Sidoarjo
– KPKNL Sidoarjo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menjual barang rampasan melalui lelang dari hasil
tindak pidana korupsi mantan Walikota Madiun Bambang irianto pada tanggal 28
Agustus 2018. Lelang dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi E-Auction melalui situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Barang
rampasan KPK yang dilelang adalah 1 (satu) unit mobil Jeep tipe Wrangler 3.8
tahun 2009, 3778 cc dengan nilai limit Rp358.440.000 oleh Pejabat lelang KPKNL
sidoarjo Yoyok M Susanto. KPK mengadakan
aanwijzing atau memperlihatkan objek lelang kepada calon peserta
lelang sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Kondisi barang yang
masih terawat ditambah nilai limit yang menggiurkan mampu “menghipnotis”
peminat lelang. Antusias peminat lelang untuk mendapatkan barang yang
diinginkannya, “tercermin” dari tawar menawar yang dilakukan.
Walaupun
Lelang dilaksanakan secara online (closed
bidding), tawar menawar harga terjadi sampai beberapa kali sampai pada
penawaran tertinggi jatuh kepada Michael Jaya Kusuma yang berhasil menawar
dengan nilai tertinggi sebesar Rp379.000.000. Harga yang terbentuk naik 5,4 % dari
nilai limit yang ditetapkan.
KPK
akan terus menjalin kerja sama dengan KPKNL kaitannya dengan Barang Rampasan
hasil tindak pidana korupsi. Lelang yang diselenggarakan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) melalui perantara KPKNL adalah lelang yang dilandaskan
atas Undang-Undang, “No tipu-tipu”, oleh karena itu masyarakat tidak perlu ragu
untuk mengikuti lelang di KPKNL setempat. Hasil penjualan lelang ini akan
menjadi penerimaan negara sebagai upaya mengembalikan kerugian negara dari
hasil tindak pidana korupsi. (Teks: Tim HI KPKNL Sidoarjo)