Semarang - Dalam rangka
optimalisasi pengurusan piutang Negara, Seksi Piutang Negara pada KPKNL
Semarang melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Paksa dan penelitian lapangan
terhadap beberapa penanggung utang atas Berkas Piutang Negara (BKPN) penyerahan
RSUP Dr. Kariadi Semarang pada Rabu - Kamis (10-11/01).
Kegiatan yang
dilaksanakan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Justinus Benni Indrianto dan
Juru Sita Piutang Negara Achmad Munif dan Mahaeni Puri Windari ini merupakan komitmen Program Percepatan
Pengurusan Piutang Negara dan Nota Kesepakatan antara KPKNL Semarang dan Rumah
Sakit di bawah Kementerian Kesehatan terkait penyelesaian piutang negara
penyerahan dari Kementerian Kesehatan.
Tim KPKNL
Semarang mendatangi langsung lokasi sesuai alamat penanggung hutang yang berada
di Kelurahan Kutawinangun dan Kelurahan Kalicacing di Kota Salatiga serta Desa
Bercak, Kecamatan Wonosegoro, dan Kelurahan Bendungan, Kecamatan Simo di Kabupaten
Boyolali. Menjadi tantangan tersendiri bagi petugas mengingat para penanggung
hutang tersebut berdomisili cukup jauh dari pusat perkotaan serta sulitnya medan
yang harus dilalui dikarenakan jalan yang rusak dan sedang dalam perbaikan.
Penyampaian
Surat Paksa merupakan kegiatan penyampaian surat perintah yang diterbitkan oleh PUPN
kepada penanggung utang untuk membayar sekaligus seluruh utangnya dalam jangka
waktu 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal diberitahukan. Surat Paksa harus
disampaikan oleh seorang Juru Sita Piutang Negara dan selanjutnya dituangkan
dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa.
Tim KPKNL
Semarang juga melakukan kegiatan penelitian lapangan dalam rangka mengetahui
kondisi dan kemampuan penanggung utang dalam menyelesaikan utangnya. Hasil
penelitian lapangan dikuatkan dengan keterangan dari aparat desa setempat baik tingkat
RT maupun Desa/Kelurahan.