Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Semarang > Artikel
Optimalkan Potensi UMKM terhadap PDB Indonesia melalui Lelang UMKM
Kamsidah
Kamis, 22 September 2022   |   9301 kali

UMKM merupakan salah satu sektor yang terus memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari besarnya jumlah UMKM di Indonesia. Berdasarkan data dari katadata.co.id, jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 65,5 juta UMKM. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 64,2 juta UMKM. Dari keseluruhan jumlah UMKM, UMKM pada kategori Industri Pengolahan berjumlah cukup besar, yaitu sebesar 21.439 UMKM yang terdiri dari industri pengolahan, makanan/minuman, fashion, dan handycraft.

Seiring dengan bertambahnya jumlah UMKM di Indonesia, kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia juga terus mengalami peningkatan. Dilihat berdasarkan PDB atas dasar harga konstan dan PDB atas dasar harga berlaku, kontribusi UMKM mengalami kenaikan sepanjang tahun. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (Kemenkop UMKM) pada bulan Maret 2021, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun. Untuk mendukung potensi UMKM, perlu adanya dukungan dan sinergi yang kuat dari berbagai sektor. Sektor digital merupakan salah satu sektor yang berpotensi untuk membantu UMKM mengoptimalkan pemasaran dan penjualan produknya. Dalam hal ini, terdapat pelaku UMKM yang sudah memanfaatkan teknologi digital. Berdasarkan data dari katadata.co.id, tercatat hampir 16 juta dari keseluruhan jumlah UMKM yang telah merambah ke platform online seperti e-commerce. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya saat sebelum pandemi covid yaitu sekitar 8 juta menjadi 15,9 juta.

Dukungan terhadap pelaku UMKM juga ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022 menetapan pengenaan tarif pajak 0% (nol persen). Selain itu, Direktorat Jendral Keuangan Negara (DJKN) turut mendukung UMKM dengan memfasilitasi pelaku UMKM untuk menjual produknya melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang sendiri merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga yang tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului adanya pengumuman lelang. Penjualan produk dengan lelang memiliki beberapa kelebihan, diantaranya yaitu aman, adil, kompetitif, cepat dan efisien, terdapat kepastian hukum, dan barang yang dijual apa adanya. Lelang UMKM ini dapat diakses melalui aplikasi atau website lelang.go.id. Melalui platform lelang.go.id, diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk mendukung perekonomian UMKM, mendorong produktivitas UMKM, terciptanya keuangan yang inklusif, dan mengoptimalkan jangkauan pangsa pasar produk UMKM. Terlebih lelang dapat menawarkan tawaran harga terbaik dengan penjualan produk atau barang kepada penawar harga tertinggi. Sehingga lelang UMKM patut dicoba, terlebih bagi pelaku UMKM yang belum pernah mencoba menawarkan produknya melalui lelang. (Kamsidah- Seksi HI dan Intan Fatmawati)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini