Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dampak Covid-19 19 Terhadap Pengurusan Piutang Negara
Joni Caputra Sihombing
Jum'at, 22 Januari 2021   |   1101 kali

Sejak  mewabahnya virus Corona di Indonesia, banyak terjadi perubahan tatanan kehidupan yang berpengaruh terhadap perekonomian khususnya di Indonesia, dimana masyarakat dituntut untuk melakukan semua aktivitas di rumah, baik itu bekerja, beribadah bahkan untuk kegiatan belajar secara daring juga dilakukan dari rumah. Dengan dibatasinya aktivitas  di luar rumah tentunya mengakibatkan banyak sekali aktivitas jual beli menjadi terhenti, itu yang berakibat  terhadap perekonomian, sehingga masyarakat mengalami penurunan pendapatan. Penurunan pendapatan masyarakat  akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terutama  dalam hal Pengurusan Piutang Negara 

Wabah pandemi covid 19 berpengaruh  terhadap pencapaian target pengurusan piutang negara yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJKN.  Target  Pengurusan Piutang Negara disela-sela terjadinya penularan covid 19, kita dituntut bagaimana langkah-langkah atau strategi kita dalam melakukan pengurusan piutang negara, bagaimana kita melakukan koordinasi dengan para debitur  dan juga dengan penyerah piutang (Stakeholder)

Dalam Pengurusan Piutang Negara  banyak  tantangan yang mungkin di luar dari perkiraan yang yang selama ini kita anggap tidak begitu sulit ternyata memang  punya keunikan tersendiri dalam melakukan proses pencapaian target Pengurusan Piutang Negara diantaranya yaitu bagaimana kita melakukan pendekatan kepada penanggung hutang dalam hal ini yaitu debitur.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara disebutkan bahwa Piutang Negara  adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu Peraturan, Perjanjian atau sebab apapun. Piutang Negara yang pengurusannya  wajib  diserahkan kepada KPKNL adalah Piutang Negara Macet yang adanya dan besarnya pasti menurut Hukum

Sesuai Undang-undang Nomor 49  Prp Tahun 1960  Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Panitia Urusan Piutang Negara  mempunyai anggota dari Unsur Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Adapun tugas anggota PUPN menangani Piutang Negara serta melakukan Pengurusan Piutang Negara bersama –sama dengan seluruh anggota Panitia Urusan Piutang Negara Cabang.

Sebelum Pandemi Covid 19  Pengurusan Piutang Negara dilakukan dengan melakukan penagihan secara langsung kepada debitur,  sehingga kita dapat mengetahui  dimana keberadaan  debitur dan sampai dimana kemampuan debitur dalam menyelesaikan hutangnya,  serta melakukan penelitian langsung terhadap usaha debitur. Tetapi setelah mewabah pandemi covid 19, Penagihan dilakukan dengan via telpon, sangat berpengaruh sekali terhadap capaian dan realisasi Pengurusan Piutang Negara, selain itu untuk penyampaian surat Paksa sendiri ataupun penelitian lapangan  sebagai tindak lanjut ke arah PSBDT tidak bisa dilaksanakan melalui Via Telpon,  akan tetapi harus bertemu langsung dengan pihak debitur  untuk mengetahui secara jelas dimana sebenarnya keberadaan debitur.  Dalam pelaksanaan tugas ke lapangan  kita tetap mematuhi Protokol Kesehatan  yaitu jaga jarak, cuci tangan dan memakai masker.          

Dengan adanya Pandemi covid 19, banyak debitur yang merasakan usahanya tidak lancar ataupun menurun bahkan tidak beroperasi,  sehingga pada saat dilakukan penagihan kepada debitur melalui  telpon, debitur tidak mempunyai itikad  untuk menyelesaikan hutangnya dengan alasan covid-19. Walaupun ditengah mewabahnya pandemi covid 19 KPKNL Padangsidimpuan tetap bersemangat dalam pencapaian target Pengurusan Piutang Negara dengan cara melakukan pendekatan dan koordinasi melalui  telpon, banyak kendala yang dihadapi pada saat menghubungi debitur yang awalnya debitur tidak bersedia menerima telpon bahkan sampai ada yang marah-marah, tetapi walaupun begitu semangat kita tidak kendor dalam melakukan penagihan. kami terus mencoba berkoordinasi dengan sabar kami terus-menerus menelpon debitur, kebanyakan debitur menyampaikan keluhannya tidak dapat menyelesaikan hutangnya karena memang usaha mereka yang tidak beroperasi lagi dikarenakan covid 19, walaupun debitur marah-marah kita tidak berhenti melakukan penagihan dengan kondisi seperti itu kita berikan semangat kepada debitur,  sehingga debitur merasa diperhatikan dengan keadaan ekonomi yang mereka alami dan akhirnya debitur menyadari kewajiban yang harus diselesaikan ke KPKNL. Jadi pandemi  covid 19 salah satu yang melemahkan perekonomian kita dan sangat berdampak sekali terhadap Pengurusan Piutang Negara. KPKNL Padangsidimpuan berharap kedepannya Pengurusan Piutang Negara  lebih baik lagi walaupun ditengah Pandemi Covid 19.   

            

( ditulis oleh : Ramidah Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Padangsidimpuan)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini