Samarinda - Bertempat di Ruang Aula Harmonis Lantai II, Gedung Kekayaan Negara Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (29/2) dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan terbaru Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, materi tersebut disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Samarinda secara bergantian yaitu Lolita Andam D, Oxa Ligyan Tintani dan M. Iqbal Taufiqi, kegiatan tersebut dihadiri oleh hampir seluruh perbankan yang ada di Kota Samarinda dan wilayah kerja KPKNL Samarinda.
Sebelum dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu Kepala KPKNL Samarinda Bagus Kurniawan melakukan 'one on one' meeting dengan seluruh tamu undangan yang hadir pada hari itu. Salah satu tujuan dari dilaksanakannya one on one meeting tersebut adalah untuk mengetahui secara langsung permasalahan atau kendala yang selama ini sering dihadapi oleh pemohon lelang selain dalam menerima layanan juga dalam berinteraksi, bersinergi dan berkolaborasi dengan pegawai KPKNL Samarinda. Kritikan, masukan, dan saran dari pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan KPKNL Samarinda.
Sementara itu, setelah dilakukan one on one meeting antara pengguna layanan lelang dengan Kepala KPKNL Samarinda Bagus Kurniawan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi peraturan terbaru terkait lelang yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Dalam pemaparannya Lolita menyampaikan arah pengaturan di PMK tersebut, dimana ada 3 (tiga) yaitu:
Hal baru yang ada di PMK tersebut disampaikan oleh Lolita adalah Reclustering Jenis Lelang, dimana di pengaturan yang lama ada 3 (tiga) jenis lelang, yaitu Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela, sedangkan dalam PMK yang baru kategori lelang hanya ada 2 (dua) yaitu Lelang Wajib dan Lelang Sukarela, dimana dalam Lelang Wajib meliputi Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi. Hal baru lain yang diatur dalam PMK tersebut adalah terkait Pengumuman Lelang, dimana di PMK yang baru mengakomodir pengumuman dengan menggunakan Surat Kabar Elektronik dan pengumuman pertama dengan penayangan data pada situs web, akan tetapi untuk pengumuman dengan menggunakan surat kabar elektronik, penjual wajib menyampaikan bukti pengumuman tersebut dalam bentuk file asli e-newspaper dengan jenis pdf/JPEG/PNG atau file elektronik lainnya yang bukan merupakan hasil tangkapan layar (screenshot).
Diskusi menjadi semakin menarik ketika memasuki akhir sesi kegiatan, dimana para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan sesi tanya jawab denganfungsional yang hadir pada saat itu, para peserta terlihat sangat antusias untuk melakukan tanya jawab berkenaan dengan diterbitkannya peraturan yang baru terkait lelang (Tim HI-foto Mey)