Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Telah Dilantik Juru Sita Piutang Negara Baru KPKNL Sidoarjo
Dondy Arizona Harhara
Jum'at, 27 Agustus 2021   |   231 kali

Sidoarjo - Selasa, 24 Agustus 2021 Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo melalui Zoom melaksanakan pelantikan Juru Sita Piutang Negara. Pada acara tersebut juga dihadiri Plt. Kepala Bagian Umum dan Para Kepala Bidang di Lingkup Kanwil DJKN Jawa Timur, Para Pejabat Pengawas di Lingkup Kanwill DJKN Jawa Timur serta Kepala KPKNL Sidoarjo, Agung Budi Setijadji. Juru Sita Piutang Negara yang dilantik kali ini merupakan pegawai KPKNL Sidoarjo yaitu Dyah Tri Wahyuni Rosyidah. Dyah yang dengan Keputusan Menteri Keuangan diangkat dalam jabatan sebagai Juru Sita Piutang Negara di Lingkungan Direktorat Jenderal Kakayaan Negara. 

Sebenarnya apa sih Juru Sita Piutang Negara? Jurusita Piutang Negara adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab kejurusitaan sebagaimana Pasal 1 Angka 18, Bab I Ketentuan Umum Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Adapun tugas, wewenang, dan tanggung jawab Jurusita DJKN adalah Melaksanakan pemberitahuan Surat Paksa sekaligus melakukan penagihan hutang yang meliputi kegiatan: 

1. Melaksanakan penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan lain milik Penanggung Hutang/Debitur;

2. Melakukan penarikan/pengamanan barang sitaan;

3. Melakukan Paksa Badan/gijzeling terhadap Penanggung Hutang(PH)/Penjamin Hutang (borgtocht atau personal guarantee), sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Hingga saat ini Tenaga juru sita sangat diperlukan karena juru Sita adalah selaku eksekutor dari pengurusan piutang negara/sebagai ujung tombak pelaksanaan pengurusan piutang negara. Tugas ini memerlukan komitmen yang tinggi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam proses pengurusan piutang negara tugas Jurusita Piutang Negara sangat penting karena hanya Jurusita Piutang Negaralah yang mempunyai kewenangan dalam melaksanakan eksekusi produk hukum yang dihasilkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Dalam pelantikan ini Tugas Agus mengingatkan, “dalam penagihan piutang yang ada di KPKNL Sidoarjo saudara bisa mengembangkan inovasi dalam melaksanakan penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan lain milik Penanggung Hutang/Debitur agar hasil penagihannya bisa maksimal dengan misalnya dengan memanfaatkan teknologi informasi.”

Dengan pelantikan ini akhirnya KPKNL Sidoarjo mempunyai Juru Sita Piutang Negara baru. Selamat kepada Juru Sita yang baru saja dilantik, selamat bekerja dan selalu amanah, serta tidaklupa selalu menerapkan protokol kesehatan selama bekerja karena keselamatan dan kesehatan sangat penting bagi instansi kita dan keluarga di rumah. Semoga dengan dilantiknya Juru Sita KPKNL Sidoarjo yang baru dapat memberikan progres cepat bagi pencapaian target pengurusan piutang negara. Selamat dan semoga sukses dalam menjalankan tugas, tetap amanah, berkomitmen tinggi, dan tetap menjaga integritas. (Foto: Eko Yuwono)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini