Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pendekatan Personal dalam Penilaian Barang Jaminan
Deny Ariyanto
Kamis, 11 April 2019   |   409 kali

SEMARANG – Tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang selain melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, juga melaksanakan pelayanan di bidang piutang negara. Pengurusan Piutang Negara dimulai dengan penerimaan berkas Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N); selanjutnya dilakukan pemanggilan debitur beberapa kali; jika debitur datang maka dibuat Pernyataan Bersama dan jika tidak datang maka dibuat Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN); Penagihan Surat Paksa; Penyitaan Barang Jaminan; serta Lelang Barang Jaminan.

Dalam rangka pengurusan Piutang Negara yang berasal dari penyerahan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (LPDB–UMKM), yang akan dijual melalui lelang, maka perlu dilakukan penilaian terhadap barang sitaan tersebut. Kepala seksi piutang negara, Akhmakrishna Himawan menyebutkan bahwa permohonan penilaian barang jaminan dalam rangka penjualan melalui lelang ini bertujuan untuk menentukan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi, yang selanjutnya dijadikan acuan dalam penentuan nilai Limit lelang.

Pada 8-9 April 2019, dilaksanakan penilaian pemindahtanganan dengan tindak lanjut penjualan lelang barang jaminan Penyerah Piutang LPDB-KUMKM di beberapa kabupaten. Objek yang dinilai meliputi 5 (lima) bidang tanah termasuk bangunan yang melekat di atasnya.

Penilai KPKNL Semarang dibagi menjadi 2 (dua) tim. Zahid Abidin sebagai Ketua Tim Penilai I melaksanakan penilaian barang jaminan di Kabupaten Temanggung, sedangkan Nur Taufik Dwi Mulanto sebagai Ketua Tim Penilai II melaksanakan penilaian di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Grobogan. Didampingi oleh Immanent Jati dari seksi piutang negara dan Eko Supriyanto selaku Juru Sita yang mengetahui dengan tepat lokasi dan batas-batas objek penilaian.

Sebelum tim berangkat, Wildan Ahmad Fananto selaku Kepala KPKNL Semarang memberikan beberapa arahan. “Kemungkinan kondisi di lapangan tidak semulus yang kita harapkan. Perlu dilakukan pendekatan personal dengan debitur atau pihak terkait, mengingat Piutang Negara  penyerahan dari LPDB merupakan piutang negara yang penyelesaiannya perlu kesabaran dan jurus yang jitu , agar kegiatan penilaian berjalan dengan lancar, serta bisa dilanjutkan ke proses lelang” tegasnya.

Salah satu tahapan penting dalam proses penilaian yaitu survei lapangan. Ada beberapa obyek yang lokasinya sukar dijangkau dengan kendaraan bermotor, sehingga tim penilai/Appraiser harus berjalan kaki menuju obyek penilaian. Dalam pelaksanaan pengumpulan data, Appraiser dapat mencari informasi tambahan dari warga sekitar atau dari kelurahan. Penilaian oleh Appraiser harus berdasarkan data pasar atau data di lapangan, bukan berdasarkan opini orang lain.

Selanjutnya setelah kegiatan penilaian barang sitaan tersebut dan diperoleh nilai, segera dilakukan penjualan lelang melalui lelang.go.id. (dnyHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini