Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Berita
Komitmen Anti Gratifikasi, KPKNL Semarang Terima Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang-Barang Gratifikasi
Dwito Joko Priyono
Selasa, 15 Agustus 2023   |   91 kali

Semarang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang menerima kunjungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Inspektorat Pemerintah Kota Semarang dalam rangka Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Gratifikasi, pada Jumat (11/8). 

KPKNL Semarang yang diwakili Kepala Sub Bagian Umum, Muhammad Arifianto dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Agus Trewulianto menyambut kedatangan Tim dari KPK yaitu Chrisna Adhitama Surya Nugraha selaku Kasatgas Jaga, Zul Bahari selaku Tim Pengelola Objek Gratifikasi (OG) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dihadiri juga oleh Plt. Inspektur Kota Semarang, Drs. Patwiranto HP, MM selaku Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada Pemerintah Kota Semarang serta Atri Kristianto, Staf Subag Administrasi dan Umum Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, selaku UPG Pemerintah Kota Semarang.

Pada kesempatan ini, diserahterimakan barang-barang gratifikasi yang dilaporkan oleh UPG Pemerintah Kota Semarang berupa Parsel Perlengkapan Memasak, dan berupa  10 (sepuluh) lembar kain sarung yang dilaporkan oleh UPG Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang selanjutnya diserahkan untuk dititipkan kepada KPKNL Semarang. Seluruh barang-barang gratifikasi yang sudah Barang Milik Negara (BMN) tersebut selanjutnya akan dilakukan lelang melalui KPKNL Semarang pada jadwal yang akan ditentukan kemudian.

Penyerahan BMN yang berasal dari barang-barang gratifikasi ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK RI wajib menyerahkan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan yang dalam hal ini kewenangan Menteri Keuangan tersebut didelegasikan kepada Direktorat PKN DJKN. Mengingat barang gratifikasi yang berbentuk pecah belah yang beresiko rusak pada perjalanan maupun efisiensi pengiriman barang, makan KPK RI melakukan penyimpanan dan penitipan pada KPKNL Semarang yang merupakan perwakilan di Provinsi Jawa Tengah.

Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatangan Berita Acara Penyerahan dan Penitipan Barang-barang Gratifikasi antara Tim UPG Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan UPG Pemerintah Kota Semarang dengan KPKNL Semarang. Seluruh barang-barang gratifikasi yang sudah Barang Milik Negara (BMN) tersebut diserahkan untuk disimpan dan dititipkan pada KPKNL Semarang yang selanjutnya akan dilakukan lelang pada jadwal yang akan ditentukan kemudian. (Narasi dan Foto : Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Imam Bonjol No. 1D, Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4, Semarang - 50173
(024) 3542272
(024) 3520635
kpknlsemarang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini