Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal
untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat,
tepat dan professional. Untuk penataan tersebut pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan ini
menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas
dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta
peningkatan pelayanan publik.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Padangsidimpuan mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBBM melalui reformasi
birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik. Bagi KPKNL Padangsidimpuan, menuju WBBM adalah harapan dan tujuan.
WBBM sebagai predikat yang diberikan dengan memenuhi sebagian besar manajemen
perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan
publik.
Dalam
upaya mewujudkan WBBM, KPKNL Padangsidimpuan telah menerapkan upaya pencegahan
korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup zona integritas,
sebagai amanat dari undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua Instansi
Pemerintah. Diharapkan dengan tercapainya predikat WBBM di KPKNL Padangsidimpuan
akan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai
kebutuhan dan harapan masyarakat. Untuk itu diperlukan upaya dan pendekatan
yang proaktif dengan memperlihatkan kepada seluruh masyarakat bahwa upaya
pencegahan korupsi di KPKNL Padangsidimpuan dilakukan secara kontinu dan
komprehensif dan diharapkan secara bertahap dapat diubah ke arah zero tolerance dalam pemberantasan
korupsi. "KPKNL Padangsidimpuan pasti bisa!"