Senin, 18 September 2023
Jum'at, 23 Juni 2023
Kamis, 30 Maret 2023
Jum'at, 23 Juni 2023
Senin, 15 Mei 2023
Selasa, 09 Mei 2023
KPKNL Padangsidimpuan berdiri pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, KPKNL Padangsidimpuan mempunyai wilayah kerja 14 (empat belas) kota/ kabupaten yaitu Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sejak berdiri pada tahun 2007, KPKNL Padangsidimpuan mengalami 7 (tujuh) kali pergantian pemimpin, dimulai Marlais Simanjuntak yang menjabat dari April 2007 s.d. Januari 2009. Periode Januari 2009 s.d. Desember 2010 Kepala KPKNL Padangsidimpuan dijabat oleh Amir Hud Siregar, yang kemudian digantikan oleh Abdul Rahman yang menjabat dari Januari 2011 s.d. Februari 2012. Selanjutnya Periode Maret 2012 s.d. 2013 dijabat Pelaksana Tugas (PLT) Krisdianto. Februari 2013 s.d Juni 2017 dijabat oleh Tagor Sitanggang. Periode Juli 2017 s.d. Oktober 2021 dijabat oleh Haryanto. Kemudian sejak Oktober 2021 yang menjabat sebagai Kepala Kantor Raden Hariyadi Murti Kurniawan sampai dengan sekarang.
Pegawai KPKNL Padangsidimpuan memiliki pegawai sebanyak 27 orang, yang terdiri dari 15 orang Laki-laki dan 12 orang wanita. Dengan jumlah pegawai yang relatif sedikit, KPKNL Padangsidimpuan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik.
VISI DAN MISI
VISI
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
MISI
1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KPKNL PADANGSIDIMPUAN menyelenggarakan fungsi:
a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan
negara;
c. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka
pengelolaan piutang negara;
e. pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. pelaksanaan pelayanan lelang;
g. penyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
j. pelaksanaan administrasi KPKNL.
STRUKTUR
ORGANISASI KPKNL PADANGSIDIMPUAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.01/2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, susunan organisasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan terdiri dari: