Semarang - Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yang diwakili
oleh Tim Penilai Pemerintah yaitu Suharsono, Ahmad Khadafi, dan
Bayu Luxmono melaksanakan survei lapangan dalam rangka menentukan Nilai
Wajar atas Sewa Barang Milik Negara (BMN) pada Balai Besar Penjaminan
Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah. Survei Lapangan dan Penilaian
Barang Milik Negara (BMN) ini dilaksanakan pada Kamis - Jumat, tanggal 18 - 19 April 2024. Kegiatan survey lapangan ini merupakan tindak
lanjut permohonan persetujuan sewa BMN dan permohonan
usulan tarif pada BBPMP Provinsi Jawa Tengah.
Objek tersebut berupa ruang aula dan 105 unit kamar dalam jangka waktu sewa
selama 1 (satu) tahun, yang berlokasi di Jalan Kyai Mojo, Kelurahan Srondol
Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Pelaksanaan survei
lapangan dan penilaian atas sewa Barang Milik Negara (BMN) tersebut didampingi
oleh pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yaitu Endah Mutiara Sari
guna melakukan cek fisik objek yang dimohonkan untuk pemanfaatan berupa sewa
tersebut. Hal ini sebagai salah satu tahapan dalam pemberian persetujuan
pemanfaatan BMN dan sebagai sarana pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN
oleh KPKNL Semarang selaku pengelola barang, untuk memastikan kesesuaian data
antara yang dimohonkan dengan fakta di lapangan.
Pada saat melakukan survei
lapangan, tim dari KPKNL Semarang didampingi oleh pegawai BBPMP Provinsi Jawa
Tengah dengan menunjukkan objek BMN yang dimohonkan untuk dimanfaatkan melalui
mekanisme sewa. Tim Penilai yang berbekal alat ukur serta kamera melakukan survei
lapangan dan cek fisik terhadap objek berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh
pemohon yaitu BBPMP Provinsi Jawa Tengah.
Setelah selesai melakukan survei lapangan, Tim Penilai selanjutnya membuat Berita Acara Survei Lapangan dan selanjutnya mengolah data yang diperoleh saat survei lapangan, kemudian melakukan survei data pembanding yang “apple to apple” di sekitar objek penilaian, yang nantinya akan ditetapkan Nilai Wajar atas sewa. Atas nilai wajar sewa tersebut nantinya akan dipertimbangkan oleh Pengelola Barang untuk menentukan besaran nilai tarif sewa dibandingan dengan nilai usulan sewa dari pihak Pemohon yaitu BBPMP Provinsi Jawa Tengah.
Pemanfaatan berupa sewa
ini merupakan salah satu bentuk pengoptimalan BMN yang belum/ tidak digunakan
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah negara, sehingga dapat
menghasilkan pemasukkan kepada negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP). (Seksi HI)