Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sidoarjo - SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DAN SOSIALISASI KONTRAK KINERJA TAHUN 2021
Retno Sri Astuti
Senin, 01 Februari 2021   |   190 kali


Sidoarjo –  Tanggal 28 Januari 2021 lalu, KPKNL Sidoarjo melaksanakan  Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan Dan Sosialisasi Kontrak Kinerja Tahun 2021, dalam  rangka  melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 37 Tahun 2012 tanggal 26 Juni 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan dan menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-317/KN.1/2021 tanggal 21 Januari 2021 hal Petunjuk Penyusunan Kontrak Kinerja Tahun 2021, acara  dilaksanakan secara virtual melalui media Aplikasi Zoom Meeting diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Sidoarjo.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan. Selain itu sesuai KMK Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan tentang penyusunan dan penandatanganan Kontrak Kinerja di tahun berjalan wajib dilakukan masing-masing pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor KPKNL Sidoarjo Agung Budi Setijadji, dalam arahannya Agung menyampaikan bahwa benturan kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan / tindakan. Sosialisasi ini diharapkan agar pegawai mengetahui batasan dan dapat menghindari potensi benturan kepentingan dengan tetap memberikan layanan yang efektif dan profesional.

Pada sesi berikutnya yaitu pemaparan tentang pembuatan Kontrak Kinerja Tahun 2021 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Slamet Santoso sebagai pemateri. Dalam paparannya Slamet menyampaikan berbagai komponen dan target yang harus dicapai oleh pegawai, sehingga pegawai dapat mengetahui gambaran kontrak kineja masing-masing, sehingga hasil yang dicapai lebih baik dari tahun lalu. Untuk selanjutnya Seksi Kepatuhan Internal akan melakukan asistensi kepada setiap pegawai dalam pembuatan Kontrak Kinerja.


 (by,onter/tim HI)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini