Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Evaluasi Kinerja Aset dan Pengawasan & Pengendalian (Wasdal) Aset BMN
Nelli Siallagan
Selasa, 30 Januari 2024   |   49 kali

Kamis, 25 Januari 2024, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melakukan evaluasi kinerja aset (portofolio aset) dan kegiatan pengendalian dan pengelolaan BMN pada beberapa satker di wilayah sibolga. Kegiatan ini dilaksanakan oleh perwakilan dari Seksi PKN, Lambok Dian Rana Sitanggang, Olivia Sitanggang, dan Wike Arianty, serta didampingi oleh perwakilan Subbagian Umum, Samuel Roosevelt Pasaribu. Terdapat 4 (empat) satuan kerja yang dievaluasi kinerja Aset  dan dilakukan pengawasan dan pengendalian yaitu Kejaksaan Negeri, Badan Pusat Statistik, Kepolisian Resor, dan Radio Republik Indonesia pada wilayah Sibolga.

Kegiatan evaluasi kinerja BMN ini dilakukan sehubungan dengan KMK Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KM.06/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Barang Milik Negara. Dengan adanya pengukuran kinerja BMN akan merubah paradigma pengelolaan bmn dari asset administrator menjadi asset manager. Evaluasi dilakukan dengan tujuan untuk mengukur performa/kinerja BMN untuk selanjutnya dibuat Langkah-langkah strategis dalam rangka efisiensi, efektifitas, dan optimalisasi pengelolaan BMN. Dalam melakukan evaluasi kinerja BMN, terdapat 6 (enam) indikator pengukuran yang digunakan yaitu kepentingan umum, manfaat sosial, tingkat kepuasan pengguna, potensi penggunaan masa depan, kelayakan finansial/ekonomi, dan kondisi teknis.

Kegiatan Pengukuran Evaluasi Kinerja Aset (Portfolio) dilakukan terhadap aset seperti: tanah bangunan kantor, bangunan gedung kantor, rumah negara, mess/wisma/asrama, gedung pos jaga dll. Selain itu untuk mendukung pengukuran Portofolio Aset juga diperlukan data statistika dari Badan Pusat statistik Kota Sibolga berupa data indeks mutu hidup, data indeks pembangunan manusia, data tingkat pendidikan, data gini ratio, data unmet need pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan atas dasar Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan oleh pengelola barang dan pengguna barang terhadap BMN, pelaksanaan pengelolaan BMN, dan pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN.

Kegiatan pengawasan dan pengendalian BMN ini dilakukan pada Satker Kepolisian Resor Sibolga, Kejari Padangsidimpuan, dan BPS Kota Padangsidimpuan atas temuan BPK RI untuk satker yang belum melakukan penetapan status penggunaan untuk BMN > 6 bulan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini