Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PADANGSIDIMPUAN
Abdul Ali Pulungan
Jum'at, 17 November 2023   |   357 kali

Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kondisi dimana hak masyarakat atas informasi terpenuhi. Keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab pemerintah, karena Indonesia merupakan negara hukum. Tujuan utama keterbukaan informasi publik adalah memastikan bahwa lembaga publik akan lebih akuntabel dan kredibel dengan menyediakan informasi dan dokumen sesuai permintaan publik. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi menjadi syarat dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Artinya, pemerintahan yang baik sudah seharusnya memberikan jaminan kepada masyarakatnya untuk bebas mendapatkan informasi publik yang sesungguhnya merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), merupakan bagian dari implementasi semangat transparansi dan pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know). Pemberlakuan secara efektif UU KIP meniadakan alasan untuk mempertahankan ketertutupan pemerintah. Bahkan implementasi UU KIP merupakan sebuah titik masuk (entry point) menuju peningkatan kualitas tata kelola badan-badan publik.

Pemberlakuan UU KIP juga merupakan sebuah konsensus (kesepakatan dan kebijakan pemerintah yang lahir melalui musyawarah) yang mengatur pemenuhan hak informasi publik, dan pada hakikatnya juga mengatur “ruang publik” dalam kehidupan berdemokrasi. UU KIP mengatur dua domain besar, yakni kepentingan badan publik disatu sisi dan kepentingan masyarakat akan hak informasi publik disisi lain. Hal ini tercermin dalam UU KIP Bab IV tentang “Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan” dan Bab V tentang “Informasi Yang Dikecualian”. Fakta hukum ini tentunya akan berimplikasi pada pencapaian tujuan dari semangat keterbukaan informasi publik.

Perjalanan panjang keterbukaan informasi publik di Indonesia tidaklah mulus, pengalaman pahit dimasa lalu memberikan dampak pada usaha perbaikan transparansi pemerintahan. Eksistensi dari UU KIP yang sangat mengunggulkan terciptanya masyarakat informasi tidak mudah dijalankan, mengingat model pengelolaan informasi di lingkungan badan publik, khususnya lembaga pemerintah terbiasa dalam hegemoni kerahasiaan, berjenjang dan birokratis. Sejalan dengan itu,  model organisasi birokrasi memang gemar berlindung dibalik peraturan dan prosedur demi kepentingan kelembagaan itu sendiri. Artinya, peraturan dijalankan bukan untuk kepentingan public service yang memadai, tetapi untuk mendukung kinerja lembaga agar terlepas dari gangguan masyarakat ataupun lingkungan organisasional lainnya.

Pada tatanan praktik keterbukaan informasi publik, ternyata masih banyak badan publik yang bersikap tertutup dan enggan memberikan informasi yang dimilikinya kepada publik. Bahwa pengalaman sejauh ini menunjukkan bahwa proses perwujudan keterbukaan informasi publik cenderung dipengaruhi oleh seberapa besar kemauan dan komitmen dari pemegang otoritas dan penyedia informasi publik. Hal ini juga terlihat dengan masih banyaknya sengketa informasi publik. Hal ini menggambarkan bahwa komitmen perwujudan keterbukaan informasi publik di Indonesia masih belum maksimal.

Kemudian dalam koridor keterbukaan, informasi publik menjadi sesuatu yang tidak bisa mengalir dengan bebas, tetapi memiliki batasan-batasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini tentunya memberikan aspek positif dalam mendukung keterbukaan informasi, tetapi disisi lain justru berpotensi untuk mendukung ketertutupan dengan dalih informasi yang dikecualikan.

Maksud dan tujuan dari keterbukaan informasi publik dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:

1.    Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

2.    Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

3.    Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

4.    Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

5.    Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

6.    Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

7.    Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Bahwa untuk mengimplementasikan kewajiban KPKNL Padangsidimpuan selaku PPID Tingkat III pada Kementerian Keuangan selaku badan publik untuk membuka akses atas informasi publik. Dengan adanya perubahan standar layanan informasi publik dan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap ketentuan mengenai pedoman layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan  sebagai badan publik telah ditetapkan sebagai PPID tingkat III sebagai penanggung jawab pelaksana penyediaan informasi publik sebagai dalam Peraturan Menteri Keuangan No, 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pajabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.  

Penyediaan Informasi publik oleh KPKNL Padangsidimpuan sangat mungkin dikuasai oleh kepentingan badan publik, karena pelaksanaannya diwarnai dinamika birokrasi. Dampaknya, berbagai hambatan/kendala muncul dalam penyediaan informasi publik. Kondisi ini tentunya tidak terlepas dari informasi publik yang dikecualikan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PPID nomor 3/PPID/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan nomor Kep-2/PPID/2023 Tentang Klasifikasi Informasi Publik Yang Dikecualikan.

Gambaran tentang implementasi keterbukaan informasi publik di KPKNL Padangsidimpuan diatas menjadi penting untuk dilaksanakan sebagai upaya pemberdayaan badan publik (sebagai subjek penutur informasi publik).


Ditulis oleh : Abdul Ali Pulungan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini