Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Menjaga Aset Daerah
Oude Putera Silalahi
Jum'at, 12 Oktober 2018   |   364 kali

                    Demi menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib hukum pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kota Sibolga melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sibolga mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Kepada Penyimpan/Pengurus Barang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK RI setelah melakukan pemeriksaan penatausahaan aset pada Pemerintah Kota Sibolga bulan lalu. Kegiatan ini mengusung tema, “Dengan Bimtek Penatausahaan BMD, kita wujudkan terlaksananya fungsi tata usaha BMD pada pengurus barang sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 “. Rangkaian kegiatan ini  berlangsung selama 3 hari (3 s.d 5 Oktober 2018) bertempat di Sibolga. Asisten I Walikota Sibolga, Yosua Hutapea dalam pembukaannya mengatakan bahwa  kegiatan ini merupakan sarana strategis guna memberikan pemahaman yang sama kepada para peserta, khususnya Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang  Pedoman Pengelolaan BMD. “Salah satu kunci mendapatkan opini WTP adalah di pengelolaan aset, “ tuturnya.

                      Bimtek ini difokuskan pada pelatihan sensus BMD sesuai dengan Keputusan Walikota Sibolga Nomor 032/409/Tahun 2017, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan sebagai narasumber diwakili oleh Nov Wandy Rangkuti, Muhammad Trisno Fadillah dan Surya Brata Panjaitan. Pelatihan ini secara teknis meliputi penjelasan pra sensus, pelaksanaan sensus hingga pasca sensus berupa tindak lanjut atas barang tidak ditemukan. Peserta Bimtek ini berjumlah 135 orang yang berasal dari seluruh SKPD Pemerintah Kota Sibolga. Pada dasar nya pengelolaan BMN/D mengadopsi dasar hukum yang sama yaitu PP Nomor 27 tahun 2014. Pengurus barang adalah jabatan fungsional umum yang diberi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD. Pengurus barang pengguna secara administratif bertanggung jawab kepada Pengguna Barang dan secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengelola barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang.

                    Narasumber menegaskan bahwa pengurus dan penyimpan barang harus rutin menyajikan jumlah yang sama  antara jumlah barang di gudang dengan catatan harian apabila terjadi pemeriksaaan. Pada saat sensus, barang rusak berat yang masih memiliki nilai ekonomis dapat ditindaklanjuti melalui pemindahtanganan. Hasil sensus BMD dibagi 2 kategori yaitu, barang ditemukan dan tidak ditemukan. Kategori ditemukan yaitu digunakan sendiri, digunakan pihak lain, idle, dan barang berlebih. Kategori Barang tidak ditemukan digolongkan menjadi 11 (sebelas) berdasarkan tindak lanjut hasil revaluasi BMN. Sembilan kategori pertama murni karena kesalahan administrasi dan tindak lanjutnya hanya berupa koreksi pencatatan. Dua kategori terakhir, seperti tidak ditemukan fisiknya dan aset tidak dapat ditelusuri harus dilakukan pemeriksaan/audit yang berujung pada tuntunan ganti rugi dan hapus buku atas rekomendasi Inspektorat Daerah.  Untuk mengukur pemahaman peserta, di akhir sesi diadakan kahoot quiz yang dapat diakses melalui smartphone peserta yang telah terhubung ke jaringan internet. Pada hari terakhir, diadakan sesi-tanya jawab dan konsultasi terkait permasalahan penatausahaan BMD yang ada di tiap SKPD.  Tampak seluruh peserta sangat antusias dan bersemangat mengikuti seluruh rangkaian acara. Dengan tersedianya data mutakhir secara rinci tentang BMD Pemerintah Kota Sibolga yang meliputi volume, jumlah fisik, spesifikasi dan kondisi barang yang telah didokumentasikan dalam buku inventarisasi BMD yang dapat mendukung validasi nilai aset tetap  dalam Laporan Keaungan Pemerintah Daerah, opini WTP  merupakan hal yang sangat mungkin untuk diraih.  Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya pengelolaan BMD yang tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.(teks/foto:Surya Brata Panjaitan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini