Padangsidimpuan, Senin (8/6) Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) periode
Triwulan II Tahun 2020. FGD ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri
Keuangan Nomor SE-3/MK/2020 mengenai Pelaksanaan Focus Grup Discussion di Lingkungan Kementerian Keuangan, bahwa setiap
pegawai di Kementerian Keuangan dihimbau untuk melaksanakan FGD setiap triwulan.
Tujuan dilakukannya FGD ini adalah sebagai sarana komunikasi internal efektif
antar pimpinan dan pegawai, penyampaian informasi/arahan pimpinan terbaru,
menjaga keseragaman pemahaman atas suatu informasi/arahan pimpinan, dan
meningkatkan, memperkuat keterlibatan dan movitasi pegawai dalam mencapai
tujuan organisasi.
FGD ini diselenggarakan oleh Seksi
Kepatuhan Internal KPKNL Padangsidimpuan dengan dihadiri seluruh seluruh Kepala
Seksi/Subbagian, Fungsional dan Pelaksana. Berbeda dengan FGD sebelumnya dimana
dengan ditetapkannya kebijakan new normal
, FGD ini dilakukan secara virtual dengan memakai aplikasi zoom meeting .
Kegiatan FGD dipimpin oleh Haryanto selaku Kepala KPKNL Padangsidimpuan dan dibuka oleh Kepala Seksi Kepatuhan
Internal, Emmi Br. Ginting, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa
pelaksanaan FGD merupakan amanat dari Biro SDM-Setjen Kemenkeu yang mewajibkan
seluruh Pejabat Administrator (Eselon III) untuk menyelenggarakan FGD setiap
triwulan. FGD ini merupakan sarana penilaian untuk mengukur keaktifan Pejabat
Administrator dalam melakukan komunikasi internal kepada pegawai dalam lingkup
organisasi yang dipimpinnya (termasuk mengukur mengenai feedback peserta terhadap kegiatan yang dilaksanakan). Adapun
materi FGD disiapkan oleh Biro SDM-Setjen Kemenkeu dan ditetapkan keseragaman untuk
seluruh lingkup Kementerian keuangan.
Kemudian acara dilanjutkan oleh
Haryanto untuk membahas materi FGD yang mengangkat tema yaitu Kebijakan
Keuangan Negara dan Kebijakan Sektor Keuangan sebagai crisis relief dalam menangani Pandemi Covid-19. Haryanto menyampaikan
bahwa dalam upaya menyikapi Covid-19, sektor keuangan global merespon melalui
berbagai kebijakan baik di sisi sosial, fiskal, maupun moneter. Dari sisi
sosial, antara lain ditetapkan kebijakan mengenai physical distancing, work
from home, dan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB). Dari segi fiskal, diberikan berbagai stimulus untuk
penanganan Covid-19, antara lain peningkatan anggaran kesehatan, insentif
perpajakan, penjaminan pinjaman, dan social
safety net. Dari sektor keuangan ditetapkan adanya pemangkasan suku bunga,
penundaan pembayaran kredit dan persyaratan, serta fasilitas pinjaman dunia
usaha.
Haryanto juga mengatakan Pemerintah
menetapkan Perppu 1 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk mengatasi kondisi
genting dan menghindari ekonomi yang terus memburuk. Garis besar kebijakan yang
diambil antara lain penguatan kewenangan KKSK (Komite Stabilitas Sistem
Keuangan), penguatan kewenangan BI, penguatan kewenangan Lembaga Penjamin
Simpanan, penguatan kewenangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan penguatan
kewenangan oleh Pemerintah. Kinerja
sektor moneter pada triwulan I 2020 mencatatkan surplus neraca perdagangan
sebesar $2,62 miliar dan tingkat inflasi 2,96%. Stabilitas sektor jasa keuangan
hingga April tercatat masih terkendali, namun terdapat tendensi pelemahan
sektor riil dan likuiditas keuangan. Dari sektor fiskal, realisasi pendapatan
APBN mecapai 16,8% terhadap APBN, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan
negatif 2,5%, defisit APBN tercatat Rp76,4 triliun (0,44% terhadap PDB).
Haryanto juga menyampaikan bahwa Ekskalasi
Covid-19 berdampak signifikan terhadap perlambatan ekonomi yang menyebabkan
mengingkatnya angka kemiskinan dan pemutusan hubungan kerja & pengangguran.
Perppu 1 tahun 2020 menjadi payung hukum atas langkah extraordinary yang diambil
Pemerintah untuk merespon Covid-19. Respon kebijakan fiskal antara lain
memberikan stimulus dana terhadap sektor kesehatan (Rp75 triliun), jaring
pengaman sosial (Rp110 triliun), dukungan industri (Rp70,1 triliun), dan
program pemulihan ekonomi (Rp150 triliun). Fleksibilitas APBN menjadi salah
satu langkah luar biasa Pemerintah dengan menetapkan defisit APBN sebesar 5,07%
dari PDB, lebih besar dari batas yang diizinkan UU Keuangan Negara nomor 17
tahun 2003 sebesar 3,00%. Pendapatan Negara diprediksi hanya tercapai 78,9%
dari target dan PNBP diprediksi mengalami pertumbuhan negatif 26,5%. Pembiayaan
mengalami peningkatan sebesar Rp545,7 triliun, dan dilakukan realokasi anggaran
sebesar Rp255,1 triliun untuk tambahan belanja penanganan Covid-19. Tambahan
belanja penanganan Covid-19 antara lain disalurkan kepada masyarakat melalui
program PKH (Program Keluarga Harapan), kartu sembako, subsidi listrik, bansos
tunai (non Jabodetabek), bansos sembako (Jabodetabek), BLT dana desa, dan kartu
prakerja.
Setelah seluruh materi disampaikan,
Haryanto memberikan kesempatan kepada para peserta untuk melakukan diskusi
maupun tanya jawab. Kegiatan diskusi dan tanya jawab berjalan dengan baik
melihat banyak pertanyaan yang diberikan dan Haryanto dapat memberikan jawaban
atau solusi atas setiap pertanyaan yang ditanyakan. Kemudian Haryanto
memberikan kesimpulan materi FGD sebagai penutup kegiatan yang mengatakan bahwa
Ekskalasi Covid-19 berdampak signifikan terhadap perlambatan ekonomi global
dan nasional. Dalam upaya menyikapi Covid-19, Pemerintah merespon melalui
berbagai kebijakan baik di sisi sosial, fiskal, maupun moneter. Perppu 1 tahun
2020 menjadi payung hukum atas langkah extraordinary
yang diambil Pemerintah, antara lain
fleksibilitas APBN melalui perluasan
batas defisit di atas 3,00% (outlook
defisit sebesar 5,07% terhadap PDB).
Setelah seluruh kegiatan FGD ini
dilaksanakan, acara diakhiri dengan pemberian feedback
oleh seluruh peserta melalui laman forms.kemenkeu.go.id
yang menandakan bahwa sudah mengikuti FGD serta memberikan masukan serta kritik
terhadap FGD baik yang sudah dilakukan maupun untuk FGD berikutnya. (Teks/Foto:
KPKNL Padangsidimpuan).