Padangsidimpuan
– Menjaga dan Mengelola Barang Milik Negara dengan baik merupakan bentuk
tanggung jawab Kementerian Keuangan melalui unit eselon I nya yaitu Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Salah satu pelayanan unggulan DJKN dalam
rangka pengelolaan kekayaan negara adalah pelayanan di bidang penilaian. Kali
ini, KPKNL Padangsidimpuan selaku unit vertikal di DJKN mendapat mandat dari
Direktur Penilaian untuk melakukan penilaian aset PT. Perkebunan Nusantara
(PTPN) III yang berasal dari Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berupa BMN
Kementerian Pertanian. Tujuan pelaksanaan penilaian ini adalah untuk memberikan
opini nilai wajar guna penyusunan laporan keuangan.
Tentunya, Tim
Penilai KPKNL Padangsidimpuan yang ditugaskan atas objek ini melibatkan seluruh
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang andal diantaranya Freddy Abdy Bueman
Hamonangan Sinaga (Penilai Pemerintah Ahli Muda Penyetaraan), Yosep Hertanto
Amin (Penilai Pemerintah Ahli Pertama), Reza Fahlefi (Penilai Pemerintah Ahli
Pertama), dan Linda Mayasari Ritonga (Penilai Pemerintah Ahli Pertama).
Lokasi objek
penilaian aset PTPN III yang dinilai oleh Tim Penilai KPKNL Padangsidimpuan tersebar
di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Padanglawas sebanyak 1 (satu) bidang
tanah, Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 4 (empat) bidang tanah, dan Kabupaten
Tapanuli Selatan sebanyak 4 (empat) bidang tanah.
Kegiatan awal
yang dilakukan oleh Tim Penilai adalah melakukan cek fisik objek penilaian guna
memastikan data/dokumen aset sesuai dengan kondisi fisik dilapangan sekaligus
konfirmasi data aset kepada pemilik aset dan aparat desa setempat. Selain itu
juga Tim Penilai secara simultan juga mencari data pembanding sejenis objek
penilaian sebagai dasar menentukan nilai wajar nantinya. Pelaksanaan survei
lapangan atas objek PTPN III tersebut dimulai di Kabupaten Padang Lawas pada
hari Rabu-Jumat tanggal 24-26 Januari 2024, kemudian dilanjutkan di Kabupaten
Tapanuli Tengah pada hari Senin-Rabu tanggal 29-31 Januari 2024, dan diakhiri di
Kabupaten Tapanuli Selatan pada hari Senin-Rabu tanggal 5-7 Februari 2024. Selama
kegiatan survei lapangan, Tim Penilai didampingi oleh pegawai dari Pusat
Penelitian Kelapa Sawit.
Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL
Padangsidimpuan, nantinya akan diserahkan kepada Direktorat penilaian untuk
selanjutkan diserahkan kepada PTPN III sebagai dasar penyajian nilai aset dalam
laporan keuangan PTPN III. (Penulis:
Reza Fahlefi)