Sejak mewabahnya virus Corona
di Indonesia, banyak terjadi perubahan tatanan kehidupan yang berpengaruh terhadap perekonomian khususnya di Indonesia, dimana masyarakat
dituntut untuk melakukan semua aktivitas di rumah, baik itu bekerja, beribadah
bahkan untuk kegiatan belajar secara daring juga dilakukan dari rumah. Dengan
dibatasinya aktivitas di luar rumah
tentunya mengakibatkan banyak sekali aktivitas jual beli menjadi terhenti, itu
yang berakibat terhadap perekonomian,
sehingga masyarakat mengalami penurunan pendapatan. Penurunan pendapatan masyarakat akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terutama dalam hal
Pengurusan Piutang Negara
Wabah pandemi covid 19 berpengaruh terhadap pencapaian target pengurusan piutang negara yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJKN. Target Pengurusan Piutang Negara disela-sela terjadinya penularan covid 19, kita dituntut bagaimana langkah-langkah atau strategi kita dalam melakukan pengurusan piutang negara, bagaimana kita melakukan koordinasi dengan para debitur dan juga dengan penyerah piutang (Stakeholder)
Dalam Pengurusan Piutang Negara banyak tantangan yang mungkin di luar dari perkiraan yang yang selama ini kita anggap tidak begitu sulit ternyata memang punya keunikan tersendiri dalam melakukan proses pencapaian target Pengurusan Piutang Negara diantaranya yaitu bagaimana kita melakukan pendekatan kepada penanggung hutang dalam hal ini yaitu debitur.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara disebutkan bahwa Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu Peraturan, Perjanjian atau sebab apapun. Piutang Negara yang pengurusannya wajib diserahkan kepada KPKNL adalah Piutang Negara Macet yang adanya dan besarnya pasti menurut Hukum
Sesuai Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Panitia Urusan Piutang Negara mempunyai anggota dari Unsur Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Adapun tugas anggota PUPN menangani Piutang Negara serta melakukan Pengurusan Piutang Negara bersama –sama dengan seluruh anggota Panitia Urusan Piutang Negara Cabang.
Sebelum Pandemi Covid 19 Pengurusan Piutang Negara dilakukan dengan melakukan penagihan secara langsung kepada debitur, sehingga kita dapat mengetahui dimana keberadaan debitur dan sampai dimana kemampuan debitur dalam menyelesaikan hutangnya, serta melakukan penelitian langsung terhadap usaha debitur. Tetapi setelah mewabah pandemi covid 19, Penagihan dilakukan dengan via telpon, sangat berpengaruh sekali terhadap capaian dan realisasi Pengurusan Piutang Negara, selain itu untuk penyampaian surat Paksa sendiri ataupun penelitian lapangan sebagai tindak lanjut ke arah PSBDT tidak bisa dilaksanakan melalui Via Telpon, akan tetapi harus bertemu langsung dengan pihak debitur untuk mengetahui secara jelas dimana sebenarnya keberadaan debitur. Dalam pelaksanaan tugas ke lapangan kita tetap mematuhi Protokol Kesehatan yaitu jaga jarak, cuci tangan dan memakai masker.
Dengan adanya Pandemi covid 19, banyak debitur yang merasakan usahanya tidak lancar ataupun menurun bahkan tidak beroperasi, sehingga pada saat dilakukan penagihan kepada debitur melalui telpon, debitur tidak mempunyai itikad untuk menyelesaikan hutangnya dengan alasan covid-19. Walaupun ditengah mewabahnya pandemi covid 19 KPKNL Padangsidimpuan tetap bersemangat dalam pencapaian target Pengurusan Piutang Negara dengan cara melakukan pendekatan dan koordinasi melalui telpon, banyak kendala yang dihadapi pada saat menghubungi debitur yang awalnya debitur tidak bersedia menerima telpon bahkan sampai ada yang marah-marah, tetapi walaupun begitu semangat kita tidak kendor dalam melakukan penagihan. kami terus mencoba berkoordinasi dengan sabar kami terus-menerus menelpon debitur, kebanyakan debitur menyampaikan keluhannya tidak dapat menyelesaikan hutangnya karena memang usaha mereka yang tidak beroperasi lagi dikarenakan covid 19, walaupun debitur marah-marah kita tidak berhenti melakukan penagihan dengan kondisi seperti itu kita berikan semangat kepada debitur, sehingga debitur merasa diperhatikan dengan keadaan ekonomi yang mereka alami dan akhirnya debitur menyadari kewajiban yang harus diselesaikan ke KPKNL. Jadi pandemi covid 19 salah satu yang melemahkan perekonomian kita dan sangat berdampak sekali terhadap Pengurusan Piutang Negara. KPKNL Padangsidimpuan berharap kedepannya Pengurusan Piutang Negara lebih baik lagi walaupun ditengah Pandemi Covid 19.
( ditulis oleh : Ramidah Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL
Padangsidimpuan)