Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sidoarjo Gelar Workshop Penilaian Kembali BMN
Evisari Eresti Melani
Kamis, 31 Agustus 2017   |   155 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo mengadakan bimbingan teknis penilaian kembali/revaluasi Barang Milik Negara (BMN) terhadap 95 satuan kerja di tahun 2017 dan 38 satuan kerja di Tahun 2018 dari total 133 satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Sidoarjo.

Mengusung tema “Dengan Semangat Siap Nomor Satu, Sukseskan Revaluasi BMN”, tujuan diselenggarakannya bimbingan teknis revalaluasi BMN ini adalah untuk bersinergi melaksanakan kewajiban pengelolaan dan penilaian kembali terhadap BMN berupa tanah, bangunan, jalan dan jembatan.

“Ini bukan merupakan tugas DJKN semata melainkan juga tugas dan kewajiban bersama, dengan tujuan untuk sebesar-besarnya manfaat bagi negara dan bangsa serta dalam rangka memperoleh nilai BMN yang updated dalam laporan keuangan dan meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” hal ini disampaikan koordinator Revaluasi KPKNL Sidoarjo yang sekaligus menjabat sebagai Kepala KPKNL Sidoarjo.

Dengan minimnya waktu dan tempat, maka KPKNL Sidoarjo mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2017 dibagi menjadi dua sesi, untuk sesi yang pertama dimulai pukul 08.00 selanjutnya sesi kedua dimulai pukul 13.00, setiap sesi masing-masing kurang lebih 60 satuan kerja dan dalam acara tersebut dihadiri pula oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Sulis beserta staf mewakili Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur

Selanjutnya materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Sidoarjo Andoko yang menjelaskan secara garis besar tujuan Revaluasi BMN serta tahap-tahapan ravaluasi, selain itu Andoko juga memperkenalkan Apilkasi Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) fitur Penilaian Kembali serta kaitan aplikasi SIMAN interkoneksi masing-masing aplikasi tersebut yaitu SIMAK-SIMAN-SIP mulai dari sinkronisasi data awal, pemutakhiran data pada SIMAN sampai terbentuk master aset sehingga siap dilaksanakan tahap penilaian kembali sampai dengan mendapat nilai wajar dan diolah didalam SIP kemudian dikirimkan kembali ke SIMAN sehingga terbentuk pelaporan. Koreksi antara SIMAN dan SIMAK BMN untuk melakukan Sinkronisasi Rekonsiliasi Revaluasi yaitu tahap pemutakhiran  di SIMAN sampai dengan tindak lanjut revaluasi yang digunakan sebagai hasil Inventarisasi dan Penilaian. Demikian disampaikan Bayu Rizki Fatoni staf Seksi PKN dalam materinya. (Tim Seksi HI KPKNL Sidoarjo)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini