Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penilai Pemerintah KPKNL Padangsidimpuan Melaksanakan Penilaian Barang Milik Daerah Daerah Berupa Kendaraan Dinas Wakil Ketua DPRD I dan II
Nelli Siallagan
Jum'at, 15 Maret 2024   |   33 kali

Rabu 06 Maret 2024, Tim Penilai KPKNL Padangsidimpuan yang terdiri dari 3 (tiga) orang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yaitu Freddy Abdy Bueman Hamonangan Sinaga, Reza Fahlefi, dan Linda Mayasari telah melaksanakan survei lapangan dan  penilaian atas Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berupa Kendaraan Dinas Perorangan yang digunakan oleh Wakil Ketua DPRD I dan Wakil Ketua DPRD II. Adapun tujuan dari rangkaian penilaian kali ini adalah untuk memberikan opini berupa Nilai Wajar yang nantinya akan digunakan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sebagai dasar penetapan harga atas pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka pemindahtanganan dengan tindaklanjut penjualan tanpa melalui lelang kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Periode 2019 -2024.

 Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Dalam PP tersebut, tentunya syarat dan ketentuan berlaku apabila Pimpinan DPRD ingin membeli Kendaraan Dinas yang ia gunakan selama periode menjabat dengan mekanisme penjualan tanpa melalui lelang.

 Untuk Kendaraan Dinas yang akan dijual, kendaraan tersebut haruslah berusia minimal empat tahun terhitung sejak tanggal, bulan, dan tahun perolehan. Disamping itu juga Pengelola Barang Pemerintah Kabupaten/Kota harus membuat disclousure yang menyatakan bahwa objek berupa Kendaraan Dinas tersebut sudah tidak digunakan/diperlukan lagi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pada Pemerintahan Daerah. Sedangkan untuk Pimpinan DPRD yang ingin membeli, usia jabatan atau masa kerjanya berturut turut adalah minimal empat tahun atau lebih, kemudian tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana atau ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.

 Setelah syarat dan ketentuan ini dipenuhi, selanjutnya sesuai pasal 25A, Kendaraan dinas tersebut wajib dilakukan penilaian guna memberikan gambaran berapa nilai wajar yang tepat atas kendaraan dinas tersebut. Disinilah peran Penilai Pemerintah KPKNL Padangsidimpuan yang  berintegritas, profesional, dan akuntabel dibutuhkan agar opini berupa nilai wajar yang ditetapkan nantinya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (oleh Reza FahleFi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini