Semarang - Dalam rangka menindaklanjuti Crash Program Penyelesaian Utang,
Kementerian Keuangan cq. Ditjen Kekayaan Negara saat ini sedang menggenjot
program tersebut melalui pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang
yang masuk dalam proses pengurusan Piutang Negara oleh PUPN/KPKNL Semarang.
Beleid Program ini tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2020 tentang APBN TA 2021 dan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh PUPN/DJKN
Dengan Mekanisme Crash Program TA 2021.
KPKNL Semarang selaku instansi vertikal DJKN
telah memproses Program pemberian keringanan utang ini dengan menyurati kepada
seluruh Penanggung Utang/debitur yang diurus oleh PUPN/KPKNL Semarang. Adapun di
dalam surat tersebut diberitahukan mengenai program pemberian keringanan utang dan
mekanisme pengajuan permohonan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi serta
tata cara penyampaian permohonan tersebut.
Program pemberian keringanan utang
merupakan program pemerintah yang menjadi salah satu alternatif dalam membantu
masyarakat guna menyelesaikan utangnya, terlebih perekonomian sedang lesu
akibat musibah pandemi COVID-19. Program yang dijalankan DJKN ini menyasar
kepada Penanggung Utang/debitur yang masuk dalam Pengurusan Piutang Negara,
sehingga diharapkan memberikan inputan
positif bagi penurunan outstanding Piutang
Negara. (HI-PN/KpknlSmg)