Kamis, 25
Januari 2024, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melakukan evaluasi
kinerja aset (portofolio aset) dan kegiatan pengendalian dan pengelolaan BMN
pada beberapa satker di wilayah sibolga. Kegiatan ini dilaksanakan oleh
perwakilan dari Seksi PKN, Lambok Dian Rana Sitanggang, Olivia Sitanggang, dan
Wike Arianty, serta didampingi oleh perwakilan Subbagian Umum, Samuel Roosevelt
Pasaribu. Terdapat 4 (empat) satuan kerja yang dievaluasi kinerja Aset dan dilakukan pengawasan dan pengendalian
yaitu Kejaksaan Negeri, Badan Pusat Statistik, Kepolisian Resor, dan Radio
Republik Indonesia pada wilayah Sibolga.
Kegiatan evaluasi kinerja BMN ini dilakukan
sehubungan dengan KMK Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KM.06/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Barang
Milik Negara. Dengan adanya
pengukuran kinerja BMN akan merubah paradigma pengelolaan bmn dari asset
administrator menjadi asset manager. Evaluasi dilakukan dengan
tujuan untuk mengukur performa/kinerja BMN untuk selanjutnya dibuat
Langkah-langkah strategis dalam rangka efisiensi, efektifitas, dan optimalisasi
pengelolaan BMN. Dalam melakukan evaluasi kinerja BMN, terdapat 6 (enam)
indikator pengukuran yang digunakan yaitu kepentingan umum, manfaat sosial,
tingkat kepuasan pengguna, potensi penggunaan masa depan, kelayakan
finansial/ekonomi, dan kondisi teknis.
Kegiatan
Pengukuran Evaluasi Kinerja Aset (Portfolio) dilakukan terhadap aset seperti:
tanah bangunan kantor, bangunan gedung kantor, rumah negara, mess/wisma/asrama,
gedung pos jaga dll. Selain itu untuk mendukung pengukuran Portofolio Aset juga
diperlukan data statistika dari Badan Pusat statistik Kota Sibolga berupa data indeks
mutu hidup, data indeks pembangunan manusia, data tingkat pendidikan, data gini
ratio, data unmet need pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan atas
dasar Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan
dan Pengendalian Barang Milik Negara. Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan
oleh pengelola barang dan pengguna barang terhadap BMN, pelaksanaan pengelolaan
BMN, dan pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN.
Kegiatan pengawasan dan pengendalian BMN ini dilakukan pada Satker Kepolisian Resor Sibolga, Kejari Padangsidimpuan, dan BPS Kota Padangsidimpuan atas temuan BPK RI untuk satker yang belum melakukan penetapan status penggunaan untuk BMN > 6 bulan.