Pada pertengahan 2019, Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota Indonesia akan dipindahkan ke luar Jawa. Lokasi ibu kota baru merupakan wilayah yang meliputi sebagian besar wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Perpindahan Ibu Kota Negara ini merupakan salah satu upaya konkrit pemerintah dalam memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Untuk mewujudkan itu, dibuat sebuah lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disebut Otorita Ibu Kota Nusantara. Lembaga Otorita ini bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
Dalam pembangunan dan pelaksanaannya, Ibu Kota Negara menganut kepada 8 Prinsip utama,yaitu
Bambang Susantono menyampaikan dalam Pernyataan Pers Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Istana Negara, Jakarta, 10 Maret 2022 bahwa "membangun kota tidak hanya membangun fisiknya, tapi terutama adalah bagaimana kerekatan sosialnya, interaksi antar warganya, bagaimana kota tersebut menjadi kota yang layak huni, humanis, dan liveable. Kami memohon dukungan dari semua lapisan masyarakat sehingga Ibu Kota Nusantara menjadi kota yang inklusif, hijau, dan berkelanjutan,dibangun untuk semua kalangan, “a city for all”. Pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara ini dilaksanakan dalam 5 tahap sesuai UU Ibu Kota Negara yang akan berlangsung dari tahun 2022 hingga 2045.
Pembangunan IKN ini merupakan salah satu proyek prioritas strategis yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Indikasi nominal kebutuhan pendanaan IKN yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 sebesar Rp466 triliun. Pendanaan tersebut bersumber dari bermacam-macam skema menurut lampiran II UU IKN. Skema-skema yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
Demikian beberapa fakta terkait rencana pembangunan IKN. Kita harap pembangunan akan berjalan dengan lancar, sehingga visi Indonesia 2045 dapat tercapai “Kota Dunia Untuk Semua”.
Daftar Pustaka: