Salah satu rangkaian pengelolaan barang
milik negara adalah pemusnahan barang milik negara. Sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang
Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai
Negara, terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal tersebut ditetapkan sebagai
Barang Milik Negara dengan tindak lanjut berupa pemusnahan maupun ditetapkan
peruntukannya lebih lanjut.
Pada hari Rabu tanggal 18
Nopember 2020 KPKNL Sidoarjo diwakili Plh. Kepala Seksi Pengeloaan Kekayaan
Negara, Erwin Maulana Muhammad Hidayat,
menghadiri kegiatan Pemusnahan BMN berupa Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal
yang dilaksanakan terhadap hampir 7,7
juta batang rokok ilegal atau tepatnya 7.679.460 batang rokok yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai oleh KPPBC Tipe
Madya Pabean B Sidoarjo selama kurun waktu April 2020 sampai dengan September
2020. Rokok yang terbukti illegal ini diperkirakan bernilai 7,5 milyar rupiah
dengan potensi kerugian negara sebesar 4,5 milyar rupiah.
Mengingat nilai perkiraan dari
BKC Ilegal tersebut di atas 300 juta rupiah, maka kewenangan penetapan status
BMN nya ada pada Kantor Pusat DJKN dalam hal ini Direktorat Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI). Pemusnahan BKC Ilegal ini telah
mempunyai kekuatan hukum sesuai persetujuan Menteri Keuangan R.I sesuai surat
nomor S-237/MK.6/KN.5/2020 tangal 03 Nopember 2020 yang ditandatangani oleh
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi pada Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan R.I.
Secara simbolis pemusnahan rokok
ilegal tersebut dilakukan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dihadiri pejabat dari Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Sidoarjo, Kejaksaan Negeri
Sidoarjo, Kepolisian Resort Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo, Pomal Juanda dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya
seluruh rokok ilegal tersebut diangkut untuk dimusnahkan di tempat pembakaran
milik PT. Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Mojokerto. Dibawah pengawasan
tim pengawas pemusnahan yang terdiri dari petugas dari KPPBC Tipe Madya B
Sidoarjo, Pomal Juanda dan lainnya.
Dengan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini diharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai lebih menaati peraturan dalam produksi maupun peredaran BKC, termasuk didalamnya rokok, MMEA dan HPTL (vapour maupun e-liquid) sehingga terjadi lagi pelanggaran baik dalam hal produksi, perizinan maupun peredarannya sehingga penerimaan negara dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.