Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tindak Lanjut Barang Tidak Ditemukan Hasil Pelaksanaan Revaluasi BMN Tahun 2017
Deny Ariyanto
Kamis, 20 September 2018   |   630 kali

SEMARANG – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: S-4922/KN/2018 tanggal 07 September 2018 perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Barang Tidak Ditemukan Hasil Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2017 dan 2018, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang mengadakan rapat bersama Satuan Kerja (Satker) Balai Teknik Perkeretaapian (BTPKA) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, guna membahas klasifikasi BMN tidak ditemukan dan tindak lanjutnya.

Joko Prahoro, Kepala BTPKA Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah membuka rapat tersebut. Rapat yang berlangsung pada Rabu siang, 19 September 2018, di Ruang Rapat BTPKA Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, dihadiri oleh staf BTPKA Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah serta perwakilan dari seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Semarang.

Dalam rapat tersebut, KPKNL Semarang menyampaikan bahwa sekitar 2.004 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN yang tidak ditemukan dari hasil Penilaian Kembali BMN 2017, terdapat 1.309 NUP BMN yang tidak ditemukan pada belum teridentifikasi pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah karena belum teridentifikasi. Indah Murniati, Kepala Seksi PKN mengungkapkan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan pemeriksaan terinci atas Penilaian Kembali BMN, yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober sampai dengan Nopember 2018. “Kami harapkan BTPKA Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah dapat segera mengidentifikasi BMN yang tidak ditemukan tersebut,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Joko Prahoro menyebutkan bahwa BTPKA Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah melakukan identifikasi BMN yang tidak ditemukan. “Kami akan mengusulkan untuk melakukan revaluasi ulang secara parsial terhadap BMN yang telah dapat diidentifikasi,” ujar Joko.

KPKNL Semarang dan BTPKA Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah berkomitmen untuk bersama-sama segera menyelesaikan tindak lanjut atas barang tidak ditemukan hasil Revaluasi BMN Tahun 2017. (Foto: Indah Murniati, teks: dny HI)




Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini