jenis dan volume perkara yang ditangani para penangan perkara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus meningkat, di KPKNL Singaraja misalnya meski wilayah kerja yang notabebe tergolong kota kecil namun gugatan yang masuk cukup intens terutama berkaitan dengan lelang Hak Tanggungan. Meskipun  pelaksanaan lelang senantiasa berpedoman peraturan yang berlaku dan kelengkapan berkas lelang terpenuhi  namun ada saja pihak yang merasa kepentingannya dilanggar, khususnya debitur  yang asetnya dilelang. Hal ini  menjadi cikal bakal gugatan terhadap KPKNL. Kedatangan Sumarsono, Kabid KIHI bersama staf untuk memberikan pemahaman sekaligus membedah beberapa perkara yang saat ini melibatkan KPKNL Singaraja. Langkah awal yang dilakukan oleh Sumarsono yaitu melakukan pemetaan jenis gugatan lalu menganalisa dalil-dalil penggugat. Sumarsono mengajak para penangan perkara dalam menganalisis sebuah perkara tidak hanya dengan melihat peraturan saja namun harus melihat fakta-fakta hukum didalamnya, dalam hal ini harus ditelusuri benar atau tidaknya dalil penggugat, bila perlu melakukan cross check pada pihak pemohon lelang. Kegiatan bedah perkara ini semakin menarik dengan adanya sharing pengalaman yang dilakukan Sumarsono saat menangani beberapa perkara.

Adanya kegiatan bedah perkara ini diharapkan semakin membuka wawasan segenap staf seksi hukum dan informasi KPKNL Singaraja. Gugatan memang hal yang biasa terjadi, namun patut diwaspadai apabila gugatan tersebut mengandung unsur Tuntutan Ganti Rugi terhadap negara. Pentingnya memenangkan perkara bagi KPKNL adalah  bagaimana menjaga image di mata masyarakat bahwa DJKN dalam menjalankan Tusinya senantiasa berpedoman pada aturan yang berlaku, demikian juga terkait peran kehumasan (informasi), dengan gencarnya peran kehumasan maka DJKN khususnya KPKNL akan semakin dikenal oleh masyarakat 

teks/foto : eka/yanta


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini