Keterbukaan
informasi publik adalah sebuah kondisi dimana hak masyarakat atas informasi
terpenuhi. Keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab pemerintah,
karena Indonesia merupakan negara hukum. Tujuan utama keterbukaan
informasi publik adalah memastikan bahwa lembaga publik akan lebih akuntabel
dan kredibel dengan menyediakan informasi dan dokumen sesuai permintaan publik. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi
menjadi syarat dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Artinya, pemerintahan
yang baik sudah seharusnya memberikan jaminan kepada masyarakatnya untuk bebas
mendapatkan informasi publik yang sesungguhnya merupakan bagian dari hak asasi
manusia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), merupakan bagian dari implementasi
semangat transparansi dan pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui
informasi publik (right to know).
Pemberlakuan secara efektif UU KIP meniadakan alasan untuk mempertahankan
ketertutupan pemerintah. Bahkan implementasi UU KIP merupakan sebuah titik
masuk (entry point) menuju
peningkatan kualitas tata kelola badan-badan publik.
Pemberlakuan UU KIP juga merupakan sebuah
konsensus (kesepakatan dan kebijakan pemerintah yang lahir melalui musyawarah)
yang mengatur pemenuhan hak informasi publik, dan pada hakikatnya juga mengatur
“ruang publik” dalam kehidupan
berdemokrasi. UU KIP mengatur dua domain besar, yakni kepentingan badan publik
disatu sisi dan kepentingan masyarakat akan hak informasi publik disisi lain.
Hal ini tercermin dalam UU KIP Bab IV tentang “Informasi Yang Wajib Disediakan
dan Diumumkan” dan Bab V tentang “Informasi Yang Dikecualian”. Fakta hukum ini
tentunya akan berimplikasi pada pencapaian tujuan dari semangat keterbukaan
informasi publik.
Perjalanan panjang keterbukaan informasi
publik di Indonesia tidaklah mulus, pengalaman pahit dimasa lalu memberikan
dampak pada usaha perbaikan transparansi pemerintahan. Eksistensi dari UU KIP yang sangat
mengunggulkan terciptanya masyarakat informasi tidak mudah dijalankan,
mengingat model pengelolaan informasi di lingkungan badan publik, khususnya
lembaga pemerintah terbiasa dalam hegemoni kerahasiaan, berjenjang dan
birokratis. Sejalan
dengan itu, model organisasi birokrasi
memang gemar berlindung dibalik peraturan dan prosedur demi kepentingan
kelembagaan itu sendiri. Artinya, peraturan dijalankan bukan untuk kepentingan public service yang memadai, tetapi
untuk mendukung kinerja lembaga agar terlepas dari gangguan masyarakat ataupun
lingkungan organisasional lainnya.
Pada tatanan praktik keterbukaan informasi
publik, ternyata masih banyak badan publik yang bersikap tertutup dan enggan
memberikan informasi yang dimilikinya kepada publik. Bahwa pengalaman sejauh ini menunjukkan
bahwa proses perwujudan keterbukaan informasi publik cenderung dipengaruhi oleh
seberapa besar kemauan dan komitmen dari pemegang otoritas dan penyedia
informasi publik. Hal ini juga terlihat dengan masih banyaknya sengketa
informasi publik. Hal
ini menggambarkan bahwa komitmen perwujudan keterbukaan informasi publik di
Indonesia masih belum maksimal.
Kemudian dalam koridor keterbukaan, informasi
publik menjadi sesuatu yang tidak bisa mengalir dengan bebas, tetapi memiliki
batasan-batasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini tentunya
memberikan aspek positif dalam mendukung keterbukaan informasi, tetapi disisi
lain justru berpotensi untuk mendukung ketertutupan dengan dalih informasi yang dikecualikan.
Maksud dan tujuan dari
keterbukaan informasi publik dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:
1. Menjamin hak warga
negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan
publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik.
2.
Mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
3.
Meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan
publik yang baik.
4.
Mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien,
akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
5.
Mengetahui
alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
6.
Mengembangkan
ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
7.
Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Bahwa
untuk mengimplementasikan kewajiban KPKNL Padangsidimpuan selaku PPID Tingkat
III pada Kementerian Keuangan selaku badan publik untuk membuka akses atas
informasi publik. Dengan adanya perubahan standar layanan informasi publik dan
untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian
Keuangan, Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian dan penetapan
kembali terhadap ketentuan mengenai pedoman layanan informasi publik oleh
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan sebagai badan publik telah ditetapkan sebagai PPID tingkat III sebagai penanggung jawab
pelaksana penyediaan informasi publik sebagai dalam Peraturan Menteri Keuangan No, 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik
Pajabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penyediaan Informasi publik oleh KPKNL Padangsidimpuan sangat mungkin
dikuasai oleh kepentingan badan publik, karena pelaksanaannya diwarnai dinamika
birokrasi. Dampaknya, berbagai hambatan/kendala muncul dalam penyediaan
informasi publik. Kondisi ini tentunya tidak terlepas dari informasi publik yang
dikecualikan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PPID nomor 3/PPID/2023
tentang Perubahan atas Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kementerian Keuangan nomor Kep-2/PPID/2023 Tentang Klasifikasi Informasi Publik
Yang Dikecualikan.
Gambaran tentang implementasi keterbukaan informasi publik di KPKNL Padangsidimpuan diatas menjadi penting untuk dilaksanakan sebagai upaya pemberdayaan badan publik (sebagai subjek penutur informasi publik).
Ditulis
oleh : Abdul Ali Pulungan