Perkenalkan, kami, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang merupakan Unit Kerja vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang berada dibawah Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. KPKNL Semarang menempati Lantai 4 Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 1D Semarang. Lokasi KPKNL Semarang cukup strategis dan mudah dijangkau karena dekat dengan pusat perdagangan Pasar Johar, dan destinasi wisata Kota Lama.

KPKNL Semarang senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaiknya melalui peningkatan profesionalitas kinerja, memegang teguh integritas serta melakukan penyempurnaan dalam segala aspek untuk kenyamanan stakeholders.
KPKNL Semarang, siap mendukung visi dan misi DJKN, yaitu:
Visi DJKN 2020 - 2024 :
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat.
Misi DJKN 2020 - 2024 :
1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan
negara
2. Mengamankan kekayaan negara secara
fisik, administrasi dan hukum
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai
tambah pengelolaan kekayaan negara
4. Menghasilkan nilai kekayaan negara
yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitf sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, KPKNL Semarang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan
negara, penilaian dan lelang.
Dalam menjalankan tugas tersebut KPKNL Semarang menyelenggarakan fungsi
:
1. Inventarisasi, pengadministrasian,
pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
2. Registrasi, verifikasi dan analisa
pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
3. Pelaksanaan pengurusan piutang Negara
dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis,
pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan
piutang Negara;
5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
7. Penyajian informasi di bidang
kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan
dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. Verifikasi dan pembukuan penenerimaan
pembayaran piutang Negara dan hasil lelang; dan
10. Pelaksanaan administrasi KPKNL.
Wilayah kerja KPKNL Semarang meliputi meliputi 13 (tiga
belas) Kota/Kabupaten yaitu Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang,
Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Demak,
Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati,
Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Blora.
KPKNL Semarang memiliki motto “SMaRT” yang berarti Semangat,
Melayani, Respomsif dan Transparan. Dalam memberikan pelayanan KPKNL
Semarang senantiasa meningkatkan integritas, profesionalisme, sinergi,
memberikan pelayanan dengan baik dan melakukan upaya perbaikan di segala bidang
untuk mencapai kesempurnaan.
Pelayanan KPKNL Semarang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang kompeten
dibidangnya sebanyak 46 orang yang terdiri dari Kepala Kantor, 1
Kasubbag umum, 4 Kepala Seksi, 10 Jafung Pelelang, 4 Jafung Penilai, 1 Jafung
pranata keuangan, 1 Tugas belajar dan 26 pelaksana, dengan struktur
organisasi sebagai berikut:
1) Kepala Kantor : Moh. Arif Rochman
2) Subbagian Umum : Kardana Driya Sembada
3) Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara :
Wiji Yudhiharso Kusumo Putro
4) Seksi Piutang Negara : Eka Saptono
5) Seksi Hukum dan Informasi : Iwan
Kurniawan
6) Seksi Kepatuhan Internal : Andry
Cahyo Indarto
7) Jabatan Fungsional Pelelang, yaitu :
a)
Pelelang Ahli Madya : Muhammad Fais Mardian
b)
Pelelang Ahli Muda : Y. Tri Astuti, Astri Wulandari, Indriani
Rositowati, Eko Budi Syaifudin, Iman Firmansyah, Gunawan Raharjo
c)
Pelelang Ahli Pertama : Marthino Triputra Asmara, Arin Sulistyaningsih,
Saiful Umam
8) Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah,
yaitu :
a)
Penilai Ahli Muda : Sutrisno
b)
Penilai Ahli Pertama : Dessy Permatasari, Hermanus Lintang, Bayu
Luxmono, dan Riyanto
9) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN, yaitu :
a)
Pranata Keuangan APBN Mahir : Sonny Aresta
b)
Pranata Keuangan APBN Terampil : Lukas Carus Adhi Bimo
10) Jabatan Fungsional Penata Laksana
Barang Ahli Terampil : Yuantha Andriana
Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal, KPKNL Semarang dilengkapi dengan APT (Area Pelayanan Terpadu) dimana pengguna jasa dapat memperoleh pelayanan yang mudah dan cepat,, ruang konsultasi, ruang pelaksanaan lelang (e-Auction Corner), mushola, ruang lakstasi dan tempat bermain anak.
