Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Memahami Standart Operation Prosedures (SOP) dan Norma Waktu Layanan kunci Pelayanan Prima
Panji Iskandar Panca Sakti
Rabu, 06 Februari 2019   |   1510 kali

Samarinda, 6 Februari 2019. KPKNL Samarinda mengadakan kegiatan diskusi terkait  Standart Operation Prosedures ( SOP ) dan Norma Waktu Layanan yang dilaksanakan di Ruang Lelang KPKNL Samarinda dan dihadiri seluruh pegawai.

 Kegiatan diawali oleh pemaparan mengenai beberapa perubahan mengenai Standart Operational Prosedures ( SOP ) yang diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 379/KN/2017 tentang Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 145/KN/2013 tentang SOP KPKNL yang disampaikan oleh Detami Pradiksa dan Norma Waktu Layanan yang didasari oleh Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-46/KN.1/2019 hal Petunjuk Perhitungan Norma Waktu Layanan yang disampaikan oleh  Rachmatika Pramuna.

Dalam Kepdirjen dan nota dinas tersebut terdapat beberapa perubahan mengenai Jangka waktu penyelesaian pekerjaan di Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara serta terdapat 18 SOP baru yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya yang diharapkan dapat meningkatkan kecepatan serta optimalisasi pelayanan.

Sementara itu, beberapa SOP yang ada di seksi pelayanan Penilaian mengalami beberapa perubahan diantaranya dicabutnya 5 SOP Mengenai Pembentukan Tim Penilai, Permintaan bantuan teknis penilaian kepada kanwil, Permintaan Bantuan Penilaian, Usul pengangkatan penilai internal serta Penyampaian nilai BMN sebagai bahan usulan DNA SBSN. Terdapat pula beberapa SOP yang diatur dalam kepdirjen tersebut diantaranya mengenai Permohonan Bimbingan Teknis / Bantuan teknis penilaian kepada kanwil yang memiliki jangka waktu penyelesaian 2 Hari kerja, Penerbitan tambahan kebutuhan data sesuai BATKD yang memiliki jangka waktu pengerjaan 3 hari kerja sejak selesai survey lapangan, Pengembalian Permohonan Penilaian yang memiliki jangka waktu pengerjaan 3 hari kerja dari batas waktu kelengkapan dokumen, serta Pemaparan Konsep Laporan Penilaian dengan jangka waktu tujuh hari kerja.

Beberapa hal yang menjadi catatan dalam diskusi kali ini adalah beberapa SOP yang ada di berbagai seksi mengalami beberapa Perubahan terutama dalam Norma Waktu kegiatan. Serta terdapat beberapa perubahan mengenai titik awal Perhitungan SOP dan titik akhir perhitungan Norma Waktu.

Dalam arahannya, Kepala KPKNL Samarinda menyampaikan bahwa untuk menyikapi perubahan-perubahan tersebut diharapkan semua jajaran yang terlibat dalam penyelesaian tugas dapat meningkatkan kualitas pelayanan dengan cepat dan akurat demi terciptanya pelayanan yang Prima.

Sementara itu, Peningkatan pengawasan dari seksi Kepatuhan Internal juga sangat dibutuhkan agar dalam pelaksana tugas rutin di setiap seksi dapat tekendali untuk meminimalisir adanya penyelesaian kegiatan yang dilaksanakan melebih norma waktu dalam SOP yang diatur. Diperlukan juga sinergi oleh setiap seksi di KPKNL samarinda dikarenakan dalam pelaksanaan tugas semua seksi memiliki keterkaitan yang erat.

Diharapkan dengan diadakannya diskusi mengenai SOP dan Norma waktu layanan ini dapat menambah pengetahuan setiap pegawai mengenai hal tersebut agar dalam pelaksanaan tugas rutin dapat terlaksana dengan maksimal dengan standar pelayanan yang optimal.

Di akhir kegiatan dilakukan quiz dengan beberapa pertanyaan yang terkait dengan SOP dan Norma waktu layanan,untuk memberikan pendalaman mengenai materi yang disampaikan. dalam kesempatan kali ini setiap peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan kegiatan diskusi terlaksana dengan baik.(HI_P IPS)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini