Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
FGD : Kebijakan Keuangan Negara & Sektor Keuangan Sebagai Crisis Relief Menangani Pandemi Covid-19
Ayu S Theresia Sitorus
Selasa, 09 Juni 2020   |   508 kali

Padangsidimpuan, Senin (8/6) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) periode Triwulan II Tahun 2020. FGD ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-3/MK/2020 mengenai Pelaksanaan Focus Grup Discussion di Lingkungan Kementerian Keuangan, bahwa setiap pegawai di Kementerian Keuangan dihimbau untuk melaksanakan FGD setiap triwulan. Tujuan dilakukannya FGD ini adalah sebagai sarana komunikasi internal efektif antar pimpinan dan pegawai, penyampaian informasi/arahan pimpinan terbaru, menjaga keseragaman pemahaman atas suatu informasi/arahan pimpinan, dan meningkatkan, memperkuat keterlibatan dan movitasi pegawai dalam mencapai tujuan organisasi.

FGD ini diselenggarakan oleh Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Padangsidimpuan dengan dihadiri seluruh seluruh Kepala Seksi/Subbagian, Fungsional dan Pelaksana. Berbeda dengan FGD sebelumnya dimana dengan ditetapkannya kebijakan new normal , FGD ini dilakukan secara virtual dengan memakai aplikasi zoom meeting .

Kegiatan FGD dipimpin oleh Haryanto selaku Kepala KPKNL Padangsidimpuan dan dibuka oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Emmi Br. Ginting, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD merupakan amanat dari Biro SDM-Setjen Kemenkeu yang mewajibkan seluruh Pejabat Administrator (Eselon III) untuk menyelenggarakan FGD setiap triwulan. FGD ini merupakan sarana penilaian untuk mengukur keaktifan Pejabat Administrator dalam melakukan komunikasi internal kepada pegawai dalam lingkup organisasi yang dipimpinnya  (termasuk mengukur mengenai feedback peserta terhadap kegiatan yang dilaksanakan). Adapun materi FGD disiapkan oleh Biro SDM-Setjen Kemenkeu dan ditetapkan keseragaman untuk seluruh lingkup Kementerian keuangan.

Kemudian acara dilanjutkan oleh Haryanto untuk membahas materi FGD yang mengangkat tema yaitu Kebijakan Keuangan Negara dan Kebijakan Sektor Keuangan sebagai crisis relief dalam menangani Pandemi Covid-19. Haryanto menyampaikan bahwa dalam upaya menyikapi Covid-19, sektor keuangan global merespon melalui berbagai kebijakan baik di sisi sosial, fiskal, maupun moneter. Dari sisi sosial, antara lain ditetapkan kebijakan mengenai physical distancing, work from home, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dari segi fiskal, diberikan berbagai stimulus untuk penanganan Covid-19, antara lain peningkatan anggaran kesehatan, insentif perpajakan, penjaminan pinjaman, dan social safety net. Dari sektor keuangan ditetapkan adanya pemangkasan suku bunga, penundaan pembayaran kredit dan persyaratan, serta fasilitas pinjaman dunia usaha.

Haryanto juga mengatakan Pemerintah menetapkan Perppu 1 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk mengatasi kondisi genting dan menghindari ekonomi yang terus memburuk. Garis besar kebijakan yang diambil antara lain penguatan kewenangan KKSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), penguatan kewenangan BI, penguatan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan, penguatan kewenangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan penguatan kewenangan oleh Pemerintah.  Kinerja sektor moneter pada triwulan I 2020 mencatatkan surplus neraca perdagangan sebesar $2,62 miliar dan tingkat inflasi 2,96%. Stabilitas sektor jasa keuangan hingga April tercatat masih terkendali, namun terdapat tendensi pelemahan sektor riil dan likuiditas keuangan. Dari sektor fiskal, realisasi pendapatan APBN mecapai 16,8% terhadap APBN, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan negatif 2,5%, defisit APBN tercatat Rp76,4 triliun (0,44% terhadap PDB).

Haryanto juga menyampaikan bahwa Ekskalasi Covid-19 berdampak signifikan terhadap perlambatan ekonomi yang menyebabkan mengingkatnya angka kemiskinan dan pemutusan hubungan kerja & pengangguran. Perppu 1 tahun 2020 menjadi payung hukum atas langkah extraordinary  yang diambil Pemerintah untuk merespon Covid-19. Respon kebijakan fiskal antara lain memberikan stimulus dana terhadap sektor kesehatan (Rp75 triliun), jaring pengaman sosial (Rp110 triliun), dukungan industri (Rp70,1 triliun), dan program pemulihan ekonomi (Rp150 triliun). Fleksibilitas APBN menjadi salah satu langkah luar biasa Pemerintah dengan menetapkan defisit APBN sebesar 5,07% dari PDB, lebih besar dari batas yang diizinkan UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 sebesar 3,00%. Pendapatan Negara diprediksi hanya tercapai 78,9% dari target dan PNBP diprediksi mengalami pertumbuhan negatif 26,5%. Pembiayaan mengalami peningkatan sebesar Rp545,7 triliun, dan dilakukan realokasi anggaran sebesar Rp255,1 triliun untuk tambahan belanja penanganan Covid-19. Tambahan belanja penanganan Covid-19 antara lain disalurkan kepada masyarakat melalui program PKH (Program Keluarga Harapan), kartu sembako, subsidi listrik, bansos tunai (non Jabodetabek), bansos sembako (Jabodetabek), BLT dana desa, dan kartu prakerja.

            Setelah seluruh materi disampaikan, Haryanto memberikan kesempatan kepada para peserta untuk melakukan diskusi maupun tanya jawab. Kegiatan diskusi dan tanya jawab berjalan dengan baik melihat banyak pertanyaan yang diberikan dan Haryanto dapat memberikan jawaban atau solusi atas setiap pertanyaan yang ditanyakan. Kemudian Haryanto memberikan kesimpulan materi FGD sebagai penutup kegiatan yang mengatakan bahwa Ekskalasi Covid-19 berdampak signifikan terhadap perlambatan ekonomi global dan nasional. Dalam upaya menyikapi Covid-19, Pemerintah merespon melalui berbagai kebijakan baik di sisi sosial, fiskal, maupun moneter. Perppu 1 tahun 2020 menjadi payung hukum atas langkah extraordinary  yang diambil Pemerintah, antara lain fleksibilitas APBN melalui perluasan  batas defisit di atas 3,00% (outlook defisit sebesar 5,07% terhadap PDB).

            Setelah seluruh kegiatan FGD ini dilaksanakan, acara diakhiri dengan pemberian feedback oleh seluruh peserta melalui laman forms.kemenkeu.go.id yang menandakan bahwa sudah mengikuti FGD serta memberikan masukan serta kritik terhadap FGD baik yang sudah dilakukan maupun untuk FGD berikutnya. (Teks/Foto: KPKNL Padangsidimpuan). 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini