Semarang – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang menerima kunjungan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat
Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Inspektorat Pemerintah Kota
Semarang dalam rangka Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari
Barang Gratifikasi, pada Jumat (11/8).
KPKNL Semarang yang
diwakili Kepala Sub Bagian Umum, Muhammad Arifianto dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal,
Agus Trewulianto menyambut kedatangan Tim dari KPK yaitu Chrisna Adhitama Surya
Nugraha selaku Kasatgas Jaga, Zul Bahari selaku Tim Pengelola Objek Gratifikasi (OG) Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK). Dihadiri juga oleh Plt. Inspektur Kota Semarang,
Drs. Patwiranto HP, MM selaku Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada Pemerintah
Kota Semarang serta Atri Kristianto, Staf Subag Administrasi dan Umum
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, selaku UPG Pemerintah Kota Semarang.
Pada kesempatan ini, diserahterimakan
barang-barang gratifikasi yang dilaporkan oleh UPG Pemerintah Kota Semarang
berupa Parsel Perlengkapan Memasak, dan berupa 10 (sepuluh) lembar kain sarung yang
dilaporkan oleh UPG Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang selanjutnya diserahkan
untuk dititipkan kepada KPKNL Semarang. Seluruh barang-barang gratifikasi yang
sudah Barang Milik Negara (BMN) tersebut selanjutnya akan dilakukan lelang
melalui KPKNL Semarang pada jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Penyerahan BMN yang
berasal dari barang-barang gratifikasi ini didasarkan pada Undang-undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK RI
wajib menyerahkan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan
yang dalam hal ini kewenangan Menteri Keuangan tersebut didelegasikan kepada
Direktorat PKN DJKN. Mengingat barang gratifikasi yang berbentuk pecah belah
yang beresiko rusak pada perjalanan maupun efisiensi pengiriman barang, makan KPK
RI melakukan penyimpanan dan penitipan pada KPKNL Semarang yang merupakan
perwakilan di Provinsi Jawa Tengah.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatangan Berita Acara Penyerahan dan Penitipan Barang-barang Gratifikasi antara Tim UPG Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan UPG Pemerintah Kota Semarang dengan KPKNL Semarang. Seluruh barang-barang gratifikasi yang sudah Barang Milik Negara (BMN) tersebut diserahkan untuk disimpan dan dititipkan pada KPKNL Semarang yang selanjutnya akan dilakukan lelang pada jadwal yang akan ditentukan kemudian. (Narasi dan Foto : Seksi Hukum dan Informasi)