UMKM merupakan
salah satu sektor yang terus memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik
Bruto (PDB) Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari besarnya jumlah UMKM di
Indonesia. Berdasarkan data dari katadata.co.id, jumlah UMKM di Indonesia pada
tahun 2019 mencapai 65,5 juta UMKM. Jumlah ini mengalami kenaikan jika
dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 64,2 juta UMKM. Dari
keseluruhan jumlah UMKM, UMKM pada kategori Industri Pengolahan berjumlah cukup
besar, yaitu sebesar 21.439 UMKM yang terdiri dari industri pengolahan,
makanan/minuman, fashion, dan handycraft.
Seiring dengan
bertambahnya jumlah UMKM di Indonesia, kontribusi UMKM terhadap perekonomian
Indonesia juga terus mengalami peningkatan. Dilihat berdasarkan PDB atas dasar
harga konstan dan PDB atas dasar harga berlaku, kontribusi UMKM mengalami
kenaikan sepanjang tahun. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menegah (Kemenkop UMKM) pada bulan Maret 2021, kontribusi UMKM
terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun. Untuk mendukung
potensi UMKM, perlu adanya dukungan dan sinergi yang kuat dari berbagai sektor.
Sektor digital merupakan salah satu sektor yang berpotensi untuk membantu UMKM
mengoptimalkan pemasaran dan penjualan produknya. Dalam hal ini, terdapat
pelaku UMKM yang sudah memanfaatkan teknologi digital. Berdasarkan data dari
katadata.co.id, tercatat hampir 16 juta dari keseluruhan jumlah UMKM yang telah
merambah ke platform online seperti e-commerce. Jumlah ini meningkat dua
kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya saat sebelum pandemi covid
yaitu sekitar 8 juta menjadi 15,9 juta.
Dukungan terhadap
pelaku UMKM juga ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022 menetapan pengenaan tarif pajak 0%
(nol persen). Selain itu, Direktorat Jendral Keuangan Negara (DJKN) turut
mendukung UMKM dengan memfasilitasi pelaku UMKM untuk menjual produknya melalui
lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang sendiri
merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga yang
tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai
harga tertinggi yang didahului adanya pengumuman lelang. Penjualan produk
dengan lelang memiliki beberapa kelebihan, diantaranya yaitu aman, adil,
kompetitif, cepat dan efisien, terdapat kepastian hukum, dan barang yang dijual
apa adanya. Lelang UMKM ini dapat diakses melalui aplikasi atau website lelang.go.id. Melalui platform
lelang.go.id, diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk mendukung
perekonomian UMKM, mendorong produktivitas UMKM, terciptanya keuangan yang
inklusif, dan mengoptimalkan jangkauan pangsa pasar produk UMKM. Terlebih
lelang dapat menawarkan tawaran harga terbaik dengan penjualan produk atau
barang kepada penawar harga tertinggi. Sehingga lelang UMKM patut dicoba,
terlebih bagi pelaku UMKM yang belum pernah mencoba menawarkan produknya
melalui lelang. (Kamsidah- Seksi HI dan Intan Fatmawati)