Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Lakukan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal pada KPPBC TMP B Sidoarjo
Rahayu Kusuma Rini
Senin, 30 November 2020   |   244 kali

Salah satu rangkaian pengelolaan barang milik negara adalah pemusnahan barang milik negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara, terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dengan tindak lanjut berupa pemusnahan maupun ditetapkan peruntukannya lebih lanjut.

Pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2020 KPKNL Sidoarjo diwakili Plh. Kepala Seksi Pengeloaan Kekayaan Negara, Erwin Maulana Muhammad Hidayat,  menghadiri kegiatan Pemusnahan BMN berupa Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal  yang dilaksanakan terhadap hampir 7,7 juta batang rokok ilegal atau tepatnya  7.679.460 batang rokok yang merupakan hasil  penindakan di bidang cukai oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo selama kurun waktu April 2020 sampai dengan September 2020. Rokok yang terbukti illegal ini diperkirakan bernilai 7,5 milyar rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 4,5 milyar rupiah.

Mengingat nilai perkiraan dari BKC Ilegal tersebut di atas 300 juta rupiah, maka kewenangan penetapan status BMN nya ada pada Kantor Pusat DJKN dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI). Pemusnahan BKC Ilegal ini telah mempunyai kekuatan hukum sesuai persetujuan Menteri Keuangan R.I sesuai surat nomor S-237/MK.6/KN.5/2020 tangal 03 Nopember 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan R.I.

Secara simbolis pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo  dihadiri pejabat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kepolisian Resort Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo, Pomal Juanda dan  Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya seluruh rokok ilegal tersebut diangkut untuk dimusnahkan di tempat pembakaran milik PT. Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Mojokerto. Dibawah pengawasan tim pengawas pemusnahan yang terdiri dari petugas dari KPPBC Tipe Madya B Sidoarjo, Pomal Juanda dan lainnya.

Dengan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini diharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai lebih menaati peraturan dalam produksi maupun peredaran BKC, termasuk didalamnya rokok, MMEA dan HPTL (vapour maupun e-liquid) sehingga terjadi lagi pelanggaran baik dalam hal produksi, perizinan maupun peredarannya sehingga penerimaan negara dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini