Kantor
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang menghadiri undangan
pemusnahan Barang Milik Negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean A Semarang (KPPBC TMP A) Semarang pada Kamis (12/10) yang diwakili
oleh Iwan Kurniawan selaku Kasi Hukum dan Informasi. Bertempat di halaman
KPPBC TMP A Semarang, acara ini dipimpin oleh Kepala KPPBC TMP A Semarang, Bier
Budy Kismulyanto, yang dihadiri Muhammad Khadik selaku Assisten Bidang
Pemerintahan Setda Kota Semarang, Drs. Joko Haryono selaku Kasatpol PP Kota
Salatiga, AKBP Teguh Setiastuti S.H., M.H selaku Kabag Logistik Polrestabes
Semarang, Setiawan Joko Nugroho selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang,
Marthen Stevanus Dacosta, AP, MA selaku Sekretaris Satpol PP Kota Semarang dan
jajaran Pomdam IV/Diponegoro.
Bier Budy,
dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sinergi seluruh Aparat Penegak
Hukum dan Pemerintah Daerah yang berkomitmen untuk “menggempur” rokok illegal yang
marak beredar di wilayah Semarang Raya dan sekitarnya. “Bea Cukai Semarang akan
terus berkomitmen mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif,
dengan memberikan informasi yang berguna dalam pemberantasan peredaran rokok
ilegal”, ungkap Bier. “Kami berharap keberhasilan penindakan dan pemusnahan ini
dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan
rokok ilegal”, tegas Bier.
Apresiasi
yang sebesar-besarnya atas sinergi yang terjalin dalam pemberantasan rokok illegal
ini, yang mana atas penindakan dan pemusnahan rokok ilegal dapat mengamankan
potensi kerugian negara yang sangat besar nominalnya”, tegas Bier.
Pada
kesempatan yang sama Muhammad Khadik, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota
Semarang, mewakili Walikota Semarang menyampaikan apresiasi kepada KPPBC TMP A Semarang
yang bersinergi dengan aparat penegak hukum serta Satpol PP Pemerintah Kota
Semarang dan Satpol PP Pemerintah Kota Salatiga yang telah berhasil melakukan
operasi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Adi menegaskan kegiatan
pemusnahan ini menjadi edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat umum agar tidak
menggunakan, mengedarkan, memanfaatkan, maupun memperjualbelikan barang-barang
ilegal tersebut.
Pemusnahan
barang cukai ilegal ini merupakan bagian dari pengelolaan BMN yang berasal dari
tegahan Bea Cukai dapat dimusnahkan setelah mendapat Surat Persetujuan
Pemusnahan yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL Semarang a.n. Menteri Keuangan
Nomor S-257/MK.6/KN.4/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Barang-barang yang
dimusnahkan merupakan hasil operasi dan penindakan terhadap peredaran Barang
Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kota Semarang dan Kota Salatiga.
Dalam
kegiatan pemusnahan ini, total nilai barang berjumlah Rp2.658.090.000,- (Dua
Milyar Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.821.787.110,- (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Satu
Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Sepuluh Rupiah) yang
berasal dari 2.118.000 batang rokok illegal tanpa dilekati pita cukai berjenis
Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang didapatkan dari hasil operasi penindakan pada September
2022 hingga Oktober 2023.
Menutup kegiatan ini, Bier Budi mengucapkan terima kasih atas kerjasama
seluruh pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Kerja sama yang baik
ini akan terus ditingkatkan dan berkelanjutan, demi melindungi kepentingan
negara dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan menekan peredaran
rokok ilegal, diharapkan akan mendongkrak penerimaan negara, sehingga Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh Pemerintah Daerah juga akan
berdampak nyata bagi masyarakat luas”, tutup Bier.
(Foto dan Narasi : Seksi HI)