Sejak adanya pemberitaan tentang
Pasien 01 yang positif terkena virus corona di Jakarta membuat pemerintah
segera melakukan berbagai upaya dan tindakan supaya virus tersebut tidak
semakin menyebar luas. Dengan adanya pemberitaan tersebut, sebagai upaya
pencegahan terhadap penularan virus corona, KPKNL Samarinda menutup pelayanan
tatap muka di Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk sementara waktu. Penutupan tersebut
sudah diberlakukan sejak Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan
selanjutnya. Untuk mengakomodir ditutupnya
pelayanan tatap muka, KPKNL Samarinda melayani pengguna jasa dan stakeholder melalui email kpknlsamarinda@kemenkeu.go.id
atau melalui telepon (0541) 652 4008 dan Whatsapp 0858-4574-7803.
Upaya pencegahan dan perlindungan dari
COVID-19 di KPKNL Samarinda dilakukan dengan menyediakan masker, vitamin, dan
hand sanitizer untuk para pegawai. Bagi pegawai yang mengalami batuk dan tidak
enak badan disarankan untuk beristirahat di rumah sampai sembuh, supaya tidak
menular ke teman pegawai yang lain. Ditegaskan juga apabila terdapat pegawai
yang mengalami gejala terinfeksi virus corona segera memeriksakan diri ke Rumah
Sakit yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai rujukan virus corona. Kepala
KPKNL Samarinda, Bimo Aryo, tidak henti-hentinya menyampaikan supaya tiap
pegawai selalu menjaga kebersihan diri dan menghindari tempat-tempat ramai
serta berdiam diri di rumah jika tidak untuk kepentingan berobat atau mencari
makanan, karena sangat mudahnya virus ini menyebar dan tidak terlihat secara
langsung efeknya.
Selain menutup pelayanan secara tatap muka, mulai hari ini pegawai KPKNL Samarinda juga melaksanakan tugas Work From Home (WFH) secara bergantian. Pelaksanaan WFH ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan. WFH dilaksanakan sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran virus baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal pegawai, juga untuk meningkatkan pencegahan dan perlindungan bagi pegawai Kementerian Keuangan dari risiko penularan COVID-19. Tidak berangkatnya pegawai ke kantor bukan berarti pegawai tersebut tidak bekerja. Pegawai yang melaksanakan WFH diberikan tugas dari atasan untuk dikerjakan di rumah dan mengisi logbook yang telah disediakan terkait dengan progress tugas dari atasan yang telah dilaksanakan sebagai bentuk laporan.