Daftar Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto melalui beberapa saluran berikut :
Area Pelayanan Terpadu
(APT)
Jl. Pahlawan No. 876, Kel. Tanjung, Kec. Purwokerto Selatan, Kab.
Banyumas.
Surat Elektronik (e-mail
layanan)
kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id
Telp
(0281) 630454
(0281) 630451
Whatsapp Layanan
081227540487
Surat Elektronik (e-mail
pengaduan)
ki.kpknlpurwokerto@gmail.com
Whatsapp Pengaduan
082135553930
Biaya Layanan
Sesuai dengan Pasal 22 PMK 110/2022, Layanan
Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan tidak dikenakan biaya,
kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Prosedur Pengaduan
Pengunjung dapat melaporkan Pengaduan Terkait Layanan dengan cara datang
langsung tatap muka, melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat
elektronik, website wise Kementerian Keuangan dengan tata cara
yang dapat di lihat di SINI
Waktu Layanan
1.
Waktu Layanan Permintaan Informasi Publik :
Hari Kerja Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
2.
Apabila Permintaan Informasi Publik diminta
di luar jam tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja di keesokan
harinya.
3.
PPID Kementerian Keuangan (PPID Tingkat III
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto) wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
Permintaan Informasi Publik secara lengkap.
Permintaan Informasi Publik melalui Aplikasi e-PPID