Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Percepat Penyelesaian Piutang Negara, KPKNL Semarang Lakukan Penyampaian Surat Paksa dan Penelitian Lapangan
Dwito Joko Priyono
Jum'at, 12 Januari 2024   |   49 kali

Semarang - Dalam rangka optimalisasi pengurusan piutang Negara, Seksi Piutang Negara pada KPKNL Semarang melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Paksa dan penelitian lapangan terhadap beberapa penanggung utang atas Berkas Piutang Negara (BKPN) penyerahan RSUP Dr. Kariadi Semarang pada Rabu - Kamis (10-11/01).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Justinus Benni Indrianto dan Juru Sita Piutang Negara Achmad Munif dan Mahaeni Puri Windari ini merupakan komitmen Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara dan Nota Kesepakatan antara KPKNL Semarang dan Rumah Sakit di bawah Kementerian Kesehatan terkait penyelesaian piutang negara penyerahan dari Kementerian Kesehatan.

Tim KPKNL Semarang mendatangi langsung lokasi sesuai alamat penanggung hutang yang berada di Kelurahan Kutawinangun dan Kelurahan Kalicacing di Kota Salatiga serta Desa Bercak, Kecamatan Wonosegoro, dan Kelurahan Bendungan, Kecamatan Simo di Kabupaten Boyolali. Menjadi tantangan tersendiri bagi petugas mengingat para penanggung hutang tersebut berdomisili cukup jauh dari pusat perkotaan serta sulitnya medan yang harus dilalui dikarenakan jalan yang rusak dan sedang dalam perbaikan.  

Penyampaian Surat Paksa merupakan kegiatan penyampaian surat perintah yang diterbitkan oleh PUPN kepada penanggung utang untuk membayar sekaligus seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal diberitahukan. Surat Paksa harus disampaikan oleh seorang Juru Sita Piutang Negara dan selanjutnya dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa.

Tim KPKNL Semarang juga melakukan kegiatan penelitian lapangan dalam rangka mengetahui kondisi dan kemampuan penanggung utang dalam menyelesaikan utangnya. Hasil penelitian lapangan dikuatkan dengan keterangan dari aparat desa setempat baik tingkat RT maupun Desa/Kelurahan.

Program percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara, khususnya bagi penanggung hutang dari pasien rumah sakit ini diharapkan dapat optimal sebagai salah satu sumber penerimaan negara dan penyelesaian hutang pada negara, serta membantu penanggung hutang yang kondisi ekonominya tidak mampu untuk diproses penghapusbukuan hutang dengan penerbitan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). (Narasi dan Foto : Seksi Hukum dan Informasi)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini