Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Memutus Rantai Penyebaran COVID-19, Pelayanan KPKNL Samarinda di Tutup Sementara
Detami Pradiksa
Senin, 23 Maret 2020   |   358 kali

Sejak adanya pemberitaan tentang Pasien 01 yang positif terkena virus corona di Jakarta membuat pemerintah segera melakukan berbagai upaya dan tindakan supaya virus tersebut tidak semakin menyebar luas. Dengan adanya pemberitaan tersebut, sebagai upaya pencegahan terhadap penularan virus corona, KPKNL Samarinda menutup pelayanan tatap muka di Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk sementara waktu. Penutupan tersebut sudah diberlakukan sejak Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.  Untuk mengakomodir ditutupnya pelayanan tatap muka, KPKNL Samarinda melayani pengguna jasa dan stakeholder melalui email kpknlsamarinda@kemenkeu.go.id atau melalui telepon (0541) 652 4008 dan Whatsapp 0858-4574-7803.

Upaya pencegahan dan perlindungan dari COVID-19 di KPKNL Samarinda dilakukan dengan menyediakan masker, vitamin, dan hand sanitizer untuk para pegawai. Bagi pegawai yang mengalami batuk dan tidak enak badan disarankan untuk beristirahat di rumah sampai sembuh, supaya tidak menular ke teman pegawai yang lain. Ditegaskan juga apabila terdapat pegawai yang mengalami gejala terinfeksi virus corona segera memeriksakan diri ke Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai rujukan virus corona. Kepala KPKNL Samarinda, Bimo Aryo, tidak henti-hentinya menyampaikan supaya tiap pegawai selalu menjaga kebersihan diri dan menghindari tempat-tempat ramai serta berdiam diri di rumah jika tidak untuk kepentingan berobat atau mencari makanan, karena sangat mudahnya virus ini menyebar dan tidak terlihat secara langsung efeknya.

Selain menutup pelayanan secara tatap muka, mulai hari ini pegawai KPKNL Samarinda juga melaksanakan tugas Work From Home (WFH) secara bergantian. Pelaksanaan WFH ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus  Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan. WFH dilaksanakan sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran virus baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal pegawai, juga untuk meningkatkan pencegahan dan perlindungan bagi pegawai Kementerian Keuangan dari risiko penularan COVID-19. Tidak berangkatnya pegawai ke kantor bukan berarti pegawai tersebut tidak bekerja. Pegawai yang melaksanakan WFH diberikan tugas dari atasan untuk dikerjakan di rumah dan mengisi logbook yang telah disediakan terkait dengan progress tugas dari atasan yang telah dilaksanakan sebagai bentuk laporan.


Tim HI KPKNL Smd

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini