Samarinda, 6 Februari 2019. KPKNL Samarinda mengadakan kegiatan diskusi terkait Standart Operation Prosedures ( SOP ) dan
Norma Waktu Layanan yang dilaksanakan di Ruang Lelang KPKNL Samarinda dan
dihadiri seluruh pegawai.
Kegiatan diawali oleh pemaparan mengenai
beberapa perubahan mengenai Standart Operational Prosedures ( SOP ) yang diatur
dalam Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 379/KN/2017 tentang
Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 145/KN/2013
tentang SOP KPKNL yang disampaikan oleh Detami Pradiksa dan Norma Waktu Layanan
yang didasari oleh Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Nomor ND-46/KN.1/2019 hal Petunjuk Perhitungan Norma Waktu Layanan yang disampaikan oleh Rachmatika Pramuna.
Dalam Kepdirjen dan
nota dinas tersebut terdapat beberapa perubahan mengenai Jangka waktu
penyelesaian pekerjaan di Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara serta terdapat 18
SOP baru yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya yang diharapkan dapat
meningkatkan kecepatan serta optimalisasi pelayanan.
Sementara itu,
beberapa SOP yang ada di seksi pelayanan Penilaian mengalami beberapa perubahan
diantaranya dicabutnya 5 SOP Mengenai Pembentukan Tim Penilai, Permintaan
bantuan teknis penilaian kepada kanwil, Permintaan Bantuan Penilaian, Usul
pengangkatan penilai internal serta Penyampaian nilai BMN sebagai bahan usulan
DNA SBSN. Terdapat pula beberapa SOP yang diatur dalam kepdirjen tersebut
diantaranya mengenai Permohonan Bimbingan Teknis / Bantuan teknis penilaian
kepada kanwil yang memiliki jangka waktu penyelesaian 2 Hari kerja, Penerbitan
tambahan kebutuhan data sesuai BATKD yang memiliki jangka waktu pengerjaan 3
hari kerja sejak selesai survey lapangan, Pengembalian Permohonan Penilaian
yang memiliki jangka waktu pengerjaan 3 hari kerja dari batas waktu kelengkapan
dokumen, serta Pemaparan Konsep Laporan Penilaian dengan jangka waktu tujuh
hari kerja.
Beberapa hal yang
menjadi catatan dalam diskusi kali ini adalah beberapa SOP yang ada di berbagai
seksi mengalami beberapa Perubahan terutama dalam Norma Waktu kegiatan. Serta
terdapat beberapa perubahan mengenai titik awal Perhitungan SOP dan titik akhir
perhitungan Norma Waktu.
Dalam arahannya,
Kepala KPKNL Samarinda menyampaikan bahwa untuk menyikapi perubahan-perubahan
tersebut diharapkan semua jajaran yang terlibat dalam penyelesaian tugas dapat
meningkatkan kualitas pelayanan dengan cepat dan akurat demi terciptanya
pelayanan yang Prima.
Sementara itu,
Peningkatan pengawasan dari seksi Kepatuhan Internal juga sangat dibutuhkan
agar dalam pelaksana tugas rutin di setiap seksi dapat tekendali untuk
meminimalisir adanya penyelesaian kegiatan yang dilaksanakan melebih norma
waktu dalam SOP yang diatur. Diperlukan juga sinergi oleh setiap seksi di KPKNL
samarinda dikarenakan dalam pelaksanaan tugas semua seksi memiliki keterkaitan
yang erat.
Diharapkan dengan
diadakannya diskusi mengenai SOP dan Norma waktu layanan ini dapat menambah
pengetahuan setiap pegawai mengenai hal tersebut agar dalam pelaksanaan tugas
rutin dapat terlaksana dengan maksimal dengan standar pelayanan yang optimal.
Di akhir kegiatan
dilakukan quiz dengan beberapa pertanyaan yang terkait dengan SOP dan Norma
waktu layanan,untuk memberikan pendalaman mengenai materi yang disampaikan.
dalam kesempatan kali ini setiap peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan
kegiatan diskusi terlaksana dengan baik.(HI_P IPS)