Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Berita
Optimalkan Pengelolaan BMN, KPKNL Semarang Nilai Pemanfaatan BMN Dalam Rangka Sewa pada BBPMP Provinsi Jawa Tengah
Dwito Joko Priyono
Senin, 22 April 2024   |   8 kali

Semarang - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yang diwakili oleh Tim Penilai Pemerintah yaitu Suharsono, Ahmad Khadafi, dan Bayu Luxmono melaksanakan survei lapangan dalam rangka menentukan Nilai Wajar atas Sewa Barang Milik Negara (BMN) pada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah. Survei Lapangan dan Penilaian Barang Milik Negara (BMN) ini dilaksanakan pada Kamis - Jumat, tanggal 18 - 19 April 2024. Kegiatan survey lapangan ini merupakan tindak lanjut permohonan persetujuan sewa BMN dan permohonan usulan tarif pada BBPMP Provinsi Jawa Tengah. Objek tersebut berupa ruang aula dan 105 unit kamar dalam jangka waktu sewa selama 1 (satu) tahun, yang berlokasi di Jalan Kyai Mojo, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Pelaksanaan survei lapangan dan penilaian atas sewa Barang Milik Negara (BMN) tersebut didampingi oleh pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yaitu Endah Mutiara Sari guna melakukan cek fisik objek yang dimohonkan untuk pemanfaatan berupa sewa tersebut. Hal ini sebagai salah satu tahapan dalam pemberian persetujuan pemanfaatan BMN dan sebagai sarana pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN oleh KPKNL Semarang selaku pengelola barang, untuk memastikan kesesuaian data antara yang dimohonkan dengan fakta di lapangan.

Pada saat melakukan survei lapangan, tim dari KPKNL Semarang didampingi oleh pegawai BBPMP Provinsi Jawa Tengah dengan menunjukkan objek BMN yang dimohonkan untuk dimanfaatkan melalui mekanisme sewa. Tim Penilai yang berbekal alat ukur serta kamera melakukan survei lapangan dan cek fisik terhadap objek berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pemohon yaitu BBPMP Provinsi Jawa Tengah.

Setelah selesai melakukan survei lapangan, Tim Penilai selanjutnya membuat Berita Acara Survei Lapangan dan selanjutnya mengolah data yang diperoleh saat survei lapangan, kemudian melakukan survei data pembanding yang “apple to apple” di sekitar objek penilaian, yang nantinya akan ditetapkan Nilai Wajar atas sewa. Atas nilai wajar sewa tersebut nantinya akan dipertimbangkan oleh Pengelola Barang untuk menentukan besaran nilai tarif sewa dibandingan dengan nilai usulan sewa dari pihak Pemohon yaitu BBPMP Provinsi Jawa Tengah.

Pemanfaatan berupa sewa ini merupakan salah satu bentuk pengoptimalan BMN yang belum/ tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah negara, sehingga dapat menghasilkan pemasukkan kepada negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Imam Bonjol No. 1D, Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4, Semarang - 50173
(024) 3542272
(024) 3520635
kpknlsemarang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini