Semarang
– “Fiat Justitia Ruat Caelum”, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit
akan runtuh. Begitulah ungkapan dalam kalimat yang cukup sakral bagi para pejuang hukum dan
kalimat ini harus disanjung
setinggi langit biar hukum bisa tegak.
Dalam kondisi
Pandemi Virus Corona (COVID-19) seperti ini, KPKNL Semarang yang salah satu
tugas dan fungsinya yaitu melaksanakan kegiatan penanganan perkara, tetap
melakukan tugas tersebut dengan menghadiri perkara pada beberapa Pengadilan
Negeri sesuai wilayah kerja.
Kantor
Pusat DJKN dalam hal ini Direktorat Hukum dan Humas telah memberikan guidance kepada seluruh kantor vertikal terkait
kebijakan penanganan perkara selama pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut
diantaranya seperti koordinasi (formal maupun informal) dengan Para Pihak dan
Panitera Pengganti untuk penundaan sidang serta penanganan perkara dengan
memperhatikan protokol keamanan kesehatan.
Menindaklanjuti
hal tersebut dan guna kelancaran penanganan perkara, setiap Penangan Perkara Seksi
Hukum dan Informasi KPKNL Semarang yang ditugaskan beracara sekaligus membawa
surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri bersangkutan mengenai penundaan
jadwal sidang. Adapun Setiap kegiatan dimaksud, Penangan Perkara tetap mengedepankan
keselamatan dan mematuhi protokol keamanan kesehatan serta pada akhirnya selalu
berserah diri kepada Alloh SWT. (Seksi HI/KPKNL Smg)