Demi menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib hukum pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kota Sibolga melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sibolga mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Kepada Penyimpan/Pengurus Barang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK RI setelah melakukan pemeriksaan penatausahaan aset pada Pemerintah Kota Sibolga bulan lalu. Kegiatan ini mengusung tema, “Dengan Bimtek Penatausahaan BMD, kita wujudkan terlaksananya fungsi tata usaha BMD pada pengurus barang sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 “. Rangkaian kegiatan ini berlangsung selama 3 hari (3 s.d 5 Oktober 2018) bertempat di Sibolga. Asisten I Walikota Sibolga, Yosua Hutapea dalam pembukaannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sarana strategis guna memberikan pemahaman yang sama kepada para peserta, khususnya Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. “Salah satu kunci mendapatkan opini WTP adalah di pengelolaan aset, “ tuturnya.
Bimtek ini difokuskan pada pelatihan sensus BMD sesuai dengan Keputusan Walikota Sibolga Nomor 032/409/Tahun 2017, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan sebagai narasumber diwakili oleh Nov Wandy Rangkuti, Muhammad Trisno Fadillah dan Surya Brata Panjaitan. Pelatihan ini secara teknis meliputi penjelasan pra sensus, pelaksanaan sensus hingga pasca sensus berupa tindak lanjut atas barang tidak ditemukan. Peserta Bimtek ini berjumlah 135 orang yang berasal dari seluruh SKPD Pemerintah Kota Sibolga. Pada dasar nya pengelolaan BMN/D mengadopsi dasar hukum yang sama yaitu PP Nomor 27 tahun 2014. Pengurus barang adalah jabatan fungsional umum yang diberi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD. Pengurus barang pengguna secara administratif bertanggung jawab kepada Pengguna Barang dan secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengelola barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang.
Narasumber menegaskan bahwa pengurus dan penyimpan
barang harus rutin menyajikan jumlah yang sama
antara jumlah barang di gudang dengan catatan harian apabila terjadi
pemeriksaaan. Pada saat sensus, barang rusak berat yang masih memiliki nilai
ekonomis dapat ditindaklanjuti melalui pemindahtanganan. Hasil sensus BMD
dibagi 2 kategori yaitu, barang ditemukan dan tidak ditemukan. Kategori
ditemukan yaitu digunakan sendiri, digunakan pihak lain, idle, dan barang berlebih. Kategori
Barang tidak ditemukan digolongkan menjadi 11 (sebelas) berdasarkan tindak
lanjut hasil revaluasi BMN. Sembilan kategori pertama murni karena kesalahan
administrasi dan tindak lanjutnya hanya berupa koreksi pencatatan. Dua
kategori terakhir, seperti tidak ditemukan fisiknya dan aset tidak dapat
ditelusuri harus dilakukan pemeriksaan/audit yang berujung pada tuntunan ganti
rugi dan hapus buku atas rekomendasi Inspektorat Daerah. Untuk mengukur pemahaman peserta, di akhir
sesi diadakan kahoot quiz yang dapat
diakses melalui smartphone peserta yang telah terhubung ke jaringan internet.
Pada hari terakhir, diadakan sesi-tanya jawab dan konsultasi terkait
permasalahan penatausahaan BMD yang ada di tiap SKPD. Tampak seluruh peserta sangat antusias dan
bersemangat mengikuti seluruh rangkaian acara. Dengan tersedianya data mutakhir
secara rinci tentang BMD Pemerintah Kota Sibolga yang meliputi volume, jumlah
fisik, spesifikasi dan kondisi barang yang telah didokumentasikan dalam buku
inventarisasi BMD yang dapat mendukung validasi nilai aset tetap dalam Laporan Keaungan Pemerintah Daerah,
opini WTP merupakan hal yang sangat mungkin untuk diraih. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh
peserta memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya pengelolaan BMD yang
tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.(teks/foto:Surya Brata Panjaitan)