Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Genjot Program Keringanan Utang, KPKNL Semarang Surati Debitur
Immanent Jati
Selasa, 23 Maret 2021   |   205 kali

Semarang - Dalam rangka menindaklanjuti Crash Program Penyelesaian Utang, Kementerian Keuangan cq. Ditjen Kekayaan Negara saat ini sedang menggenjot program tersebut melalui pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang yang masuk dalam proses pengurusan Piutang Negara oleh PUPN/KPKNL Semarang.

Beleid Program ini  tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN TA 2021 dan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh PUPN/DJKN Dengan Mekanisme Crash Program TA 2021.

KPKNL Semarang selaku instansi vertikal DJKN telah memproses Program pemberian keringanan utang ini dengan menyurati kepada seluruh Penanggung Utang/debitur yang diurus oleh PUPN/KPKNL Semarang. Adapun di dalam surat tersebut diberitahukan mengenai program pemberian keringanan utang dan mekanisme pengajuan permohonan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi serta tata cara penyampaian permohonan tersebut.

Program pemberian keringanan utang merupakan program pemerintah yang menjadi salah satu alternatif dalam membantu masyarakat guna menyelesaikan utangnya, terlebih perekonomian sedang lesu akibat musibah pandemi COVID-19. Program yang dijalankan DJKN ini menyasar kepada Penanggung Utang/debitur yang masuk dalam Pengurusan Piutang Negara, sehingga  diharapkan memberikan inputan positif bagi penurunan outstanding Piutang Negara. (HI-PN/KpknlSmg)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini