Selasa, 16 Maret 2021
Senin, 01 Maret 2021
Kamis, 25 Februari 2021
Rabu, 30 September 2020
Kamis, 10 September 2020
Kamis, 10 September 2020
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo merupakan
salah satu kantor pelayanan yang
berada di bawah lingkup Kantor
Wilayah DJKN Jawa Timur.
KPKNL
Sidoarjo mengelola tugas-tugas di bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara, Pelayanan Penilaian,
Piutang Negara, Pelayanan Lelang,
Hukum dan Informasi, serta Umum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL Sidoarjo menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut:
a. Pelayanan Kekayaan Negara;
b. Pelayanan Lelang;
c. Pelayanan Piutang Negara;
d. Pelayanan Penilaian;
e. Hukum dan Informasi;
f. Kepatuhan Internal
g. Pelayanan Internal/Administrasi kantor.
Struktur
organisasi KPKNL
Sidoarjo terdiri dari seorang kepala kantor, 6 (enam) orang kepala seksi dan seorang kepala sub bagian umum. Dalam
menjalankan tugasnya, KPKNL
Sidoarjo didukung
oleh 47 orang pegawai dari berbagai bidang keahlian seperti
ekonomi, keuangan, hukum, dan sosial.